PikiranBangsa.co, Australia – Resmi disahkan, Undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial di Australia. Undang-undang tersebut diterapkan demi melindung kesehatan mental anak-anak.
Senat Australia menyetujui pengesahan undang-undang tersebut. Nantinya, DPR Australia akan menyetujui amandemen tersebut sebelum resmi menjadi undang-undang.
Undang-undang yang membatasi anak-anak bermain media sosial ini akan berlaku dalam 12 bulan Setelah disetujui oleh DPR Australia. Perusahaan media sosial diberikan waktu untuk memenuhi persyaratan. UU ini akan diuji coba Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum resmi berlaku.
Perusahaan media sosial harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum memiliki akun.
Jika anak-anak melanggar batasan umur yang berlaku maka tidak akan dijatuhi hukuman, begitu juga dengan orang tua mereka. Perusahaan media sosial menjadi penanggung jawab penerapan aturan tersebut. Mereka diminta mencegah anak-anak bergabung ke platform-nya.
Tidak disebutkan nama media sosial tertentu dalam undang-undang ini, namun aturan tersebut diperkirakan berlaku untuk platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat. Sementara YouTube dikecualikan karena dipakai untuk edukasi. Aplikasi perpesanan seperti WhatsApp juga dapat pengecualian.
Tidak dijelaskan bagaimana perusahaan media sosial harus menegakkan batasan umur dalam undang-undang tersebut. Namun perusahaan yang tidak mengikuti aturan akan didenda 50 juta dolar Australia atau sekitar Rp 515 miliar.
77% warga Australia mendukung undang-undang ini dalam survei yang dilakukan YouGov. Rancangan undang-undang yang sama juga sedang dijajaki di Norwegia dan negara bagian Florida, Amerika Serikat.