Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Perempuan

Sampai Bila Gairah Predatorik Mengintip di Balik Bilik?

×

Sampai Bila Gairah Predatorik Mengintip di Balik Bilik?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Aulia Eka Fatih, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Salatiga

Terlahir sebagai perempuan kerap kali menjadi sebuah pertaruhan tanpa akhir—pertaruhan yang memaksa kita untuk terus waspada, bahkan ketika raga telah beristirahat. Di balik sejuta keistimewaannya, perempuan masih sering diposisikan sebagai makhluk lemah yang dianggap tidak perlu mengambil alih peran-peran yang selama ini “dijatahkan” bagi laki-laki. Dalam kasus-kasus pemerkosaan, misalnya, keadilan yang sejatinya milik korban—yang mayoritas adalah perempuan—justru kerap direnggut. Meski tidak dapat dimungkiri bahwa laki-laki juga dapat menjadi korban kekerasan seksual, suara yang dianggap mewakili kemanusiaan secara umum masih didominasi oleh perspektif laki-laki. “Jatah” laki-laki di sini adalah suara, yang sering kali mengatasnamakan semua manusia, termasuk perempuan. Kondisi ini menjadikan hak perempuan untuk bersuara kerap dibatasi, bahkan sekadar untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Example 300x600

Jika ditelusuri lebih dalam, solusi yang kerap ditawarkan dalam kasus pemerkosaan justru mengundang keheranan. Pernikahan antara korban dan pelaku masih dianggap sebagai jalan keluar terbaik. Praktik ini secara nyata merampas suara dan hak-hak korban sebagai perempuan—bukan hanya oleh pelaku, tetapi juga oleh sistem, masyarakat, bahkan negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung.

Di Indonesia, praktik menikahkan korban dengan pelaku pemerkosaan bukanlah fenomena baru. Dalam banyak kasus, alih-alih mendapatkan keadilan, korban justru dipaksa menerima pernikahan dengan dalih menjaga “nama baik keluarga” atau melindungi “kehormatan” korban itu sendiri. Sebuah realitas pahit yang mengoyak akal sehat. Pada tahun 2020, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 1.425 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, dan sebagian di antaranya berakhir dengan mediasi yang menganjurkan pernikahan antara korban dan pelaku (Komnas Perempuan, 2021).

Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada tahun 2023. Seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pria dewasa. Alih-alih memperoleh keadilan, keluarga korban justru dinasihati oleh tokoh masyarakat untuk menikahkan anak tersebut dengan pelaku. Tempo melaporkan bahwa pernikahan ini didorong atas nama “penyelesaian secara kekeluargaan”, sebuah solusi semu yang justru meninggalkan trauma berkepanjangan bagi korban (Tempo.co, 13 Oktober 2023).

Fenomena ini secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 16 ayat (2) ditegaskan bahwa “pernikahan hanya boleh dilangsungkan atas dasar persetujuan bebas dan penuh dari kedua calon mempelai.” Dengan demikian, pemaksaan pernikahan dalam konteks ini merupakan bentuk kekerasan lanjutan terhadap korban. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang mengarah pada pemaksaan relasi, adalah tindak pidana.

Ironisnya, realitas hari ini masih jauh dari ideal perlindungan korban pemerkosaan. Mereka yang seharusnya mendapatkan ruang aman untuk memulihkan diri justru dipaksa hidup berdampingan dengan luka batin melalui pernikahan yang tidak pernah mereka kehendaki. Jika pola penyelesaian semacam ini terus dilanggengkan, maka ruang aman bagi perempuan akan selalu menjadi wacana belaka. Keberpihakan pemangku kebijakan yang kerap condong pada pelaku alih-alih korban hanya menciptakan luka sosial yang sulit disembuhkan. Dalam kondisi seperti ini, bagaimana mungkin korban dapat didengar dan dilindungi?

Bobroknya etika dan pola pikir sebagian masyarakat semakin memperparah keadaan. Perempuan korban kekerasan justru dikriminalisasi oleh lingkungan terdekatnya, seolah-olah kejahatan yang menimpanya merupakan akibat dari perilakunya sendiri. Pertanyaan pun muncul: bagaimana mungkin kita membangun peradaban yang sehat dan adil jika pemulihan korban masih didefinisikan melalui kacamata patriarki?

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan sekadar mediator damai yang semu. Pada akhirnya, tanggung jawab moral ini tidak hanya berada di pundak negara, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Kita harus memastikan bahwa tidak ada lagi bilik yang menjadi ruang aman bagi para predator, dan tidak ada lagi perempuan yang dipaksa menerima trauma sebagai takdir hidupnya.


Daftar Pustaka

Komnas Perempuan. (2021). Catahu 2021: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan.
https://komnasperempuan.go.id/read-news-catatan-tahunan-komnas-perempuan-2021

Tempo.co. (2023, 13 Oktober). Kasus Bulukumba: Korban Perkosaan Dinikahkan dengan Pelaku Demi Nama Baik Keluarga.
https://nasional.tempo.co/read/1762345

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights.
https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human-rights

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/205427/uu-no-12-tahun-2022

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *