Pikiranbangsa.co, Salatiga — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Salatiga melalui Bidang PTKP (Perguruan Tinggi dan Kepemudaan) mendesak pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab menyusul mencuatnya kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di Panti Asuhan Salib Putih, Kota Salatiga.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah sejumlah media daring memberitakan bahwa pelaku merupakan mahasiswa asal Kabupaten Magelang yang tengah menempuh pendidikan di Salatiga. Media Disway Jateng menyebut pelaku berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Salatiga. Namun, HMI menilai terdapat kekeliruan penyebutan istilah, mengingat di Salatiga hanya terdapat Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) yang berstatus swasta dan UIN Salatiga yang merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
“Penyebutan PTN dalam pemberitaan perlu diluruskan. Jika yang dimaksud adalah PTKIN, maka UIN Salatiga harus bertanggung jawab secara moral dan institusional untuk memberikan klarifikasi kepada publik,” ujar perwakilan HMI Cabang Salatiga, Selasa (21/1/26).
HMI menyoroti hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak UIN Salatiga terkait kasus tersebut. Sikap diam ini dinilai memperpanjang kebingungan publik dan menunjukkan lemahnya kepekaan kampus terhadap persoalan serius yang melibatkan mahasiswanya.
Menurut HMI, kasus penelantaran bayi tidak dapat dilihat semata sebagai kesalahan individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem pembinaan mahasiswa. “Kampus tidak bisa terus mencuci tangan. Mahasiswa adalah tanggung jawab institusi selama mereka berada dalam proses pendidikan,” tegasnya.
HMI juga mengaitkan sikap diam kampus dalam kasus ini dengan sejumlah persoalan lain yang dinilai tidak pernah ditangani secara serius, seperti problem pengelolaan sampah di lingkungan kampus, klaim kampus ‘green wasathiyah’ yang dipertanyakan, hingga sikap pasif pimpinan kampus saat terjadi kebocoran data pribadi mahasiswa pada aksi demonstrasi sebelumnya.
Atas dasar itu, HMI Cabang Salatiga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Rektor UIN Salatiga untuk menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi kepada publik. Kedua, meminta Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan bertanggung jawab penuh atas pembinaan dan pendampingan mahasiswa, tidak hanya pada kegiatan seremonial. Ketiga, menuntut dibentuknya sistem pendampingan mahasiswa yang nyata, mencakup aspek moral, sosial, dan psikologis.
“Jika kampus terus diam, maka penyimpangan yang terjadi bukan lagi kegagalan individu, melainkan kegagalan institusi pendidikan,” pungkas HMI.
HMI Cabang Salatiga menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang dialog, namun tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut diabaikan. (Ysrn/009)


















