Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Meneguhkan Pancasila sebagai Dasar Negara

×

Meneguhkan Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Fahliyuna, Mahasiswa UIN Salatiga

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental. Artinya, baik hukum dasar yang tertulis maupun yang tidak tertulis, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, wajib bersumber dan bernaung di bawah kaidah fundamental tersebut.

Example 300x600

Dalam pembentukan hukum oleh negara, hukum selalu memiliki sasaran atau tujuan yang ingin dicapai. Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa tujuan tertentu. Dari sudut pandang teori Barat, tujuan hukum dibagi ke dalam beberapa teori. Teori etis menyatakan bahwa tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice). Teori utilitis yang dianut oleh Jeremy Bentham menyebutkan bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan kemanfaatan (utility). Sementara itu, teori legalistik memandang tujuan hukum sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum (legal certainty).

Seiring perkembangannya, lahir teori prioritas baku yang menggabungkan ketiga tujuan hukum tersebut, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Teori ini kemudian disempurnakan dengan teori prioritas kasuistik, yang menambahkan urutan prioritas secara proporsional sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin diselesaikan.

Pembangunan hukum di Indonesia harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila. Hal ini dikarenakan Pancasila pada hakikatnya merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang telah didiskusikan secara mendalam oleh para pendiri bangsa. Pancasila menjadi kesepakatan luhur (modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.

Dalam konteks ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukkan arah pembangunan bangsa dan negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan kesepakatan dan konsensus untuk membangun satu bangsa dan satu negara tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa, maupun perbedaan lainnya.

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee atau cita-cita hukum yang harus dituangkan dalam setiap proses pembentukan dan penegakan hukum. Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila menjadi cita hukum karena kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental negara.

Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi, dasar, sekaligus landasan filosofis bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu, setiap materi peraturan perundang-undangan tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa keberadaan Pancasila dalam hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan kepada masyarakat sebagai subjek hukum (rechts persoon). Hukum dapat digambarkan sebagai lady of justice, yang mencerminkan nilai persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Hal ini digambarkan dengan mata yang tertutup, sebagai simbol bahwa hukum tidak membeda-bedakan seseorang berdasarkan agama, suku, golongan, maupun status ekonomi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *