Ir. Ferry Firmawan, Ph.D. (Wakil Ketua Komisi Komunikasi & Edukasi BPKN-RI)
Jakarta – Mundurnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilakukannya penunjukan pejabat pengganti di jajaran Dewan Komisioner merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang tidak dapat dipisahkan dari sistem tata kelola lembaga negara. Dalam konteks OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan, peristiwa ini patut disikapi secara tenang, rasional, dan berorientasi pada kepentingan publik, khususnya konsumen jasa keuangan. Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Ir. Ferry Firmawan, Ph.D. memandang bahwa langkah OJK yang secara cepat menetapkan Anggota Dewan Komisioner Pengganti merupakan sinyal penting bahwa kesinambungan kepemimpinan dan fungsi pengawasan tetap menjadi prioritas utama. Hal ini sejalan dengan pernyataan resmi OJK yang menegaskan bahwa penunjukan pejabat pengganti dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi serta kelancaran tugas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen.
“Penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menunjukkan bahwa OJK menempatkan figur-figur dengan pengalaman teknokratis dan rekam jejak pengawasan pada posisi strategis. Ini penting untuk memastikan bahwa roda pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal dan efektif.” ungkap Ferry Firmawan.
Dalam beberapa tahun terakhir, sektor jasa keuangan Indonesia mengalami ekspansi signifikan, ditandai dengan meningkatnya jumlah konsumen jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, hingga inovasi teknologi sektor keuangan. Data dan laporan publik OJK secara konsisten menunjukkan bahwa konsumen dan investor ritel kini menjadi mayoritas dalam ekosistem keuangan nasional. Fakta ini menegaskan bahwa stabilitas kelembagaan OJK bukan hanya isu teknis regulator, melainkan isu kepercayaan publik.
Dari perspektif perlindungan konsumen, yang perlu dijaga dalam situasi transisi kepemimpinan adalah kepastian bahwa fungsi pengawasan, penegakan aturan, serta pelayanan pengaduan dan edukasi konsumen tetap berjalan tanpa gangguan. Konsumen jasa keuangan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang berkelanjutan, terlepas dari perubahan struktur kepemimpinan di tingkat regulator. BPKN RI menilai bahwa narasi publik yang menenangkan, transparan, dan berbasis fakta sangat dibutuhkan dalam situasi seperti ini. Pasar dan masyarakat tidak membutuhkan spekulasi, melainkan kejelasan. Dalam hal ini, langkah OJK yang menegaskan koordinasi lintas pemangku kepentingan serta penajaman kebijakan dan agenda strategis merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun demikian, momentum ini juga harus dimaknai lebih jauh sebagai kesempatan untuk memperkuat tata kelola dan orientasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui stabilitas struktural, tetapi juga melalui konsistensi kebijakan, ketegasan pengawasan, dan keberpihakan nyata kepada konsumen, terutama mereka yang berada pada posisi paling rentan terhadap risiko kerugian. BPKN RI mendorong agar OJK di bawah kepemimpinan yang baru terus memperkuat aspek komunikasi dan edukasi publik. Literasi keuangan yang memadai akan membantu konsumen memahami bahwa dinamika kepemimpinan adalah bagian dari sistem, bukan ancaman terhadap keamanan dana atau hak-hak mereka sebagai konsumen. “Pasar keuangan yang sehat bukan hanya diukur dari stabilitas indikator ekonomi, tetapi juga dari tingkat kepercayaan konsumen terhadap lembaga pengawasnya. Oleh karena itu, menjaga independensi, profesionalitas, dan orientasi perlindungan konsumen OJK merupakan kepentingan bersama.” jelas Ferry Firmawan.
BPKN RI menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan sektor jasa keuangan dalam rangka memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah strategis senantiasa berpijak pada kepentingan konsumen dan masyarakat luas. “Transisi kepemimpinan adalah keniscayaan dalam sebuah lembaga. Yang terpenting adalah memastikan bahwa di tengah perubahan tersebut, kepercayaan publik tetap terjaga dan perlindungan konsumen tetap menjadi poros utama kebijakan sektor jasa keuangan nasional.” tutup Ferry


















