Solo, PikiranBangsa.co – Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait keaslian ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dalam gugatan tersebut, Taufiq mencantumkan empat pihak sebagai tergugat: Jokowi sebagai tergugat pertama, KPU Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.
Taufiq dan tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan tersebut pada hari ini, dan PN Solo akan segera memverifikasi berkas sebelum proses hukum berlanjut.Ia mengungkapkan alasan menggugat ke PN Solo karena domisili Jokowi berada di kota tersebut, sekaligus menjadi tempat di mana Jokowi pertama kali memulai karier politiknya sebagai Wali Kota.
“Tim kami menemukan bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tidak berasal dari SMAN 6 Solo seperti yang tertulis di laman UGM. Dari data kami, rekan seangkatannya menyelesaikan pendidikan di SMPP, yakni Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan, bukan SMAN 6,” jelas Taufiq saat memberi keterangan di PN Solo, dikutip dari detikJateng, Senin (14/4).
Lebih lanjut, Taufiq menjelaskan alasan KPU Kota Solo digugat karena lembaga tersebut memiliki tanggung jawab dalam memverifikasi berkas pencalonan, bukan hanya dengan legalisir fotokopi ijazah. Sedangkan SMAN 6 Solo dianggap tidak mungkin mengeluarkan ijazah Jokowi karena sekolah tersebut baru berdiri pada tahun 1986, sementara Jokowi lulus SMA jauh sebelum itu.
“UGM pun membuat kesalahan. Dalam dunia pendidikan, dari SD sampai S3, ijazah adalah bukti resmi seseorang pernah menjalani dan menyelesaikan pendidikan. Tidak ada ceritanya ijazah disimpan di sekolah, dan ijazah hanya ada satu. Kalau hilang, yang diterbitkan adalah SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi, tidak mungkin ada dua ijazah,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan gelar insinyur Jokowi jika ijazah SMA-nya saja diragukan.
“Kalau ijazah SMA-nya bermasalah, bagaimana mungkin gelar insinyurnya bisa dianggap sah?” tambahnya.Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi ini bukan pertama kali muncul. Kasus serupa pernah mencuat dalam perkara pidana yang melibatkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Menanggapi tuduhan yang kembali diarahkan padanya, Jokowi baru-baru ini bertemu dengan sejumlah pengacara di Solo untuk membahas langkah hukum. Ia menyatakan kemarahannya terhadap tudingan pemalsuan ijazah yang menurutnya adalah fitnah serius, dan menegaskan bahwa ia siap menempuh jalur hukum.
“Yang penting adalah siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Saat ini masih dikaji oleh tim pengacara,” ujar Jokowi, Jumat (11/4).