Makassar, 1 Februari 2026 — Lembaga kajian kebijakan GovLine menilai regulasi kesehatan daerah Kabupaten Jeneponto perlu dilakukan penataan ulang agar selaras dengan kebijakan kesehatan nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024.Director GovLine, Anugrah Alqadri, mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Jeneponto memiliki dua Peraturan Daerah di bidang kesehatan, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Kesehatan. Namun, kedua regulasi tersebut disusun sebelum adanya perubahan signifikan dalam rezim hukum kesehatan nasional.
Menurut Anugrah, persoalan utama bukan terletak pada lemahnya komitmen pemerintah daerah, melainkan pada struktur dan desain pengaturan yang kurang tepat. Ia menilai sejumlah norma teknis dan operasional pelayanan kesehatan justru diatur dalam Perda, padahal secara prinsip hukum tata negara, materi tersebut lebih tepat dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana.
“Ketika norma teknis dibakukan dalam Perda, kebijakan menjadi kurang fleksibel dan sulit menyesuaikan diri dengan perubahan standar nasional yang dinamis,” ujar Anugrah.
Ia menjelaskan, pengaturan teknis yang terlalu rinci di tingkat Perda berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan, memperlambat respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan pelayanan, serta melemahkan mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
GovLine juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 telah menetapkan standar pelayanan kesehatan secara nasional dan menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama dalam implementasinya, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam konteks tersebut, pengaturan teknis pelayanan kesehatan di tingkat Perda dinilai menjadi kurang relevan secara struktural.
Sebagai langkah perbaikan, GovLine merekomendasikan restrukturisasi regulasi kesehatan daerah. Perda sebaiknya difungsikan sebagai kerangka normatif sistem kesehatan daerah, sementara pengaturan teknis operasional pelayanan kesehatan didelegasikan kepada Peraturan Bupati.
Anugrah menegaskan, penataan ulang regulasi bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran pemerintah daerah, melainkan untuk memperkuat tanggung jawab dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan yang baik tidak ditentukan oleh banyaknya peraturan, tetapi oleh ketepatan tingkat regulasi, kejelasan tanggung jawab, serta efektivitasnya dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat,” pungkasnya.


















