Oleh: Alfiatur Rahamah, Mahasiswa UIN Salatiga
Di tengah banjir informasi pada era digital saat ini, generasi muda berada di barisan terdepan dalam mengakses, mengonsumsi, dan membagikan berbagai konten digital. Namun, kemudahan tersebut tidak selalu diiringi dengan kemampuan untuk menyaring kebenaran informasi. Fenomena mudah percaya tetapi enggan memverifikasi menunjukkan masih rendahnya tingkat literasi digital di kalangan generasi muda Indonesia.
Menurut UNESCO, literasi digital tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan menggunakan perangkat teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis terhadap informasi yang diterima, diproduksi, dan disebarkan di ruang digital (UNESCO, 2018). Dengan kata lain, literasi digital lebih berkaitan dengan cara berpikir daripada sekadar kemampuan melakukan klik.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak anak muda cenderung cepat mempercayai informasi yang mereka temui di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Survei Katadata Insight Center (2022) mengungkapkan bahwa hanya 26% generasi muda yang selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Sementara itu, sebagian besar lainnya mengaku hanya sesekali atau bahkan jarang melakukan pengecekan sumber.
Permasalahan ini semakin diperparah oleh budaya membagikan tanpa membaca. Pengguna media sosial kerap menyebarkan konten hanya berdasarkan judul yang menarik atau karena sesuai dengan pandangan pribadi, tanpa membaca isi secara menyeluruh maupun memverifikasi kebenarannya. Dalam banyak kasus, perilaku ini berkontribusi pada penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta disinformasi politik.
Selain itu, terdapat faktor psikologis yang turut memperkuat perilaku tersebut. Dalam teori confirmation bias, manusia cenderung mempercayai informasi yang sejalan dengan keyakinannya, sementara informasi yang bertentangan sering kali diabaikan. Media sosial, melalui algoritma yang membentuk gelembung informasi (filter bubble), jarang menampilkan sudut pandang yang berbeda, sehingga semakin menyulitkan pengguna untuk berpikir secara kritis.
Padahal, kemampuan memverifikasi informasi menjadi semakin penting di tengah maraknya konten menyesatkan, berita palsu, dan propaganda digital. Generasi muda yang dikenal sebagai digital native seharusnya mampu menjadi pelopor dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Oleh karena itu, literasi digital perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan sejak dini serta ditanamkan melalui kebiasaan dalam keluarga dan komunitas.
Pemerintah, lembaga pendidikan, dan platform digital juga perlu berkolaborasi dalam menjalankan program berkelanjutan untuk meningkatkan literasi digital. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan verifikasi fakta, edukasi mengenai algoritma media sosial, serta kampanye “berpikir sebelum membagikan”. Tanpa langkah nyata, generasi muda akan terus menjadi korban sekaligus pelaku dalam ekosistem informasi yang tidak sehat.
Menghadapi tantangan ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar tentang kecepatan atau banyaknya informasi, melainkan tentang bagaimana memastikan kebenarannya. Dunia digital membutuhkan bukan hanya pengguna yang aktif, tetapi juga pengguna yang cerdas dan bertanggung jawab.


















