Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Tinjauan Kritis terhadap Prinsip Negara Hukum dalam Perlindungan Lingkungan

×

Eksploitasi Nikel di Raja Ampat: Tinjauan Kritis terhadap Prinsip Negara Hukum dalam Perlindungan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Oleh: Rafli Amirul Mizan, Mahasiswa UIN Salatiga

Raja Ampat dikenal sebagai “surga terakhir” bagi keanekaragaman hayati laut dunia. Namun, belakangan ini kawasan tersebut menghadapi tekanan serius akibat meningkatnya aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang, khususnya nikel. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan dan praktik eksploitasi sumber daya alam di wilayah ini mencerminkan prinsip negara hukum, terutama dalam konteks perlindungan lingkungan hidup?

Example 300x600

Konsep negara hukum (rechsstaat) tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif, termasuk keadilan ekologis serta perlindungan atas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk mengkritisi kesesuaian praktik eksploitasi nikel di Raja Ampat dengan prinsip-prinsip negara hukum tersebut.

Eksploitasi sumber daya alam di kawasan konservasi seperti Raja Ampat menimbulkan hambatan signifikan dalam penerapan asas hukum nasional, khususnya dalam perlindungan lingkungan hidup. Artikel ini membahas bagaimana asas hukum nasional—yang menegakkan supremasi hukum, perlindungan lingkungan, dan partisipasi publik—diterapkan dalam kasus eksploitasi nikel di Raja Ampat. Berdasarkan pendekatan penelitian yuridis normatif dan studi kasus, penerapan hukum lingkungan masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan politis. Oleh karena itu, penguatan hukum lingkungan serta pelibatan masyarakat adat direkomendasikan sebagai langkah perbaikan kondisi ekologis.

Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan dasar hukum bagi eksplorasi dan eksploitasi mineral, penerapannya dalam konteks Raja Ampat justru menabrak batas kawasan konservasi dan mengabaikan kekhususan ekologis wilayah tersebut. Masyarakat adat tidak hanya berperan sebagai penduduk lokal, melainkan juga sebagai penjaga ekosistem. Eksploitasi nikel yang dilakukan tanpa persetujuan mereka bertentangan dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang diakui secara internasional.

Eksploitasi nikel di kawasan Raja Ampat mencerminkan konflik laten antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta melindungi hak masyarakat adat. Dalam kerangka prinsip negara hukum, negara tidak hanya berkewajiban menjamin kepastian hukum, tetapi juga memastikan keadilan substantif dan perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, terdapat beberapa poin penting yang dapat disimpulkan sebagai berikut.

Pelanggaran terhadap Supremasi Hukum

Praktik pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan yang secara hukum telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi menunjukkan pelanggaran terhadap asas supremasi hukum. Kondisi ini menimbulkan preseden buruk serta menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya dalam penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam.

Kegagalan dalam Menjamin Keadilan Ekologis dan Sosial

Eksploitasi nikel dilakukan tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga mengancam keberlanjutan ekologis. Selain itu, aktivitas pertambangan berdampak langsung pada masyarakat adat yang selama ini berperan sebagai penjaga ekosistem lokal. Negara hukum seharusnya menjamin keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian, bukan justru memperparah ketimpangan ekologis dan sosial.

Minimnya Partisipasi Publik dan Akuntabilitas

Proses pengambilan keputusan terkait izin pertambangan di Raja Ampat cenderung bersifat eksklusif dan minim partisipasi masyarakat terdampak. Padahal, partisipasi publik merupakan elemen esensial dalam negara hukum yang demokratis, terutama dalam pengelolaan lingkungan hidup yang adil dan transparan.

Dominasi Kepentingan Ekonomi dalam Kebijakan Lingkungan

Negara tampak lebih berpihak pada logika ekonomi-ekstraktif dengan dalih peningkatan investasi dan percepatan transisi energi, khususnya melalui pemanfaatan nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Namun, transisi energi yang tidak adil dan tidak berkelanjutan justru berpotensi memperparah krisis lingkungan dan sosial apabila mengabaikan aspek ekologis dan kepentingan masyarakat lokal.

Secara keseluruhan, eksploitasi nikel di Raja Ampat merupakan contoh nyata kegagalan implementasi prinsip negara hukum dalam bidang perlindungan lingkungan. Negara terlihat abai dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi lingkungan hidup serta menjamin hak masyarakat adat sebagai subjek utama perlindungan hukum.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *