Pikiranbangsa.co, Rembang — Perhutani mengungkap bahwa aktivitas penambangan minyak ilegal berlangsung di kawasan hutan perbatasan antara Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora. Lokasi sumur yang digarap berada di Desa Ngiyono, Kecamatan Japah (Blora), meskipun distribusi minyak sempat melewati wilayah Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu (Rembang).
Menurut pihak Perhutani, sumur tersebut merupakan sumur tua peninggalan zaman Belanda yang kini dioperasikan tanpa izin resmi dari instansi terkait. Mereka telah memasang banner larangan dan mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas penambangan. Namun respons dari warga terbilang “datar,” dan hingga kini belum ada penutupan resmi karena keterbatasan kewenangan.
Situasi ini memicu perhatian aparat hukum. Kejaksaan Negeri Rembang menyatakan kesiapannya untuk mendalami kasus sumur minyak ilegal — terutama apabila ditemukan bahwa pengeboran dan distribusi minyak tersebut merugikan keuangan negara. Penyelidikan akan difokuskan pada apakah aktivitas itu memiliki izin resmi atau melanggar hukum.
Meski aktivitas pengeboran sempat dihentikan setelah penggerebekan dan penyitaan truk tangki minyak mentah, pihak Perhutani belum bisa memastikan luas kerusakan lingkungan maupun potensi kerugian negara akibat pengeboran ilegal tersebut. Jumlah sumur yang aktif dan volume minyak yang telah diproduksi juga belum dihitung secara resmi.
Kasus ini kembali menyorot persoalan lamanya: sumur minyak tua tanpa izin, kualitas minyak yang dipertanyakan, dan risiko terhadap lingkungan serta ketertiban hukum. Aparat, pemerintah, dan masyarakat kini diharapkan menunggu hasil penyelidikan dan tindakan lanjutan — apakah sumur akan ditutup, dilegalkan, atau dikelola secara resmi. (Nan)


















