Perkembangan Teknologi juga mempunyai Dampak negative yaitu, praktik judi online menjadi salah satunya. Maraknya praktik judi online menyerang tidak hanya kepada orangtua, melainkan memberikan dampak juga pada pelajar, terkhususnya mahasiswa. Fenomena judi online ini pun memiliki risiko terhadap para pelakunya, diantaranya seperti penurunan produktivitas kinerja, gangguan keuangan, gangguan kesehatan mental, hingga dapat memicu pelaku judi online untuk melakukan tindakan kriminal.
Pemain Judi Online juga dapat merubah kepribadian seseorang tersebut. Contohnya jika seseorang tersebut mengalami kekalahan dalam permainan judi online maka kepribadian seseorang tersebut akan berubah menjadi amarah yang tinggi. Selain itu dampak dari judi online bagi anak remaja yaitu perkembangan akademik, Kesehatan mental, dan kesejahteraan finansial mereka..
Menurut Arifin (2015), Pola perilaku merupakan reaksi yang keluar dari dalam diri seorang terhadap stimulus yang berasal dari dalam maupun luar diri seseorang. Pola perilaku ini dapat menimbulkan sebuah dampak dari hasil perilaku yang dilakukan secara terus menerus. Stres merupakan salah satu dampak dari pola perilaku bermain judi online.
Stres yang disebabkan oleh perjudian online dapat muncul karena mahasiswa merasa tertekan oleh tekanan finansial akibat kerugian dalam perjudian (Nuha, 2021). Pada praktik perjudian online terdapat beberapa pola perilaku yang dihasilkan,dari mulai perilaku dalam pengelolaan waktu dan keuangan saat bermain judi online sampai dengan mengatasi masalah tekanan stres yang dihasilkan ketika mengalami kekalahan.
Menurut Siringoringo, AC, Yunita, S, & Jamaludin, J (2024), Perjudian online merupakan individu yang terlibat dengan kegiatan perjudian secara virtual melalui web atau aplikasi yang terkoneksi dengan internet. Judi online sejenis candu, awalnya yang hanya mencoba coba untuk mendapatkan kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenanganpun akan memperoleh hasil yang lebih banyak (Sitanggang et al,2023).
Tiap individu yang melakukan praktik judi online tentunya didasari oleh faktor pendorong yang berbeda-beda, ditemukan beberapa faktor pendorong seseorang melakukan judi online, di antaranya yaitu faktor kehidupan sosial dan ekonomi, faktor situasional, kurangnya edukasi mengenai risiko dari judi online, kemudahan dalam mengakses forum judi online, serta perasaan frustasi akan pekerjaan.
Pada umumnya, pola perilaku masyarakat yang bermain judi online masih ketergantungan dan kecanduan untuk meraih keuntungan. Hingga menghabiskan uang yang mereka punya. Walaupun intensitas bermain semakin lama semakin menurun,akan tetapi ketergantungan mahasiswa yang bermain judi online tetap saja tinggi. Pola perilaku mereka dalam pengelolaan keuangan pun tidak terkendali hingga mendapatkan kerugian. Hal ini pun sejalan dengan penelitian (Hatimatunnisani et al. 2023) mengenai dampaknya bermain judi online terhadapan pengelolaan keuangan.
Pola perilaku menghadapi stresnya pun berbeda beda ,namun umumnya ketika para penjudi online mengalami stres karena kalah mereka akan berhenti sejenak bermain judi online untuk menunggu memiliki uang lagi yang nantinya akan dipakai untuk bermain judi online.
Berikut beberapa solusi untuk mengurangi judi online di masyarakat. Penyelesaian Masalah mengenai judi online terdapat 4 solusi yaitu Solusi Pemerintah, Solusi Masyarakat, Solusi Ekonomi dan Solusi Hukum. Penyelesaian masalah yang dilakukan pemerintah yaitu Pertama, Pemblokiran Situs Judi Online: Pemerintah dapat memblokir akses ke situs judi online melalui ISP (Internet Service Provider).
Kedua, Pengawasan Transaksi Keuangan: Mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan untuk mencegah pembiayaan judi online. Ketiga, Pemberian Sanksi: Memberikan sanksi tegas bagi pelaku judi online, termasuk penjara dan denda. Dan Keempat, Kampanye Kesadaran: Melakukan kampanye kesadaran tentang bahaya judi online melalui media massa.
Selain Penyelesaian Masalah melalui pemerintah ada juga penyelesaian masalah judi online ini yang melalui Masyarakat yaitu dengan cara: Pendidikan: Memberikan edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat, terutama remaja dan dewasa muda, Pengawasan Orang Tua: Orang tua harus mengawasi aktivitas online anak-anak mereka, Pembentukan Komunitas: Membentuk komunitas yang mendukung kesadaran dan pencegahan judi online, dan Bantuan Psikologis: Menyediakan bantuan psikologis bagi korban judi online.
Pemecahan masalah mengenai judi online ini yang dilakukan pemerintah tidak hanya itu saja, ada juga yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan Masalah judi online dalam pandangan ekonomi yaitu dengan melakukan Industri Kreatif: Mengembangkan industri kreatif sebagai alternatif pendapatan, Pemberian Bantuan Ekonomi: Memberikan bantuan ekonomi kepada korban judi online, dan Pengembangan Program Pemberdayaan: Mengembangkan program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran ekonomi.
Pemerintah Indonesia adalah Pemerintahan Demokratis, pemerintahan yang tidak jauh dengan peraturan dan hukum yang berlaku di pemerintahan tersebut. Tidak hanya pemerintah, masyarakat yang menentang judi online tetapi hukum di pemerintahan Indonesia juga melarang adanya judi online. Oleh sebab itu ada Peraturan dan Hukum mengenai Judi online yaitu Pengaturan Hukum: Mengatur hukum yang lebih ketat tentang judi online, Pengawasan Hukum: Mengawasi pelaksanaan hukum tentang judi online, Pemberian Sanksi yang Tegas: Memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku judi online.
Dengan adanya solusi-solusi tersebut dan peraturan yang berlaku di pemerintahan, kita dapat mengurangi judi online pada lingkungan masyarakat.
Oleh: Ahmad Rizky