Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Esai

Melawan Stigma, Mendobrak Diam: Saatnya Berani dan Bertindak!

×

Melawan Stigma, Mendobrak Diam: Saatnya Berani dan Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Nabila Gita Farida, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Salatiga

Pelecehan seksual di Indonesia merupakan persoalan sosial yang serius dan kompleks. Penanganan kasus ini tidak cukup hanya berfokus pada aspek hukum dan korban semata. Salah satu tantangan terbesar yang masih dihadapi adalah kuatnya stigma sosial terhadap korban pelecehan seksual. Stigma tersebut menjadi penghalang utama dalam proses pelaporan, penyelesaian kasus, serta pemulihan korban secara menyeluruh.

Example 300x600

Budaya patriarki yang masih mengakar kuat di masyarakat Indonesia kerap menempatkan korban—khususnya perempuan—sebagai pihak yang disalahkan. Korban sering dianggap memancing pelaku, sehingga penderitaan yang mereka alami dipandang sepele. Akibatnya, banyak korban enggan melaporkan kasus yang dialaminya dan memilih memendam rasa sakit, malu, serta trauma secara sendirian.

Stigma sebagai Penghambat Utama

Dalam penanganan kasus pelecehan seksual, stigma sosial menjadi penghalang yang sangat signifikan. Korban kerap mengalami diskriminasi dan perlakuan tidak adil dari lingkungan sekitarnya. Rasa malu, takut, dan khawatir terhadap penilaian negatif membuat korban enggan berbicara atau mencari bantuan. Proses pelabelan sosial inilah yang memperparah trauma korban, baik secara fisik maupun psikologis, sehingga menghambat proses pemulihan.

Budaya patriarki juga memperkuat sikap menyalahkan korban, seolah-olah korban bertanggung jawab atas kekerasan yang menimpanya. Kondisi ini menyebabkan korban mengalami isolasi sosial, terhambat dalam kehidupan sosial dan ekonomi, serta kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka. Oleh karena itu, penghapusan stigma sosial menjadi langkah krusial agar korban berani melapor, memperoleh perlindungan, dan mendapatkan keadilan.

Isolasi sosial yang dialami korban membutuhkan penanganan kolaboratif antara lembaga kesejahteraan sosial, organisasi non-pemerintah, serta masyarakat. Program dukungan sosial seperti kelompok pendampingan, terapi kelompok, dan layanan konseling dapat menjadi ruang aman bagi korban untuk berbagi pengalaman dan membangun kembali kepercayaan diri. Lingkungan yang suportif dan empatik sangat dibutuhkan agar korban merasa diterima, didengar, dan tidak disalahkan.

Peran Penting Aparat Penegak Hukum dan Lembaga HAM

Aparat penegak hukum dan lembaga hak asasi manusia (HAM) memiliki peran strategis dalam menangani kasus pelecehan seksual. Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Landasan hukum utama dalam penanganan kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang memperkuat perlindungan korban dan memperjelas sanksi bagi pelaku.

Dalam proses penegakan hukum, aparat tidak hanya dituntut untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, tetapi juga harus memperhatikan kondisi psikologis korban agar tidak mengalami trauma berlapis. Pendekatan yang humanis menjadi kunci agar korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, lembaga seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran penting dalam sosialisasi, pencegahan, serta pemulihan korban. Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga HAM diperlukan untuk menghukum pelaku secara adil sekaligus mengedukasi masyarakat agar pelecehan seksual tidak lagi dianggap sebagai aib korban.

Mendorong Korban untuk Berani Bicara

Salah satu tujuan utama dalam melawan stigma adalah menciptakan ruang aman bagi korban untuk berani berbicara dan melaporkan apa yang mereka alami. Ketika korban merasa didukung dan tidak dihakimi, mereka akan lebih terbuka untuk mengungkapkan pengalaman traumatisnya. Hal ini sangat penting dalam proses pemulihan mental dan psikologis korban.

Pandangan masyarakat yang menyalahkan korban harus diubah melalui edukasi dan kampanye kesadaran yang berkelanjutan. Dukungan sosial yang kuat serta penyebaran informasi yang benar mengenai pelecehan seksual dapat membantu mengurangi stigma dan meningkatkan empati publik. Kisah-kisah korban yang berani berbicara, termasuk yang terjadi di lingkungan kampus, menunjukkan bahwa dukungan dari teman sebaya, institusi, dan lembaga terkait mampu menciptakan lingkungan yang aman dan responsif.

Keberanian korban untuk bersuara juga memiliki potensi besar dalam mendorong perubahan kebijakan serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas. Dengan demikian, stigma dapat dipatahkan dan lingkungan yang lebih aman serta bebas dari kekerasan seksual dapat diwujudkan.

Kesimpulan: Saatnya Berani dan Bertindak

Mengakhiri siklus kekerasan seksual dan stigma terhadap korban membutuhkan keberanian kolektif serta tindakan nyata dari seluruh elemen masyarakat. Aparat penegak hukum dan lembaga HAM harus menjalankan perannya secara tegas sekaligus humanis guna memastikan perlindungan maksimal bagi korban dan penindakan yang adil terhadap pelaku.

Selama keadilan belum ditegakkan, rasa tidak aman dan keresahan sosial akan terus membayangi masyarakat. Prinsip “No Justice, No Peace” menegaskan bahwa keadilan adalah fondasi utama bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan. Oleh karena itu, menghapus stigma, membangun budaya empati, serta memberikan perlindungan dan keadilan sejati bagi korban merupakan kewajiban moral sekaligus tanggung jawab sosial bersama.

Sudah saatnya masyarakat meninggalkan pola pikir kuno yang menyalahkan korban dan mulai membangun solidaritas. Dengan keberanian untuk berbicara dan bertindak bersama, Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *