Oleh: Neza Nur Rofiqoh, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam
UIN Salatiga
Agnes Monica Muljoto, atau yang lebih dikenal dengan nama Agnes Mo, kembali menjadi sorotan publik. Namun kali ini, perhatian masyarakat tidak tertuju pada karya musik terbaru atau penampilannya di atas panggung, melainkan pada langkah hukum yang ia tempuh terkait kasus royalti lagu yang tengah viral.
Agnes Mo diketahui telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah gugatan yang berkaitan dengan lagu “Bilang Saja” ditolak oleh Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Langkah kasasi ini menjadi titik krusial bagi Agnes Mo dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektual serta mencari keadilan hukum. Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah Ari Bias menggugat PT Label Musik Indo (LABEL) karena merasa haknya sebagai pencipta lagu tidak dipenuhi, khususnya terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” yang diduga digunakan tanpa izin untuk kepentingan komersial.
Kronologi Singkat dan Fakta yang Viral
Kasus ini bermula ketika Agnes Mo membawakan lagu “Bilang Saja”, ciptaan Ari Sapta Hermawan atau yang dikenal sebagai Ari Bias, dalam sejumlah konser. Persoalan royalti kemudian mencuat setelah Ari Bias melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyatakan bahwa Agnes Mo telah membawakan lagu tersebut dalam tiga pertunjukan, yakni di HW Superclub Surabaya (25 Mei 2023), H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan HW Superclub Bandung (27 Mei 2023) tanpa izin penggunaan komersial dari pencipta lagu maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurut keterangan Komisioner LMKN yang dimuat oleh Kompas.com, kewajiban pembayaran royalti konser sebesar 2 persen dari penjualan tiket seharusnya menjadi tanggung jawab promotor acara, bukan penyanyi. Hal ini menambah kompleksitas persoalan, mengingat adanya perbedaan tafsir mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pembayaran royalti.
Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agnes Mo dinyatakan bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar. Putusan ini menuai berbagai tanggapan publik, terlebih karena muncul simpang siur informasi apakah denda tersebut murni terkait kasus royalti lagu “Bilang Saja” atau juga berkaitan dengan sengketa merek. Situasi ini mencerminkan betapa rumitnya perjuangan hukum seorang seniman dalam mempertahankan hak-haknya.
Pentingnya Kasasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Kasasi merupakan upaya hukum luar biasa yang memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tingkat banding untuk meminta pemeriksaan kembali oleh Mahkamah Agung. Dalam konteks ini, pengajuan kasasi menunjukkan keyakinan Agnes Mo atas posisinya serta harapannya agar Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan hukum yang lebih komprehensif, termasuk menilai aspek-aspek yang mungkin terlewat atau tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
Agnes Mo menyatakan bahwa ia tidak membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin pencipta lagu. Ia merasa keputusan yang menyatakan dirinya bersalah dan dijatuhi denda dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini. Perkara ini sekaligus menyoroti kompleksitas penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya dalam hal royalti musik. Tantangan semakin besar di era digital, di mana distribusi karya menjadi luas dan sulit dikontrol, terutama jika tidak disertai transparansi antar pihak terkait.
Harapan Keadilan dan Dampak bagi Industri Musik
Langkah hukum yang ditempuh Agnes Mo tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi, tetapi juga berpotensi memberikan dampak besar bagi industri musik Indonesia. Kasus ini membuka ruang diskusi mengenai perlindungan hukum bagi pencipta lagu, penyanyi, serta pihak label atau publisher agar pembagian royalti dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika Agnes Mo memenangkan kasasi, putusan tersebut dapat menjadi preseden penting bagi para pelaku industri musik untuk memperjelas mekanisme pembagian royalti dan memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual. Sebaliknya, jika kasasi ditolak, hal ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas sistem perlindungan hak cipta di Indonesia.
Publik menaruh harapan besar pada keputusan Mahkamah Agung dalam perkara ini. Kemenangan Agnes Mo dapat menjadi simbol keadilan bagi para seniman, sementara hasil sebaliknya dapat menjadi refleksi bagi semua pihak untuk mengevaluasi sistem yang ada. Terlepas dari hasil akhirnya, kasus ini telah membuka kesadaran publik akan pentingnya memahami dan menghormati hak kekayaan intelektual.
Hal yang Perlu Dilakukan Pembaca
Sebagai masyarakat Indonesia, pembaca diharapkan mulai memahami sistem hak cipta serta mekanisme pengelolaan royalti dalam industri musik. Pemahaman ini penting agar kasus seperti yang melibatkan Agnes Mo dapat dinilai secara adil dan objektif. Dukungan terhadap musisi sebaiknya dilakukan melalui cara yang sah, seperti menikmati karya melalui platform resmi dan menghindari penggunaan salinan ilegal.
Di era media sosial yang penuh ruang diskusi, masyarakat juga perlu bertanggung jawab dalam menyaring informasi, menghindari penyebaran hoaks, serta tidak terjebak dalam ujaran kebencian. Sebaliknya, ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong transparansi, keadilan, dan perlindungan hak para kreator. Dari kasus ini, kita dapat belajar bahwa penghargaan terhadap karya seni merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan industri musik nasional.
Referensi
https://www.tempo.co/teroka/duduk-perkara-kasus-royalti-lagu-antara-agnez-mo-vs-ari-bias-1203603
https://money.kompas.com/read/2025/02/19/054830826/duduk-perkara-kasus-royalti-agnes-mo-versi-lmkn-masalah-hak-cipta-hingga
https://youtu.be/1W093jcrjCs?si=NH_NZR08w3WPOvp3


















