Oleh: Winda Mufidatul Maghfiroh, Mahasiswa KPI UIN Salatiga
Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan salah satu program intervensi sosial yang dirancang untuk menjangkau masyarakat miskin secara langsung. Pemerintah mendistribusikan bantuan berupa uang tunai kepada warga yang kurang mampu secara ekonomi dengan harapan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti kebutuhan pokok, pembayaran listrik, biaya pendidikan anak, hingga layanan kesehatan. Konsep dasar BLT menunjukkan bahwa program ini bertujuan untuk menjangkau langsung masyarakat miskin. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan bukan hanya “seberapa besar bantuannya?”, melainkan “siapa yang benar-benar menerimanya?” serta “apakah distribusi bantuan sosial telah tepat sasaran sesuai tujuan awal program?”
Dalam pelaksanaannya, program BLT masih menghadapi berbagai hambatan di lapangan. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah, mengingat tidak sedikit kasus di mana warga miskin yang sangat membutuhkan justru tidak tercantum sebagai penerima bantuan. Ketika BLT tidak tepat sasaran, konsekuensinya bukan hanya membuat bantuan tidak bermanfaat bagi yang membutuhkan, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas. Warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan merasa terabaikan, sementara individu yang tidak memenuhi kriteria justru memperoleh keuntungan dari program tersebut.
Salah satu contoh nyata dapat ditemukan di Desa X, di mana terdapat beberapa warga yang secara kondisi ekonomi tergolong mampu, namun tetap mengajukan bantuan sosial dari pemerintah. Padahal, warga tersebut diketahui baru saja membeli sepeda motor dan memiliki beberapa bidang tanah. Kondisi ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan, karena bantuan justru diterima oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria prioritas.
Fenomena ini tidak hanya melukai rasa keadilan sosial, tetapi juga mengurangi efektivitas program secara keseluruhan. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan dapat menimbulkan kecemburuan sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta berpotensi memicu konflik sosial. Ketidakadilan dalam distribusi bantuan pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan utama BLT, yaitu menanggulangi kemiskinan secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi program ini guna memastikan bahwa bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan mampu berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan (Ariansyah dkk., 2025).
Dalam konteks efektivitas pelaksanaan BLT, Makmur (2010) dalam Anggun Tasya (2023) menjelaskan bahwa keberhasilan BLT dapat diukur melalui tiga indikator utama, yaitu ketepatan waktu, ketepatan dalam menentukan penerima, dan ketepatan sasaran (Waluyo dkk., 2025). Ketepatan waktu berarti penyaluran BLT harus dilakukan sesuai jadwal karena banyak masyarakat membutuhkan bantuan secara mendesak, khususnya dari segi ekonomi. Ketepatan dalam menentukan penerima mengharuskan pemerintah desa mengenali dan memahami kondisi ekonomi warganya agar dapat memilih penerima bantuan secara akurat. Sementara itu, ketepatan sasaran menekankan bahwa dana yang dicairkan harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
Dengan memahami indikator tersebut, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa kriteria penerima bantuan ditetapkan secara tepat dan tidak menyimpang dari tujuan awal program. Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) idealnya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kriteria tersebut mencakup warga yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja, rumah tangga lansia tunggal, individu yang kehilangan mata pencaharian atau menganggur, serta keluarga yang memiliki anggota rentan sakit-sakitan (Waluyo dkk., 2025).
Sebagai mahasiswa, kita memiliki peran penting dalam menyuarakan ketidakadilan, termasuk dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak tepat sasaran. Ketika praktik penyaluran bantuan diselewengkan dan masyarakat miskin terabaikan, keadilan sosial telah dirampas secara terang-terangan. Diam terhadap ketimpangan semacam ini bukanlah pilihan, sebab ketika kita memilih bungkam, kita justru membuka ruang bagi praktik curang dan manipulatif untuk terus berlangsung. Ketika suara kebenaran tidak terdengar, kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan semakin menguat.


















