Salatiga — Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga resmi menetapkan Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik kredit fiktif yang terjadi di bank milik Pemerintah Kota Salatiga. Selain Dirut, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua karyawan bank berinisial WH dan SC, serta seorang kreditur berinisial RAP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan bukti dugaan pemberian kredit fiktif yang diduga melibatkan sejumlah pihak internal bank. Modus yang digunakan dalam perkara ini adalah pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan sehingga diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyidikan telah mengumpulkan bukti cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Peristiwa ini diduga terjadi pada periode 2020–2022, dan pihak kejaksaan terus memperluas penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya serta pola transaksi yang terjadi.
Pasca penetapan tersangka, pemerintah kota setempat mengambil langkah cepat dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BPR Bank Salatiga untuk memastikan operasional bank tetap berjalan dan layanan kepada nasabah tidak terganggu. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman meskipun sedang berlangsung proses hukum terhadap mantan Dirut dan sejumlah stafnya.
Kejadian dugaan korupsi ini memicu reaksi dari beberapa pihak di daerah. Fraksi Gerindra DPRD Kota Salatiga menyatakan keprihatinannya dan menyerukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan milik daerah agar kejadian serupa tidak terulang pada BUMD lainnya.
Proses hukum terhadap para tersangka kini berlanjut, termasuk penahanan tersangka dan pemeriksaan bukti-bukti yang ditemukan penyidik. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lembaga keuangan daerah secara lebih transparan dan akuntabel.


















