Oleh: Muhamad Ardani (kader HMI Cabang Pekalongan)
Kejadian tewasnya seorang remaja berinisial AT di Tual, Maluku lagi-lagi menjadi sorotan publik. Peristiwa ini bukan hanya tentang satu nyawa yang melayang, tetapi tentang bagaimana relasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat kembali dipertanyakan.
Ketika tindakan sweeping yang seharusnya bertujuan menjaga ketertiban justru berujung pada hilangnya nyawa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya profesionalitas oknum, melainkan juga legitimasi institusi. Merujuk pada Undang-Undang Kepolisian Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 1 yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, maka jelas bahwa orientasi utama Polri adalah perlindungan. Frasa “perlindungan dan pengayoman” bukan sekadar formalitas normatif, melainkan mandat konstitusional yang melekat pada setiap tindakan aparat di lapangan.
Kepolisian sebagai salah satu legal structure suatu negara, sebagai instrumen dalam mewujudkan welfare state, mempunyai kewajiban memberikan rasa aman. Dalam konsepsi negara kesejahteraan, keamanan adalah prasyarat bagi terpenuhinya hak-hak lain: hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hingga hak untuk hidup dengan martabat. Apabila aparat yang diberi kewenangan justru menjadi sumber ketakutan, maka fungsi negara sedang mengalami distorsi.
Sekarang yang menjadi pertanyaan mendasar adalah: apakah hal semacam ini bisa kita diamkan begitu saja? Lagi-lagi nyawa melayang. Lagi-lagi alasan prosedural dijadikan tameng. Padahal persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya sweeping, melainkan bagaimana tindakan tersebut dilakukan. Apakah sesuai prosedur? Apakah proporsional? Apakah mengedepankan asas necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan?
Dalam praktiknya, sweeping oleh aparat kepolisian memang memiliki dasar hukum tertentu, terutama dalam rangka cipta kondisi atau penertiban. Namun mekanisme tersebut tidak boleh lepas dari prinsip due process of law. Pengendara yang dicurigai harus diberi teguran terlebih dahulu. Demonstran harus diberikan arahan dan kesempatan untuk membubarkan diri secara tertib. Bahkan dalam situasi yang lebih genting sekalipun, penggunaan kekuatan harus bertahap, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Human rights atau hak asasi manusia bukan konsep abstrak yang hanya hidup di ruang seminar. Hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak atas rasa aman adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Ketika seorang remaja kehilangan nyawa akibat tindakan yang diduga berlebihan, maka negara memiliki kewajiban untuk melakukan investigasi yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Selain itu, pendidikan dan pelatihan aparat perlu terus diperkuat dengan perspektif hak asasi manusia dan pendekatan humanis. Apabila setiap kejadian serupa hanya berakhir dengan klarifikasi singkat tanpa pembenahan mendasar, maka kita sedang membiarkan luka sosial terus terbuka. Dan luka yang terus dibiarkan pada akhirnya akan berubah menjadi ketidakpercayaan yang sistemik.


















