Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Fenomena Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook: Kejahatan Seksual di Ruang Digital

×

Fenomena Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook: Kejahatan Seksual di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Oleh: Mustafidatul ‘Amalia, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Salatiga Tahun Akademik 2024–2025

Publik Indonesia dikejutkan dengan kemunculan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang berisi konten asusila menyimpang. Grup tersebut menjadi sorotan luas setelah perbincangannya viral di berbagai platform media sosial, seperti X dan Instagram. Dilansir dari detikNews, grup ini memuat cerita dan percakapan yang mengarah pada praktik inses atau hubungan seksual sedarah, yang jelas melanggar norma hukum, agama, dan kesusilaan.

Example 300x600

Kementerian Agama menegaskan bahwa keberadaan grup tersebut dilarang secara mutlak karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 tentang hak asasi manusia. Secara khusus, Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan dari eksploitasi seksual, sebagaimana diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sejumlah warganet membagikan tangkapan layar percakapan grup yang menampilkan fantasi seksual dengan anggota keluarga. Konten tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi merusak mental dan moral, khususnya anak-anak. Berdasarkan video laporan detikNews, penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa grup “Fantasi Sedarah” telah dibuat sejak Agustus 2024 dan berkembang hingga memiliki sekitar 32 ribu anggota.

Penindakan Hukum terhadap Pelaku

Hasil penyelidikan aparat penegak hukum mengidentifikasi adanya korban, yakni tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa. Sebagai langkah awal, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran terhadap grup tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025. Selain itu, Komdigi juga memblokir sekitar 30 tautan yang terindikasi memuat konten pornografi serupa.

Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya kemudian mengungkap kasus “Fantasi Sedarah” dan grup lain bernama “Suka Duka”. Sebanyak enam orang pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025. Keenam tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA, yang berperan sebagai admin dan anggota aktif dalam menyebarkan foto serta video pornografi, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen video, dan foto. Dari hasil penyelidikan lanjutan, ditemukan pula beberapa grup lain yang digunakan sebagai media berbagi konten pornografi. Para tersangka dijatuhi ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

Jeratan Pasal Berlapis

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 53, yang mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik bermuatan kesusilaan.
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2), Pasal 31 juncto Pasal 5, serta Pasal 32 juncto Pasal 6, yang mengatur larangan produksi dan penyebaran konten pornografi.
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E serta Pasal 88 juncto Pasal 76I, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, yang mengatur larangan perekaman, pengambilan gambar, serta penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta. Dalam kondisi tertentu, seperti pemerasan atau ancaman, sanksi dapat meningkat hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Delik kekerasan seksual berbasis elektronik pada dasarnya merupakan delik aduan, kecuali jika korban adalah anak atau penyandang disabilitas.

Pentingnya Perlindungan Anak dan Peran Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Program sosialisasi dan kampanye kesadaran publik perlu terus digalakkan untuk mencegah penyebaran konten asusila serta memperkuat perlindungan anak.

Lingkungan keluarga dan rumah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. Anak-anak perlu merasa nyaman untuk berbagi masalah dan mendapatkan dukungan dari orang terdekat. Oleh karena itu, menciptakan lingkungan yang suportif, baik di rumah maupun di masyarakat, merupakan langkah penting agar anak-anak terlindungi dari pengaruh negatif dan ancaman kejahatan seksual di ruang digital.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *