Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
KolomOpini

Banjir, Oligarki, dan Krisis Solidaritas Sosial

×

Banjir, Oligarki, dan Krisis Solidaritas Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Asep Supri

Mahasiswa Program Doktoral UIN Bandung peminat kajian Ekonomi Politik Islam dan Keadilan Ekologis

Example 300x600

Banjir besar yang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir kerap dijelaskan sebagai akibat curah hujan ekstrem atau dampak perubahan iklim. Penjelasan ini tidak sepenuhnya keliru. Namun, ketika banjir terus berulang di kawasan yang sama, pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: apa yang sesungguhnya terjadi dengan cara kita mengelola alam dan kekuasaan?

Berbagai laporan dan temuan lapangan menunjukkan bahwa kerusakan hutan akibat pembalakan dan alih fungsi lahan berskala besar telah memperlemah daya dukung lingkungan. Hutan yang semestinya berfungsi sebagai penyangga ekologis berubah menjadi komoditas ekonomi. Dalam banyak kasus, proses ini tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung dalam relasi yang kompleks antara pengusaha besar dan kekuasaan politik. Di titik inilah bencana alam berkelindan dengan persoalan keadilan sosial dan tata kelola negara.

Ketidakadilan semacam ini sering dipahami sebagai kegagalan pengawasan atau lemahnya penegakan hukum. Namun, kenyataan bahwa praktik serupa terus berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih struktural. Negara tidak selalu hadir sebagai pengendali yang netral, melainkan kerap terseret dalam jejaring kepentingan yang membuat regulasi kehilangan daya lindungnya. Biaya ekologis dan sosial pun ditanggung masyarakat luas, sementara manfaat ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Fenomena tersebut mencerminkan struktur kekuasaan yang cenderung elitis. Ketika akses terhadap sumber daya alam ditentukan oleh kedekatan dengan kekuasaan, solidaritas sosial mengalami erosi. Kepentingan publik—termasuk keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan—terdesak oleh logika keuntungan jangka pendek. Dalam konteks ini, banjir tidak lagi semata peristiwa alam, melainkan produk dari relasi sosial dan politik yang timpang.

Situasi ini dapat dibaca melalui pemikiran Ibnu Khaldun tentang ashabiyah. Dalam Muqaddimah, ia menegaskan bahwa negara bertahan bukan hanya karena hukum atau kekayaan, melainkan karena solidaritas sosial yang mengikat penguasa dan masyarakat dalam tujuan bersama. Ketika solidaritas itu kuat, kekuasaan dijalankan dengan tanggung jawab. Ketika ia melemah, kekuasaan cenderung menjadi alat kepentingan kelompok terbatas.

Pembalakan hutan yang dibiarkan—atau bahkan difasilitasi—menunjukkan melemahnya ashabiyah dalam makna publik. Solidaritas tidak lagi diarahkan pada perlindungan bersama, melainkan menyempit menjadi loyalitas pada jejaring elite ekonomi dan politik. Dalam kondisi demikian, ketidakadilan ekologis seperti banjir, longsor, dan hilangnya ruang hidup masyarakat menjadi gejala yang sulit dihindari.

Ibnu Khaldun juga mengingatkan bahwa kemunduran suatu negara kerap diawali oleh hilangnya disiplin moral elite. Kekuasaan yang tidak dibatasi oleh tanggung jawab sosial perlahan menggerogoti fondasi negara itu sendiri. Negara mungkin masih tampak berfungsi, pembangunan terus dicanangkan, dan investasi terus mengalir, tetapi kepercayaan publik terkikis ketika bencana demi bencana menimpa kelompok yang sama.

Dalam konteks kekinian, agenda transisi hijau dan ekonomi berkelanjutan yang tengah didorong pemerintah seharusnya dibaca bukan sekadar sebagai proyek teknologi atau pembiayaan hijau. Transisi hijau menuntut perubahan cara pandang terhadap relasi antara negara, pasar, dan masyarakat. Tanpa pembenahan struktur kekuasaan dan pemulihan solidaritas sosial, kebijakan hijau berisiko menjadi lapisan baru dari praktik lama: ramah lingkungan dalam dokumen, tetapi eksploitatif dalam praktik.

Banjir di Sumatera, dengan demikian, bukan sekadar peringatan ekologis, melainkan cermin krisis solidaritas sosial. Ia memperlihatkan jarak antara pengambil keputusan dan warga yang menanggung akibatnya. Ia juga mengungkap kegagalan menjadikan lingkungan sebagai kepentingan bersama, bukan sekadar sumber rente ekonomi.

Pelajaran penting dari peristiwa ini adalah bahwa perbaikan tata kelola lingkungan tidak dapat dilepaskan dari perbaikan etika kekuasaan. Penegakan hukum, moratorium pembalakan, dan kebijakan restorasi hutan memang penting. Namun, tanpa perubahan orientasi elite dan pemulihan ashabiyah publik, kebijakan tersebut mudah dinegosiasikan dan dilanggar.

Indonesia menghadapi tantangan besar untuk membangun keadilan sosial yang berkelanjutan. Banjir yang terus berulang seharusnya mendorong refleksi bahwa pembangunan tanpa solidaritas hanya akan memindahkan risiko dari kelompok kuat ke kelompok rentan. Dalam bahasa Ibnu Khaldun, negara yang gagal menjaga ashabiyah-nya sedang memasuki fase kelelahan sejarah.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *