Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Pemdes Bonomerto Gelar Penyuluhan Hukum dan Wawasan Kebangsaan, Mahasiswi KKN UIN Walisongo Turut Berpartisipasi

×

Pemdes Bonomerto Gelar Penyuluhan Hukum dan Wawasan Kebangsaan, Mahasiswi KKN UIN Walisongo Turut Berpartisipasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bonomerto, PikiranBangsa.co – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat rasa cinta tanah air, Pemerintah Desa Bonomerto, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menggelar penyuluhan hukum dan penguatan wawasan kebangsaan pada Selasa, 23 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Desa dengan Polres Kabupaten Semarang, Kodim 0714/Salatiga, dan Kejaksaan Negeri Semarang.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Bonomerto ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Bonomerto, Bapak Wijayanto. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan serta memperkuat keutuhan bangsa.

Example 300x600

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang dipimpin oleh Ibu Indah. Penyuluhan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, Ketua RT/RW, anggota BPD, perwakilan PKK, dan masyarakat umum. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme tinggi terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum dan kebangsaan.

Mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari UIN Walisongo Semarang, khususnya dari MIT 20 Posko 121, turut serta dalam memeriahkan acara ini. Mereka berperan aktif sebagai tim dokumentasi, penerima tamu, serta membantu pembagian konsumsi bagi peserta. Kehadiran para mahasiswi ini menambah semangat dan kelancaran jalannya kegiatan, sekaligus menjadi bentuk nyata kontribusi generasi muda dalam membangun kesadaran sosial di masyarakat.

Sesi penyuluhan pertama disampaikan oleh Pak Agung Purba Jati, S.H., M.M., Kanit 3 Satreskrim Polres Kabupaten Semarang. Ia menjelaskan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, serta berbagai jenis kejahatan yang sering terjadi di masyarakat, mulai dari kekerasan seksual terhadap anak, geng motor, hingga premanisme. Selain itu, ia menyoroti berbagai bentuk korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan, kecurangan, dan pemerasan.

Dalam era digital, Agung juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial, menghindari berbagi dan mengomentari berita yang belum jelas kebenarannya. Ia juga menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan seperti judi online dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta membedakan antara penagihan utang yang sah dengan penyitaan ilegal oleh debt collector. Mengenai cyber bullying, beliau mengingatkan bahwa perilaku menghina fisik atau bercanda berlebihan bisa dikenai sanksi berdasarkan UU ITE dan perlindungan anak.

Materi kedua disampaikan oleh Kapten Infanteri Sunaryanto dari Kodim 0714/Salatiga. Ia menguraikan tugas TNI berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, baik dalam operasi militer perang maupun non-perang, termasuk penanganan bencana, keamanan nasional, dan dukungan terhadap pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya wawasan kebangsaan yang dilandasi semangat pengorbanan, kesetaraan, dan persatuan. Syarat sebuah negara yang meliputi wilayah, pemerintahan, dan warga negara turut dijelaskan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan Nusantara seperti pendidikan, sejarah bangsa, budaya, dan peran pemerintah. Masyarakat diajak untuk mengamalkan empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sesi terakhir dibawakan oleh Mas Irfan dari Kejaksaan Negeri Ambarawa, didampingi oleh Mas Dimas dan Mba Jihan. Ia menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004, yang mencakup bidang pidana, perdata, tata usaha negara, serta ketertiban dan ketentraman. Mas Irfan memperkenalkan pengertian hukum di Indonesia yang meliputi hukum adat, kebiasaan, dan hukum agama. Ia juga membahas tindak pidana narkotika, khususnya Pasal 112 dan 114, yang mengatur sanksi denda hingga pidana. Dalam pendekatan penyelesaian perkara pidana ringan, ia mengenalkan konsep restorative justice sebagai upaya damai melalui musyawarah antara pelaku dan korban, tanpa harus melalui proses pengadilan panjang, guna menciptakan keadilan yang manusiawi dan memulihkan hubungan sosial.

Antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu aktual, seperti sanksi bagi ASN yang berjudi, ketentuan pemasangan foto Presiden dan lambang negara, serta mekanisme tilang kendaraan.

Kegiatan penyuluhan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama seluruh peserta dan panitia. Acara berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan. Harapan besar tertanam agar masyarakat Desa Bonomerto semakin sadar hukum dan terus menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air. Partisipasi aktif mahasiswi KKN UIN Walisongo MIT 20 Posko 121 dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata keterlibatan generasi muda dalam membangun desa dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Kehadiran mereka tidak hanya membantu teknis acara, tetapi juga menjadi teladan bagi pemuda lainnya untuk terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat.

Oleh: Sayyida Roychana Salma

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *