Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Dari Perisai Jadi Senjata: Apa yang Hilang dari KUHAP Baru?

×

Dari Perisai Jadi Senjata: Apa yang Hilang dari KUHAP Baru?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: T.H. Hari Sucahyo*

Tepat ketika jarum jam melintasi pukul 00.00 WIB pada Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia memasuki sebuah fase yang oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman disebut sebagai keadaan darurat penegakan hukum. Bukan karena perang, bukan pula akibat bencana alam, melainkan karena mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Dalam sebuah konferensi pers sehari sebelumnya, Marzuki, yang telah melewati delapan dekade hidup dan menyaksikan pasang surut hukum di republik ini, mengatakan dengan nada getir bahwa Indonesia bahkan “langsung masuk tahap malapetaka”.

Example 300x600

Ungkapan itu bukan retorika kosong. Ia lahir dari pengalaman panjang dan kegelisahan mendalam atas arah hukum acara pidana yang kini ditempuh negara. Marzuki berbicara bukan hanya sebagai individu, melainkan sebagai bagian dari barisan masyarakat sipil yang sejak awal menyuarakan penolakan terhadap KUHAP baru. Kritik ini bukan datang tiba-tiba, apalagi didorong sentimen sesaat. Ia berakar pada perbandingan sejarah yang tajam.

Marzuki mengingat betul suasana ketika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disahkan DPR. Saat itu, euforia menyelimuti para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum. Indonesia, untuk pertama kalinya, akan meninggalkan hukum acara pidana warisan kolonial Belanda dan menggantinya dengan produk hukum nasional. Ada optimisme bahwa KUHAP 1981 menjadi tonggak perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang berhadapan dengan kekuasaan negara.

Dalam desain awalnya, KUHAP bukan sekadar kumpulan prosedur teknis. Ia adalah pagar. Ia membatasi aparatur penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang, sekaligus menjadi perisai bagi warga negara. Setiap tahap, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, diikat oleh prinsip kehati-hatian, praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap hak tersangka maupun terdakwa. Di sanalah letak nilai strategis hukum acara: ia menentukan bukan hanya bagaimana hukum ditegakkan, tetapi juga bagaimana kekuasaan dikendalikan.

Menurut Marzuki, semangat itu justru tergerus dalam KUHAP baru yang disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Alih-alih memperkuat pagar, KUHAP baru dinilai merobohkannya. Alih-alih menambah lapisan perlindungan bagi warga negara, ia justru membuka ruang lebih luas bagi konsentrasi kewenangan aparatur. Dalam pandangan kritis Marzuki, perubahan ini bukan kebetulan teknis, melainkan cerminan dari kecenderungan politik hukum yang lebih besar: memuluskan jalan Indonesia menuju negara yang semakin otoriter.

Kekhawatiran itu diperparah oleh cara undang-undang ini dilahirkan. Proses pembahasan di Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum disebut ugal-ugalan dan minim transparansi. Publik tidak mendapatkan ruang partisipasi yang memadai. Naskah akademik sulit diakses secara luas, perubahan pasal kerap terjadi di balik pintu tertutup, dan suara-suara kritis dari masyarakat sipil lebih sering dianggap gangguan ketimbang masukan. Dalam iklim seperti itu, undang-undang yang menyentuh jantung kebebasan warga negara justru diputuskan dengan tergesa-gesa.

Bagi Marzuki dan kelompok masyarakat sipil, masalah utama KUHAP baru bukan hanya pada satu atau dua pasal, melainkan pada filosofi yang mendasarinya. Hukum acara pidana seharusnya berpihak pada perlindungan hak, terutama karena ia berurusan dengan kebebasan seseorang. Negara diberi kewenangan luar biasa: menangkap, menahan, menggeledah, menyita, bahkan mencabut kemerdekaan warga. Kewenangan sebesar itu, jika tidak dikontrol secara ketat, akan mudah disalahgunakan.

Dalam KUHAP lama, kontrol itu dibangun melalui mekanisme pengawasan dan pembatasan yang relatif jelas. Dalam KUHAP baru, menurut para pengkritik, kontrol tersebut melemah. Marzuki melihat ada bahaya laten ketika hukum acara pidana lebih menekankan efisiensi penindakan ketimbang perlindungan hak. Narasi “penegakan hukum yang cepat dan tegas” memang terdengar menarik di tengah kegelisahan publik terhadap kejahatan.

Tanpa rem yang kuat, kecepatan bisa berubah menjadi kecerobohan, dan ketegasan menjelma menjadi kesewenang-wenangan. Dalam konteks politik yang belum sepenuhnya bebas dari intervensi kekuasaan, hukum acara yang longgar justru menjadi alat yang berbahaya. Pernyataan bahwa KUHAP baru memuluskan jalan menuju negara otoriter bukan tudingan ringan. Ia berangkat dari pemahaman bahwa otoritarianisme modern jarang datang dalam bentuk kudeta terbuka.

Ia sering hadir melalui perubahan hukum yang tampak sah dan prosedural. Ketika hukum memberi ruang terlalu besar kepada aparatur tanpa mekanisme akuntabilitas yang seimbang, ketika hak warga dapat dibatasi dengan alasan administratif yang luas, maka demokrasi perlahan kehilangan substansinya. Pemilu mungkin tetap ada, lembaga negara tetap berdiri, tetapi kebebasan sipil terkikis dari dalam.

Di sinilah letak ironi yang disorot Marzuki. KUHAP 1981 lahir dari semangat dekolonisasi hukum, dari keinginan untuk membangun sistem yang lebih manusiawi dan adil. KUHAP 2025, sebaliknya, lahir dalam situasi yang oleh banyak pihak dinilai sarat kepentingan kekuasaan. Jika dulu hukum acara dipahami sebagai alat pembatas negara, kini ia dikhawatirkan berubah menjadi instrumen penguatan negara atas warga. Perubahan orientasi ini, bagi Marzuki, adalah alarm keras yang tidak boleh diabaikan.

Kelompok masyarakat sipil yang menolak KUHAP baru bukan sekadar menentang, tetapi juga mengingatkan. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil tidak bisa dipisahkan dari proses pembentukan hukum yang demokratis. Ketika prosesnya cacat, produknya pun patut dicurigai. Kritik ini bukan anti-hukum, melainkan justru pro-hukum dalam arti yang paling mendasar: hukum sebagai pelindung, bukan penindas.

Pemberlakuan KUHAP baru pada dini hari 2 Januari 2026 menjadi simbol yang kuat. Tengah malam sering diasosiasikan dengan perubahan yang senyap, nyaris tanpa disadari. Ketika sebagian besar warga terlelap, sebuah rezim hukum baru mulai bekerja, mengatur bagaimana negara berhadapan dengan warganya dalam situasi paling rentan. Marzuki tampaknya ingin memastikan bahwa perubahan senyap ini tidak berlalu tanpa perlawanan moral dan intelektual.

Apakah kekhawatiran ini akan terbukti? Waktu yang akan menjawab. Namun, sejarah menunjukkan bahwa kewaspadaan dini sering kali menjadi satu-satunya benteng sebelum kerusakan menjadi nyata. Marzuki, dengan usia dan pengalamannya, seolah berbicara dari perspektif lintas generasi. Ia telah melihat bagaimana hukum bisa menjadi alat pembebasan, tetapi juga bagaimana ia bisa berubah menjadi senjata kekuasaan. Peringatannya bukan nostalgia masa lalu, melainkan seruan agar masa depan tidak dibangun di atas pengabaian hak.

Dalam situasi ini, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak pembuat undang-undang atau aparat penegak hukum. Akademisi, jurnalis, mahasiswa, dan warga negara pada umumnya memiliki peran untuk terus mengawasi dan mengkritisi implementasi KUHAP baru. Hukum acara pidana tidak hidup di atas kertas semata; ia hidup dalam praktik sehari-hari di kantor polisi, kejaksaan, dan ruang sidang. Di sanalah akan terlihat apakah kekhawatiran tentang “malapetaka” benar-benar beralasan atau dapat dicegah melalui kontrol publik yang kuat.

Perdebatan tentang KUHAP baru adalah perdebatan tentang wajah negara yang kita inginkan. Apakah negara yang kuat karena mampu mengontrol warganya, atau negara yang kuat karena dibatasi oleh hukum dan dihormati oleh warganya? Pukul 00.00 WIB pada 2 Januari 2026 mungkin telah lewat, tetapi pertaruhan yang dimulainya masih berlangsung. Dan seperti yang diingatkan Marzuki Darusman, ketika pagar perlindungan mulai diruntuhkan, diam bukanlah pilihan yang aman.

*Peminat bidang Sosial, Ekonomi, dan Humaniora, Penggagas Lingkar Studi Adiluhung dan kelompok Studi Pusaka AgroPol

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *