Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Pemangkasan Anggaran dalam Keterbatasan Pendidikan

×

Pemangkasan Anggaran dalam Keterbatasan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Mutiara Yansa Alsadah, Mahasiswi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Salatiga

Pendidikan merupakan aspek fundamental yang menentukan masa depan suatu bangsa. Kesadaran akan pentingnya pendidikan seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu upaya konkret yang dapat dilakukan adalah melalui kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan, baik dalam bentuk bantuan dana, penyediaan fasilitas, maupun program beasiswa. Seluruh proses pengelolaan anggaran tersebut idealnya dijalankan sesuai dengan prinsip good governance, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Example 300x600

Namun demikian, pemrioritasan pendidikan bukanlah hal yang mudah untuk diwujudkan. Pada tahun 2025, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan mengoptimalkan anggaran negara dengan menekan pengeluaran yang dinilai tidak esensial. Kebijakan ini memicu kekecewaan publik, khususnya di daerah yang masih mengalami keterbatasan fasilitas pendidikan. Secara tidak langsung, kebijakan tersebut menimbulkan kesan bahwa sektor pendidikan tidak menjadi prioritas utama dalam alokasi anggaran negara. Padahal, efisiensi anggaran seharusnya dilakukan secara selektif dan berlandaskan pertimbangan dampak, bukan sekadar pemangkasan tanpa analisis mendalam terhadap sektor strategis seperti pendidikan.

UIN Salatiga Terimbas Kebijakan Efisiensi

Dampak kebijakan efisiensi anggaran juga dirasakan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE.12 Tahun 2025, dilakukan efisiensi terhadap anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 serta pengefektifan pelaksanaan tugas akademik di UIN Salatiga. Ketentuan efisiensi yang ditetapkan pada 12 Maret 2025 tersebut mencakup pengoptimalan anggaran untuk mendukung program prioritas pemerintah, pengetatan belanja sarana dan prasarana yang dinilai tidak efisien, optimalisasi fasilitas milik universitas, pembatasan penggunaan listrik dan air pada jam kerja tertentu, serta penerapan work from home setiap hari Jumat.

Meskipun efisiensi anggaran kerap dianggap sebagai langkah strategis, pengawasan terhadap implementasi prinsip good governance tetap menjadi hal yang tidak kalah penting. Pengetatan anggaran berpotensi mengganggu ketersediaan dan kualitas sarana pembelajaran, seperti laboratorium dan perpustakaan, yang berperan vital dalam proses belajar mengajar. Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, di mana setiap kebijakan seharusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas layanan pendidikan.

Selain itu, pembatasan penggunaan listrik dan air, serta kebijakan work from home, menimbulkan persoalan keadilan dalam tata kelola pendidikan. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada dosen, tenaga kependidikan, dan terutama mahasiswa yang membutuhkan akses penuh terhadap fasilitas kampus. Mahasiswa yang sepenuhnya bergantung pada sarana universitas berpotensi mengalami kesenjangan akses dibandingkan mereka yang memiliki fasilitas penunjang di luar kampus. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pendidikan yang menjamin hak setiap individu untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Efektivitas kebijakan sejatinya diukur dari kesesuaiannya dalam mencapai tujuan. Pengoptimalan anggaran tanpa evaluasi yang transparan dan akuntabel justru berisiko menjadi bumerang yang merusak tatanan akademik dan menurunkan mutu institusi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat merugikan reputasi UIN Salatiga sebagai perguruan tinggi yang berkomitmen terhadap kualitas pendidikan.

Problem Solving: Kebijakan yang Perlu Dipertimbangkan

Menghadapi tantangan pemangkasan anggaran pendidikan, keterlibatan seluruh elemen masyarakat perlu dimaksimalkan. Advokasi dan lobi kebijakan dapat menjadi strategi efektif yang dilakukan melalui kolaborasi antara pelajar, mahasiswa, masyarakat, dan lembaga pendidikan sebagai bentuk kritik konstruktif terhadap kebijakan yang berlaku. Melalui advokasi, kesadaran publik mengenai dampak negatif pemangkasan anggaran terhadap kualitas pendidikan dapat ditingkatkan secara berkelanjutan, khususnya terkait dampaknya terhadap generasi muda di masa depan.

Pemerintah juga memiliki peran sentral dalam meninjau ulang kebijakan efisiensi anggaran. Penghematan tidak harus mengorbankan sektor pendidikan, melainkan dapat diarahkan pada pemangkasan fasilitas dan hak istimewa pejabat negara yang tidak esensial, seperti penggunaan kendaraan mewah atau anggaran perjalanan dinas yang melebihi standar. Selain itu, penerapan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi, termasuk pengenaan denda setara dengan nilai kerugian negara, perlu dioptimalkan sebagai upaya pemulihan anggaran publik.

Diversifikasi sumber pendanaan negara juga dapat menjadi alternatif solusi, seperti mengurangi ketergantungan terhadap utang dengan mendorong investasi langsung asing (foreign direct investment) atau kemitraan pemerintah-swasta (public–private partnership). Apabila dana yang selama ini terserap untuk pembayaran utang dapat dialihkan ke sektor pendidikan—meliputi peningkatan kualitas tenaga pendidik, pemerataan pembangunan fasilitas, dan perluasan akses beasiswa—maka kualitas pendidikan nasional dapat ditingkatkan secara signifikan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap alokasi anggaran harus mempertimbangkan efektivitas dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jika pendidikan masih dianggap sebagai fondasi utama pembangunan bangsa, maka sudah seharusnya sektor ini tidak menjadi korban kebijakan anggaran di tengah keterbatasan fiskal.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *