Whisma Shalsabilla, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Pancasila merupakan ideologi sekaligus dasar negara Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila seharusnya menjadi roh dalam setiap kebijakan dan tindakan masyarakat Indonesia. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan besar yang menghambat pembangunan serta mencederai rasa keadilan sosial.
Fenomena korupsi bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga masalah moral dan budaya. Menurut Transparency International, posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi masih tergolong rendah. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara nilai-nilai ideal Pancasila dan realitas sosial yang dihadapi. Padahal, Pancasila bukan sekadar simbol atau dokumen historis, melainkan sistem nilai yang seharusnya membentuk perilaku setiap warga negara. Lima sila Pancasila mengandung nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab—nilai-nilai yang sejatinya menjadi lawan dari praktik korupsi.
Tindakan korupsi mencerminkan hilangnya rasa takut kepada Tuhan. Pejabat yang melakukan korupsi seolah meniadakan nilai moral dan spiritual yang menjadi landasan keimanan. Korupsi juga merugikan rakyat kecil dan menimbulkan ketidakadilan, sebab pelakunya bertindak tidak beradab dengan mengabaikan hak-hak sesama manusia. Selain itu, korupsi turut merusak rasa persatuan karena menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika rakyat kehilangan kepercayaan, persatuan bangsa ikut terancam.
Dalam praktiknya, banyak keputusan diambil bukan berdasarkan kebijaksanaan, melainkan karena suap dan kepentingan pribadi. Hal ini mencederai prinsip demokrasi serta menyalahi semangat musyawarah. Korupsi juga menjadi penghalang tercapainya keadilan sosial, karena dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru dikuasai oleh segelintir orang.
Korupsi merupakan ancaman serius bagi bangsa Indonesia karena merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional. Dalam konteks ini, Pancasila menjadi dasar moral yang sangat relevan untuk dijadikan pedoman dalam upaya pemberantasan korupsi. Setiap sila dalam Pancasila memberikan panduan etis yang menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Pancasila harus dimulai dari diri sendiri, diperkuat melalui pendidikan moral, serta diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Dengan menegakkan Pancasila secara utuh, Indonesia dapat keluar dari jerat budaya korupsi dan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan beradab.
Pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sekolah, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran moral generasi muda. Selain itu, pemerintah perlu menanamkan budaya transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik sebagai wujud penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


















