Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Esai

Perundungan Ada di Mana-Mana, Masikah Dinormalisasi?

×

Perundungan Ada di Mana-Mana, Masikah Dinormalisasi?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Oleh: Asrul Sany, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Salatiga Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam

Dalam kehidupan sehari, kata bullying lebih sering kita dengar dibanding kata perundungan. Kedua kata ini sebenarnya mempunyai arti yang sama yaitu tentang perilaku kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal. Perundungan atau bullying menjadi popular dan semakin akrab ditelinga dan pendengaran kita akhir-akhir ini, seiring dengan maraknya pemberitaan-pemberitaan dari media tentang kasus-kasus perundungan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Example 300x600

Perundungan atau biasa kita sebut bullying, merupakan bentuk kekerasan verbal maupun fisik yang sering kali terjadi di berbagai kalangan, baik di sekolah, pondok pesantren, hingga lingkungan sosial lainnya. Perilaku ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Namun lebih sering terjadi pada remaja karna memiliki emosi yang cenderung belum stabil, dan masih mudah dipengaruhi oleh lingkungan. Terdapat kasus yang telah terjadi yaitu korban perundungan di lingkungan sekolah yang bertempatan di kecamatan Susukan.

Di mana saya adalah alumni dari sekolah yang pernah terjadi kasus perundungan tersebut. Kasus ini terjadi saat kegiatan sekolah malam atau bisa disebut boarding school. Awal cerita usai siswa melaksanakan sholat isya, siswa semua kembali ke kamar. Selanjutnya terdapat pelaku (kelas 9) yang membawa setrika dengan keadaan panas. Melihat si korban (kelas 8) tidak memakai baju, pelaku langsung menempelkan setrika di bagian dada. Usai melakukan hal tersebut pelaku mengancam kobran untuk tidak melaporkan kesiapapun. Tetapi kejadian tersebut baru di ketahui pada saat korban mendadak izin pulang rumah dan pihak sekolah merasa curiga dan kemudian memeriksa dada korban dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Kasus ini terjadi karna pelaku jengkel terhadap korban karena sehabis sholat korban tidak mau di ajak salaman. Bukan hanya itu, pelaku juga jengkel setelah saling ejek menggunakan nama orang tua. Setelah kejadian itu pelaku menjadi murung, menyesal dan menyendiri. Kasus inipun kemudian ditangani oleh pihak kepolisian. Bukan hanya kasus itu, terdapat kasus perundungan yang masih banyak orang menganggap bahwa perundungan masih dapat dinormalisasikan.

Contoh kasus perundungan yang telah terjadi di pondok pesantren yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini terjadi di pondok pesantren ternama yang bertempatan di Ponorogo. Awal kejadian perundungan ini terjadi pada salah satu santri tingkat awal di pondok pesantren tersebut. Korban dianiaya beberapa santri senior dengan alasan disiplin. Santri senior melakukan kekerasan fisik terhadap korban diduga sudah berlangsung beberapa kali sebelumnya.

Setelah mengalami penganiayaan, kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pihak pesantren mengakui adanya tindakan perundungan dan menyatakan permintaan maaf kepada keluarga korban. Polisi menetapkan beberapa santri senior sebagai tersangka dalam kasus ini.

Normalisasi perundungan terjadi karena berbagai faktor seperti minimnya pengawasan kurangnya edukasi tentang bahaya perundungan dan budaya yang menganggap kekerasan sebagai alat mendidik. Hal ini menciptakan kekerasan yang sulit dihentikan terutama di lingkungan tertutup seperti pondok pesantren. Namun pandangan ini harus segera dirubah. Perundungan bukanlah bagian dari pendidikan, budaya atau tradisi. Tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai moral masyarakat harus lebih sadar bahwa membiarkan perundungan sama saja dengan mendukung kekerasan.

Untuk menghentikan normalisasi perundungan dapat diperlakukan dengan cara edukasi anti kekerasan. Mengenalkan nilai nilai kasih sayang, penghormatan dan penyelesaian konflik secara damai. Kemudian sistem pelaporan yang aman. Memastikan korban memiliki akses untuk melapor tanpa takut pembalasan. Selanjutnya penegakan hukum yang tegas dan peran aktif semua pihak.

Selama perundungan masih dianggap wajar, korban akan terus berjatuhan dan potensi generasi muda akan terhambat. Maka dari itu, normalisasi perundungan harus dihentikan dan nilai-nilai keadilan serta empati harus menjadi pondasi dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *