Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kolom

Umar, Ekspansi Wilayah dan Transformasi Ekonomi

×

Umar, Ekspansi Wilayah dan Transformasi Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Fajri Rafly, Pengajar di Pesantren-Sekolah Alam Planet NUFO Rembang

Umar bin Khattab RA adalah khalifah kedua setelah Abu Bakar RA. Beliau adalah sahabat Nabi yang dijamin masuk surga dan dijuluki al-Faruq karena kecerdasannya dalam memahami hukum. Sebelum memeluk Islam, Umar dikenal keras terhadap kaum muslimin, tetapi setelah Islam merasuk ke dalam hatinya, keberaniannya berbalik membela Islam dan melawan musuh-musuhnya. Kepemimpinan Umar menjadi fondasi penting bagi perkembangan kekuasaan Islam yang luas dan sistem pemerintahan yang kuat.

Example 300x600

Kebijakan ekspansi Umar sering kali dipandang sebelah mata sebagai hasrat untuk memperluas kekuasaan semata. Namun, jika ditelaah lebih dalam, ekspansi tersebut merupakan respons strategis atas ancaman eksternal dan kebutuhan akan stabilitas. Bangsa Romawi dan Persia menolak menjalin hubungan kenegaraan dengan umat Islam dan kerap melancarkan serangan ke wilayah Islam yang masih lemah. Selain itu, tindakan penimbunan bahan pangan oleh kedua kekuatan besar itu memperburuk situasi ekonomi kawasan.

Ekspansi pertama Umar ke Damaskus pada tahun 630 M adalah langkah awal untuk mengamankan perbatasan dan mengukuhkan kekuatan Islam. Pasukan yang dipimpin Abu Ubaidah berhasil menaklukkan wilayah tersebut, meski menghadapi perlawanan sengit. Keberhasilan ini disusul dengan penaklukkan Syiria setelah kemenangan di Perang Yarmuk melawan Bizantium, menjadikan wilayah tersebut basis kekuatan Islam. Selanjutnya, ekspansi meluas ke Mesir, Persia, Irak, hingga Palestina.

Di samping ekspansi militer, Umar memperkenalkan berbagai kebijakan ekonomi progresif yang menjadi inspirasi tata kelola keuangan modern. Lembaga Baitul Maal dibentuk sebagai pusat keuangan negara yang mengatur pemasukan dan pengeluaran harta umat Islam. Umar juga memisahkan pendapatan dari zakat dan pajak agar tidak tercampur, serta menegaskan bahwa eksekutif tidak boleh mengintervensi pengelolaan kas negara guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Umar juga mengaktifkan kembali lembaga Hisbah untuk mengawasi praktik perdagangan di pasar. Fungsi pengawasan ini meliputi pengendalian harga, kualitas barang, serta memastikan transaksi berjalan sesuai syariat Islam. Lembaga ini memastikan keadilan ekonomi dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
Salah satu kebijakan monumental Umar adalah reformasi hak kepemilikan tanah. Umar menegaskan bahwa tanah yang ditaklukkan adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Tanah yang tidak digarap selama tiga tahun dapat diambil kembali oleh negara untuk dialihkan kepada pihak yang mampu mengelolanya. Prinsip ini memastikan bahwa sumber daya agraria dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan bersama.

Kepemimpinan Umar bin Khattab adalah contoh nyata bagaimana seorang pemimpin mampu menggabungkan ketegasan, keadilan, dan visi jangka panjang demi kemaslahatan umat. Ekspansi wilayah yang dipimpinnya bukan sekadar ambisi politik, melainkan strategi untuk menciptakan stabilitas regional dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ekonomi dan agraria yang dirintis Umar menjadi dasar pengelolaan negara yang adil dan efisien.

Di tengah tantangan global saat ini, para pemimpin modern dapat belajar dari kebijaksanaan Umar bin Khattab. Keberanian mengambil keputusan strategis, transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta keberpihakan pada kesejahteraan rakyat adalah prinsip yang tetap relevan hingga kini. Umar bin Khattab tidak hanya mewariskan kejayaan Islam, tetapi juga nilai-nilai kepemimpinan yang seharusnya menjadi inspirasi bagi siapa pun yang mengemban amanah kekuasaan.
Untuk memahami lebih dalam peran Umar dalam membangun kesejahteraan umat, penting juga untuk melihat bagaimana ia menata struktur ekonomi masyarakat.

Baitul Maal yang didirikannya bukan sekadar pos pemasukan dan pengeluaran, melainkan menjadi simbol pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Umar menyadari bahwa kestabilan keuangan negara akan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pengawasan ketat dilakukan agar setiap dinar yang masuk dan keluar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Tidak hanya itu, sistem zakat yang diatur dengan rinci menjadi bukti bahwa Umar memiliki perhatian besar terhadap pemerataan kesejahteraan. Delapan golongan yang berhak menerima zakat dijadikan prioritas utama. Apabila terdapat kelebihan dana, Umar akan menyesuaikan penggunaannya untuk kepentingan sosial lainnya. Begitu pula dengan pajak yang dipungut dari wilayah-wilayah taklukan. Hasil pajak tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pengadaan sarana umum, serta pemeliharaan pasukan.

Lembaga Hisbah yang ia bentuk juga bukan hanya sekadar pengawas pasar. Lebih dari itu, Hisbah menjadi cerminan ketegasan Umar dalam menjaga kejujuran dan keadilan dalam perekonomian. Pengawasan harga, kualitas barang, hingga perilaku pedagang terus diperhatikan agar masyarakat tidak dirugikan. Umar memahami bahwa pasar yang sehat adalah kunci utama bagi pertumbuhan ekonomi yang stabil.

Dalam hal agraria, Umar menunjukkan ketegasannya dengan menetapkan aturan bahwa tanah yang ditaklukkan tidak serta-merta menjadi milik pribadi penakluk, melainkan dikelola untuk kepentingan umum. Dengan demikian, tanah menjadi aset produktif yang dimanfaatkan secara optimal. Kebijakan ini bertujuan agar kesejahteraan rakyat terjamin dan negara memiliki ketahanan pangan yang kuat.

Melalui kombinasi ekspansi wilayah yang strategis dan kebijakan ekonomi yang adil, Umar bin Khattab berhasil membangun fondasi negara Islam yang kuat dan disegani. Kepemimpinannya menjadi teladan bagi dunia, bahwa kekuasaan bukan semata untuk memperluas wilayah, melainkan sebagai sarana menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Wallahu ‘alamu bi al-shawaab.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *