Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Hukum yang Menjadi Benalu: Ketika Aturan Tidak Lagi Melindungi

×

Hukum yang Menjadi Benalu: Ketika Aturan Tidak Lagi Melindungi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Syukur Abdillah, S. H., Pengajar di Sekolah Alam Nurul Furqon Rembang

Dalam teori, hukum diciptakan untuk menegakkan keadilan, menjaga ketertiban, dan melindungi hak-hak warga negara. Namun, dalam praktiknya, hukum justru bisa berubah menjadi benalu,membebani masyarakat alih-alih melindungi mereka. Fenomena ini terlihat dalam berbagai bentuk, mulai dari regulasi yang berbelit hingga penegakan hukum yang lebih berpihak pada kepentingan tertentu daripada kepentingan umum.

Example 300x600

Birokrasi hukum yang berlebihan salah satu aspek di mana hukum menjadi benalu adalah birokrasi yang terlalu kompleks. Peraturan yang bertumpuk-tumpuk, tidak harmonis, atau bahkan bertentangan satu sama lain menciptakan kebingungan di masyarakat. Sebagai contoh, dalam urusan perizinan usaha, sering kali pelaku usaha harus melewati banyak meja hanya untuk mendapatkan izin operasional. Alih-alih mendorong pertumbuhan ekonomi, sistem hukum yang terlalu birokratis justru menghambat inovasi dan produktivitas.

Selain itu, ketidakpastian hukum juga semakin memperparah keadaan. Undang-undang yang tumpang tindih, peraturan yang sering berubah tanpa sosialisasi yang memadai, serta celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu membuat hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat perlindungan, melainkan alat kontrol yang bisa digunakan oleh mereka yang memiliki akses ke kekuasaan.

Hukum juga sering digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan kepentingan kelompok tertentu. Dalam banyak kasus, kebijakan hukum dibuat bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan sekelompok elite. Hal ini terlihat dalam berbagai regulasi yang memihak korporasi besar, sementara usaha kecil dan masyarakat umum harus berjuang menghadapi berbagai rintangan hukum yang tidak adil.

Ketika hukum digunakan sebagai senjata politik, independensi lembaga hukum pun menjadi dipertanyakan. Kasus-kasus hukum bisa digunakan untuk menekan lawan politik, sementara mereka yang dekat dengan kekuasaan dapat dengan mudah lolos dari jerat hukum. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum dan menurunkan legitimasi institusi negara.

Selain regulasi yang bermasalah, penegakan hukum yang tidak konsisten juga menjadi persoalan besar. Hukum sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas—artinya, hukum ditegakkan dengan keras terhadap masyarakat biasa, tetapi lunak terhadap mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik.Sebagai contoh, korupsi kelas kakap sering kali berakhir dengan hukuman ringan atau bahkan bebas dari jeratan hukum. Sementara itu, pelanggaran kecil yang dilakukan oleh rakyat kecil bisa berujung pada sanksi berat. Kesenjangan dalam penegakan hukum ini menciptakan ketidakadilan yang mendalam dan menumbuhkan rasa frustrasi di masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan reformasi hukum yang menyeluruh. Pertama, penyederhanaan regulasi harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak terbebani oleh aturan yang tidak perlu. Kedua, transparansi dalam pembuatan kebijakan hukum harus ditingkatkan, sehingga hukum benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat, bukan segelintir elite.

Selain itu, independensi lembaga penegak hukum juga harus dijaga. Aparat hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, harus bebas dari intervensi politik dan ekonomi. Tanpa independensi, sulit untuk mengharapkan hukum dapat ditegakkan dengan adil.Terakhir, masyarakat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam proses hukum, baik dalam pembuatan kebijakan maupun dalam pengawasan terhadap penegakan hukum. Kesadaran hukum di masyarakat juga perlu ditingkatkan agar warga negara bisa memahami dan menuntut hak-haknya secara lebih efektif.

Hukum yang seharusnya menjadi alat perlindungan bagi masyarakat justru dapat berubah menjadi benalu jika tidak dikelola dengan baik. Regulasi yang tumpang tindih, hukum yang diperalat untuk kepentingan elite, serta penegakan hukum yang tidak adil hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, reformasi hukum yang menyeluruh diperlukan agar hukum kembali menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan dan kesejahteraan rakyat, bukan sebagai beban yang justru menyengsarakan mereka.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *