Oleh: Dina Anzila Farikha, Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Salatiga
Korupsi merupakan masalah kronis yang telah lama mengakar dalam sistem birokrasi dan pemerintahan di Indonesia. Dampaknya sangat luas, mulai dari merugikan keuangan negara, menurunkan kualitas pelayanan publik, hingga menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Meskipun pemerintah telah membentuk berbagai lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan, praktik korupsi masih sering terjadi secara sistematis di berbagai sektor (Wahidullah et al., 2025).
Dalam konteks ini, peran civil society atau masyarakat sipil menjadi sangat penting. Civil society terdiri atas elemen-elemen masyarakat di luar struktur formal pemerintahan, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas, media independen, akademisi, dan kelompok advokasi. Mereka memiliki fungsi vital sebagai agen pengawas, pendidik publik, serta penggerak perubahan sosial dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari korupsi (Epakartika dkk., 2019).
Partisipasi aktif masyarakat sipil bukan hanya pelengkap, melainkan komponen kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Masyarakat sipil berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan rakyat dalam menyuarakan aspirasi serta memastikan kebijakan publik dijalankan sesuai prinsip keadilan dan integritas. Artikel ini membahas implementasi peran civil society dalam pencegahan korupsi di Indonesia, tantangan yang dihadapi, serta strategi untuk memperkuat kontribusi masyarakat sipil. Dengan semakin terbukanya ruang partisipasi publik, masyarakat sipil memiliki potensi besar untuk menumbuhkan budaya antikorupsi yang kuat di berbagai lapisan masyarakat.
Peran Civil Society
Civil society atau masyarakat madani adalah konsep yang merujuk pada kelompok sosial nonpemerintah yang otonom, kuat, dan mampu mengimbangi kekuasaan negara. Mereka memiliki ciri-ciri utama seperti kesukarelaan, kemandirian, keswadayaan, serta kesadaran hukum yang tinggi (Elfia, 2018). Keberadaan lembaga-lembaga ini memungkinkan terbentuknya ruang partisipasi publik yang aktif dalam mengawasi, mengkritisi, dan memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah.
Penyalahgunaan kekuasaan sering terjadi ketika pejabat memanfaatkan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, misalnya dalam bentuk suap, penggelembungan anggaran, atau penurunan kualitas proyek. Tidak jarang pula terjadi kolusi antara pejabat dan pengusaha demi memenangkan proyek tertentu (Alifia Nurshadrina Hermawan, 2024).
Hasil Temuan Kerugian Negara
Pada 28 Februari 2025, Koalisi Indonesia Anti Korupsi (KOSASI) — gabungan dari pegiat antikorupsi, mahasiswa, dan masyarakat sipil — menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Mereka menuntut transparansi terkait hasil temuan, barang bukti, dan aset sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (METROTV, 2025).
Menurut Rizki Abdul Wahid, Direktur Eksekutif KOSASI, aksi ini dilatarbelakangi oleh minimnya keterbukaan Kejagung dalam mengelola barang bukti hasil tindak pidana korupsi. Masyarakat sipil menilai kurangnya publikasi informasi tersebut dapat menurunkan akuntabilitas lembaga penegak hukum (METROTV, 2025).
Sebagai respons, Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melaporkan bahwa dalam periode 21 Oktober 2024–20 Januari 2025, telah berhasil memulihkan aset senilai Rp304,13 miliar. Pemulihan tersebut dilakukan melalui lelang eksekusi, setoran tunai ke kas negara, serta penjualan langsung aset sitaan. Selain itu, pada 7 Maret 2025, Kejagung menyerahkan barang rampasan berupa kapal eks-Vietnam kepada Universitas Hasanuddin sebagai sarana pendidikan (METROTV, 2025).
Dampak Korupsi
Korupsi memberikan dampak luas dan merusak berbagai aspek kehidupan berbangsa. Kualitas pelayanan publik menurun, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melemah, dan citra negara menjadi negatif. Dalam ranah politik, korupsi menyebabkan kemerosotan etika sosial, menurunkan kejujuran pejabat publik, serta memperlemah demokrasi (Shofiyah, 2023).
Korupsi juga memperkuat plutokrasi, di mana kekuasaan politik dikuasai kelompok kaya yang menggunakan korupsi untuk mempertahankan posisinya. Selain itu, penegakan hukum menjadi lemah karena sistem peradilan kehilangan independensinya (Amalia, 2022).
Strategi Civil Society dalam Pengawasan Pemerintahan
Masyarakat sipil memainkan peran penting dalam memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel melalui berbagai strategi, antara lain:
- Pengawasan melalui media massa dan media sosial
- Partisipasi aktif dalam proses kebijakan
- Demonstrasi dan aksi massa
- Pengawasan oleh lembaga independen keuangan
- Pengawasan anggaran dan transparansi keuangan
- Pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi
- Whistleblowing atau pelaporan rahasia
- Penguatan kapasitas organisasi masyarakat sipil
Kolaborasi antarlembaga masyarakat sipil memungkinkan pertukaran pengetahuan dan sumber daya yang memperkuat pengawasan publik (Maritza & Taufiqurokhman, 2024).
Media berperan sebagai pengawas publik yang mengungkap praktik korupsi, membentuk opini publik yang kritis, dan memberi tekanan moral kepada pemerintah agar bertindak tegas (Wati, 2021). Di tingkat lokal, organisasi masyarakat sipil juga aktif mendampingi komunitas dalam melawan ketidakadilan serta menumbuhkan nilai-nilai integritas (Andrean, 2024).
Kesimpulan
Masyarakat sipil memegang peranan penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui pendidikan antikorupsi, advokasi kebijakan, kampanye publik, serta pengawasan anggaran, mereka menanamkan budaya integritas di masyarakat. Penguatan kapasitas organisasi masyarakat sipil dan kerja sama dengan lembaga negara menjadi faktor penting dalam membangun sistem sosial yang partisipatif dan transparan.
Sebagai mahasiswa, kita memiliki peran strategis dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas. Kasus KOSASI menunjukkan bahwa suara kolektif masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat menjadi penggerak perubahan nyata. Dengan meningkatkan literasi hukum, menolak praktik curang di lingkungan kampus, serta memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan nilai antikorupsi, mahasiswa berkontribusi langsung dalam menciptakan Indonesia yang bersih dan berintegritas.
Referensi
Alifia Nurshadrina Hermawan, Alvika Jienni Mulia Pangestuti, & Bunga Aulia Salsabila Putri. (2024). Konsep Birokrasi Korupsi di Indonesia dalam Teori Bureaucratic Oversupply Model. Transgenera: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 2(1), 71–86. https://doi.org/10.35457/transgenera.v2i1.4134
Amalia, S. (2022). Susi Amalia, “Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang)”, Indonesian Journal of Social and Political Science, Vol. 3, No. 1, 2022, Hal. 54-76. Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 3(1), 54–76. https://doi.org/10.57266/epistemik.v3i1.77
Andrean, N. (2024). Srategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Masyarakat. Open Access, 5(3).
Arga Sumantri. (2025, February 28). Kejagung Diingatkan Transparan Soal Hasil Temuan Kerugian Negara. METROTV. https://www.metrotvnews.com/read/bmRCELy9-kejagung-diingatkan-transparan-soal-hasil-temuan-kerugian-negara
Elfia, “Masyarakat Madani dan Civil Society “, Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam , Vol. 8, No. 1, 2018, Hal. 25-34. (n.d.).
Epakartika dkk, 2019. (n.d.). Integritas: Jurnal Antikorupsi, 05(2–2).
Maritza, D. F., & Taufiqurokhman, T. (2024). Peranan Masyarakat Sipil dalam Peningkatan Akuntabilitas Birokrasi Melalui Pengawasan Publik yang Aktif. JURNAL ILMIAH ILMU ADMINISTRASI, 14(1), 71–84. https://doi.org/10.33592/jiia.v14i2.4679
Shofiyah, M. (2023). Dapak Korupsi Bagi Masyarakat dan dalam Perspektif Hukum Islam. 6(01).
Wahidullah, Rizqiyani, F., Shofiyatun N, R., ‘Aina, Q., Aunil Maziyyah, N., Saiful Anwar, M., Ardiansyah, V., & Salman Alfarizi, M. (2025). Corrruption Practices In Indonesia: Analysis Of Causes And Its Impact On Society. Journal Civics And Social Studies, 8(2), 222–231. https://doi.org/10.31980/journalcss.v8i2.2190
Wati, D. A. (2021). Strategi Penerapan Budaya Anti Korupsi pada Universitas Islam Raden Rahmat Malang. Khidmatuna : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 11. https://doi.org/10.54471/khidmatuna.v2i1.1219


















