Oleh: Rahmat Setiawan, Komika UIN Walisongo Semarang
“Sebarkan kebohongan berulang-ulang kepada publik. Kebohongan yang diulang-ulang, akan membuat publik merasa percaya.” Joseph Goebbels.
Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk persepsi publik. Dalam era digital saat ini, media sosial menjadi ruang opini publik yang semakin masif. Keterbukaan akses informasi yang mudah diakses untuk semua kalangan menjadikan informasi tersebar luas, namun perlu diketahui bahwa hidup di era digitalisasi harus bisa memfilter informasi yang aktual terhindar dari hoaks. Sehubungan dengan negara-negara penganut demokrasi seperti Indonesia khususnya, media memiliki kekuatan untuk mempromosikan arah ketertiban umum melalui mekanisme tekanan sosial yang dihasilkan dari pembentukan opini publik.
Belum lama ini, media sosial dihebohkan atas pargelaran show seorang Komika sekaligus founder Standup Comedy Indonesia, Pandji Pragiwaksono, yang bertajuk “Mens Rea”. Publik dikejutkan setelah video show ke-10 Pandji rilis di Netflix, banyak oknum yang tersindir karena materinya Pandji bahkan sampai ada yang melaporkan ke Polisi terkait laporan aras dugaan penistaan agama. Pelapor datang dari angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, buntut dari laporan ini dibilang materi Standup Pandji disebut membuat gaduh dan berpotensi menimbulkan perpecahan (Asumsii.co, 2026).
Propaganda yang dilancarkan ke media sosial kerap kali memiliki dampak yang sangat dahsyat. Dalam kurun waktu beberapa menit bisa membentuk khalayak target pemberitaan menjadi berkubu-kubu, bersitegang, bahkan bisa jadi menimbulkan perang media jika ditunjukkan untuk tujuan negatif. Kedahsyatan propaganda ibaratkan tajamnya mata pisau yang memiliki dua sisi positif dan negatif yang bisa dimanfaatkan oleh pemegang kekuasaan untuk tujuan kebaikan atau keburukan.
Mengutip berita dari tribunnews.com, Galuh Widya Wardani dengan judul “Pelapor Pandji Pragiwaksono Buka Suara, Materi NU dan Tambang Dinilai Menciderai , Tak Sesuai Fakta”. Dalam beritanya, Rizki seorang Pelapor mengatakan “Pernyataan Pandji yang mengaitkan NU dengan politik balas budi berupa pengelolaan tambang sangatlah mencederai perasaan warga Nahdliyin. Bahkan Pelapor menyebut bahwa dirinya aktivis muda NU.
Tak lama dari itu terbitlah berita klarifikasi dari pihak Pengurus Besar Nadhalatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla bahwa “PBNU Klaim Tak Ikut Laporkan Pandji ke Polisi” (Tempo, 2026). Terlihat begitu jelas pengaruh media sebagai alat propaganda manipulasi opini publik. Di tengah perkembangan arus media sosial segala informasi harus dipilah dan dipilih berdasarkan objektif bukan subjektif. Jangan sampai masyarakat masuk ke dalam korban kejahatan media yakni hoaks.
Konsep propaganda diajukan oleh psikolog Harold Lasswell (Wilcox, 2005) pada tahun 1920, ia mengatakan bahwa propaganda merupakan pengaturan dari perilaku kolektif dengan memanipulasi pada simbol yang signifikan. Penggunaan diksi “perilaku kolektif” memiliki arti upaya untuk melakukan pemotretan terhadap opini publik tidak adanya sebuah tata nilai bersama tanpa melihat kedekatan secara fisik. Aktivitas propaganda juga bisa dilakukan dengan berbagai macam tujuan, Lawsell (1927). Ada empat tujuan utama dalam propaganda, yaitu;
- Untuk menumbuhkan kebencian terhadap musuh
- Untuk melestarikan persahabatan sekutu
- Untuk mempertahankan persahabatan dan jika mungkin, untuk menjalin kerja sama dengan pihak-pihak netral.
- Untuk menghancurkan semangat musuh
Namun, tujuan propaganda di atas ialah tujuan yang digunakan saat berperang melawan musuh. Jadi bisa dipakai jika masih relevan pada masa kini. Adapun tujuan dari propaganda itu sendiri, menurut Herbert Blumer adalah hendak menciptakan keyakinan dan mendorong diadakannya suatu aksi tertentu atas dasar keyakinan itu sendiri. Satu kasus yang terjadi pada Mens Rea bukanlah tentang Seorang Pandji semata, melainkan tentang ruang kebebasan berekspresi yang semakin sempit. Ruang ekspresi lewat komedi direpresi oleh laporan-laporan yang menurut keyakinan saya ada salah satu oknum yang memerintahkan.
Sang Pelapor Pandji, Rizki diduga sebagai Presidium Angkatan Muda NU sekaligus kader organisasi mahasiswa ekstra Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Dalam nilai independensi sebagai sesama kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), penulis menyayangkan sebuah sikap dari seorang kader PMII yang tidak menjaga independsinya sebagai seorang kader secara etis maupun organisatoris.
Sebagai seorang kader yang didik dan dibina di rumah organisasinya sudah sepatutnya menjalankan nilai-nilai dasar perjuangan. Selain itu seorang kader sudah semestinya menjaga nama baik organisasinya dengan tidak memberikan kesimpulan yang subjektif dan tidak berdasar, karena seorang kader sejati itu mampu menjaga marwah organisasinya sampai mati.
Masyarakat sangatlah masih membutuhkan informasi bagi kehidupan mereka masing-masing, sudah sepatutnya media memberikan sajian informasi yang akurat dan objektif. Mematuhi kode etik jurnalistik dalam pembuatan berita, namun dalam keadaan entah karena sebuah kesalahan yang tidak disengaja ataupun disengaja, berdasarkan keyakinan penulis banyak media massa yang belum memberikan sajian informasi dengan akurat dan objektif. Framing dalam media massa merupakan salah satu aspek paling menonjol dalam pemberitaan.


















