Akses terhadap keadilan masih menjadi barang mahal bagi sebagian besar masyarakat miskin di perkotaan. Melihat realitas itu, sekelompok pegiat hukum di wilayah Jabodetabek mengambil langkah konkret dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bentala Indra Nusantara atau LBH BINA. Lembaga ini resmi berdiri pada Mei 2025, dan langsung aktif memberikan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya.
Direktur LBH BINA, Ihsan Firmansyah, S.H., menuturkan, lembaga ini hadir sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya ketidakadilan hukum yang masih dialami kelompok marjinal di wilayah perkotaan.”Kami ingin menghadirkan hukum sebagai alat keberdayaan rakyat, bukan sebagai alat intimidasi. Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan beban,” ujar Ihsan.
Melalui program unggulan BINA LAW Care, LBH BINA memberikan pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Layanan ini mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari kasus pidana, sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan seksual.Salah satu kasus yang ditangani melibatkan korban tindak pidana yang sempat kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi. LBH BINA hadir memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berperspektif korban.
“Kami tidak ingin korban dibiarkan sendiri. Negara mungkin absen, tapi hukum tidak boleh ikut absen,” tegas Ihsan.Selain pendampingan hukum, LBH BINA juga menggerakkan program literasi hukum PENA BINA yang menyasar kalangan pelajar, santri, dan komunitas masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan hukum secara praktis dan kontekstual.
Salah satu kegiatan terbaru berlangsung pada 21 Juli 2025 di Pondok Pesantren Al Wafa, Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam kegiatan itu, tim LBH BINA menyampaikan materi tentang perundungan, tawuran pelajar, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan narkotika.Wakil Kepala Divisi Literasi dan Edukasi LBH BINA, Untung Suprihatin, S.H., menekankan pentingnya pendidikan hukum sejak dini.”Kami ingin generasi muda melihat hukum sebagai alat untuk menolak ketidakadilan. Harus disampaikan dengan pendekatan yang membumi dan dekat dengan realitas hidup mereka,” ujarnya.
LBH BINA juga membuka ruang pembelajaran bagi mahasiswa hukum melalui program PENPERMA BINA. Program ini dirancang sebagai sarana belajar praktik hukum langsung di lapangan sekaligus menumbuhkan kepekaan sosial di kalangan calon advokat muda.”Advokasi bukan hanya persoalan teori. Mahasiswa hukum perlu bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk memahami bahwa hukum adalah kerja kemanusiaan,” tutur Ihsan.
Sebagai respons terhadap dinamika zaman, LBH BINA aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan edukasi hukum. Melalui akun Instagram resmi @lbhbentalaindra, masyarakat bisa mengakses layanan konsultasi hukum daring secara gratis. Langkah ini dinilai efektif menjangkau kelompok muda dan pekerja yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas.
“Media sosial membuka kanal baru untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat. Kami ingin layanan hukum hadir di genggaman tangan,” jelas Ihsan.
Sejak berdiri, LBH BINA telah aktif terlibat dalam berbagai kasus yang menyangkut kelompok rentan seperti perempuan korban kekerasan, pelajar hingga warga miskin kota.
Dengan semangat akar rumput dan pendekatan kolektif, LBH BINA ingin menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum yang selama ini terasa jauh dan elitis.
“Kami percaya bahwa keadilan tidak akan turun dari langit. Ia harus diperjuangkan, bersama-sama,” pungkas Ihsan Firmansyah.
Untuk mengetahui lebih lanjut atau mengakses layanan bantuan hukum, masyarakat dapat mengikuti akun Instagram resmi @lbhbentalaindra.