Oleh: Kuswandi Buamona SH, Ketua YLBH Walima Sula
Protes yayasan bantuan hukum terhadap penerapan efisiensi anggaran biasanya muncul karena beberapa alasan yang berkaitan dengan dampak negatif yang dirasakan terhadap kinerja dan kemampuan organisasi dalam memberikan layanan hukum yang optimal. Berikut beberapa alasan yang mungkin mendasari protes tersebut.
Pertama, pengurangan dana untuk program utama. Efisiensi anggaran yang berfokus pada pengurangan pengeluaran bisa menyebabkan dana yang tersedia untuk program-program bantuan hukum berkurang. Yayasan bisa merasa bahwa pemotongan ini mengurangi kapasitas mereka untuk memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama di wilayah yang rawan atau masyarakat yang kurang mampu.
Kedua, terbatasnya sumber daya manusia. Penghematan anggaran dapat berujung pada pengurangan jumlah staf atau pengurangan pelatihan bagi pengacara dan relawan. Hal ini dapat memengaruhi kualitas layanan hukum yang diberikan, karena yayasan mungkin tidak memiliki cukup pengacara atau staf yang terlatih untuk menangani kasus-kasus yang lebih kompleks.
Ketiga, beban administratif yang Lebih Blberat. Ketika anggaran dipotong, yayasan mungkin menghadapi beban administratif yang lebih besar, misalnya dalam hal pelaporan dan pengelolaan dana yang lebih ketat. Ini dapat mengalihkan fokus dari pemberian bantuan hukum kepada pengelolaan anggaran itu sendiri, yang mengurangi efektivitas operasional yayasan.
Keempat, keterbatasan inovasi dan pengembangan program. Efisiensi anggaran sering kali mengarah pada pemotongan dana untuk pengembangan program baru atau inovasi. Yayasan mungkin merasa terhambat untuk meningkatkan atau memperbarui cara-cara mereka memberikan bantuan hukum, yang dapat mengurangi dampak positif mereka terhadap masyarakat.
Kelima, risiko penurunan kualitas layanan. Pemotongan anggaran untuk efisiensi dapat memaksa yayasan untuk mengurangi kualitas layanan atau mengurangi cakupan layanan. Misalnya, mereka mungkin harus membatasi jumlah klien yang dapat dilayani atau mengurangi jam konsultasi yang dapat diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Keenam, kekhawatiran terhadap keberlanjutan organisasi. Efisiensi anggaran sering kali berfokus pada pemotongan jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Yayasan dapat khawatir bahwa meskipun penghematan anggaran memberikan manfaat finansial dalam waktu dekat, hal tersebut dapat mengancam keberlanjutan jangka panjang mereka jika dana yang tersedia tidak cukup untuk mempertahankan program-program inti mereka.
Ketuju, ketergantungan pada pendanaan eksternal. Yayasan bantuan hukum sering kali bergantung pada pendanaan eksternal, seperti hibah dari pemerintah atau donor. Penerapan efisiensi anggaran yang berlebihan dapat membuat yayasan merasa lebih tertekan untuk memenuhi target dan standar yang ditetapkan oleh donor, yang mungkin tidak selalu selaras dengan kebutuhan mendasar penerima bantuan.
Secara keseluruhan, protes yayasan terhadap efisiensi anggaran sering kali berkaitan dengan kekhawatiran bahwa pengurangan dana atau sumber daya dapat memengaruhi kualitas, jangkauan, dan keberlanjutan program-program bantuan hukum mereka. Mereka mungkin menuntut solusi yang lebih seimbang antara efisiensi dan kebutuhan untuk tetap memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.