Oleh: Cindy May Siagian*
Semua manusia atau orang sebagai subjek hukum memiliki wewenang, tetapi tidak semua orang memiliki wewenang untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum merupakan segala peristiwa yang dilakukan oleh subjek hukum, yakni manusia yang mengakibatkan perbuatan hukum. Karena perbuatan hukum subjeknya adalah manusia, maka ada aturan yang ditentukan oleh hukum sendiri tentang siapa saja yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan siapa yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Manusia sebagai subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban sehingga memiliki wewenang untuk melakukan perbuatan hukum. Sebagai subjek hukum, dimulai sejak dilahirkan dalam keadaan hidup hingga mati. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUH Perdata, anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila mati setelah dilahirkan dianggap tidak pernah ada. Hal ini berguna untuk hal pewarisan. Akan tetapi, bila merujuk pada Pasal 1329 BW setiap orang cakap sebagai subjek hukum, tetapi jika undang-undang menyatakan tidak cakap maka orang tersebut tidak cakap.
Dalam Undang-undang telah ditentukan kriteria seseorang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang cakap hukum. Syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, yakni telah dewasa, mampu berpikir sendiri, dan tidak di bawah pengampunan atau sakit-sakitan. Pasal 330 BW menentukan bahwa orang yang telah dewasa, yaitu mereka yang telah berumur 21 tahun dan telah kawin sebelum mencapai usia tersebut. Sementara itu, orang yang tidak cakap hukum adalah orang yang belum dewasa dan di bawah pengampunan atau sakit-sakitan. Orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin sebelum mencapai usia tersebut berdasarkan Pasal 330 BW.
Bila mana orang yang tidak cakap hukum ini tersandung kasus hukum maka BW menentukan perwakilannya, yakni orang tua atau walinya. Lalu, untuk melindungi orang yang tidak cakap hukum ini dalam sebuah hubungan hukum, maka Pasal 1330 BW mengatakan bahwa mereka yang belum dewasa tidak cakap untuk menutup perjanjian. Perlindungan diwujudkan melalui Pasal 1331 BW yang mengatakan bahwa karena itu orang-orang yang tak cakap boleh menuntut pembatalan perikatan yang mereka lakukan. Bahkan, bila mana tindakan yang belum dewasa ini diketahui atau dilakukan berdasarkan persetujuan orang tua, tetap saja perjanjian itu dapat dibatalkan.
Jika melihat dari sisi kerugian, maka orang yang paling dirugikan adalah orang-orang yang menjadi lawan perjanjian dari orang yang belum dewasa. Hak untuk menuntut pembatalan baru kedaluwarsa 5 tahun setelah orang yang belum dewasa menjadi dewasa. Selama hak itu belum ada, mereka hidup dalam ketidakpastian antara perjanjian yang ditutup akan dilanjutkan penuntutannya atau dibatalkan. Oleh karena itu, sangat penting pembatasan hak orang yang belum dewasa untuk menuntut pembatalan perjanjian yang ditutupnya.
Terkait dengan masalah umur yang dewasa undang-undang telah mengatur dan telah berlaku bagi orang Indonesia. Misalnya, Undang-undang Perkawinan menetapkan bahwa seorang anak berada di bawah kekuasaan orang tuanya atau perwalian sampai si anak berumur 18 tahun Pasal 47 dan Pasal 50 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Artinya anak yang belum memiliki usia 18 tahun tidak dapat melangsungkan perkawinan. UU 35/2014 Pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
UU 1/2023 Pasal 40 menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan tindak pidana belum berumur 12 tahun. Artinya bahwa Pasal 40 mengatur tentang batas umur minimum untuk dapat melakukan pertanggungjawaban yang didasarkan pada aspek psikologis, yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental anak. Anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat terpidana. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan anak.
Dengan demikian, tidak semua orang cakap hukum. Oleh karena itu, diberikan perlindungan bagi yang tidak cakap hukum untuk melindungi mereka walaupun lawan perjanjian mereka, yakni orang yang telah dewasa harus menunggu 5 tahun untuk mendapatkan hak pembatalan tuntutan setelah orang yang belum dewasa menjadi dewasa.
*Mahasiswi fakultas Hukum Universitas Jambi, angkatan 25. Lalu, ia merupakan pengarang fiksi dan penulis nonfiksi. Beberapa karya-karyanya telah dimuat di berbagai redaksi. Ia menghadirkan tulisan yang menghibur dan memberi ruang refleksi bagi pembaca. Terhubung dan ikuti karyanya melalui akun Instagram @la_bel2e untuk menikmati ragam tulisannya.


















