Oleh: Akhmad Yusuf Muzaqi, Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Salatiga
Pernahkah kita, sebagai generasi muda, merasa lelah dengan pikiran yang tak henti berputar? Overthinking kini menjadi pengalaman yang nyaris akrab bagi banyak anak muda. Kecemasan tentang masa depan yang tidak pasti, tuntutan dari orang lain, hingga ekspektasi terhadap diri sendiri sering kali menumpuk tanpa jeda. Di tengah dunia yang bergerak serba cepat—baik dari sisi teknologi maupun arus informasi—bahkan saat sekadar rebahan sambil menatap media sosial, pikiran dapat berkelindan tanpa arah. Melamun sebentar saja sering berujung pada pergulatan batin yang melelahkan.
Ketika mental mulai goyah, tidak jarang kita hanya mampu berbisik pada diri sendiri, “yang kuat, ya.” Pertanyaannya, apakah negara juga hadir dengan kalimat serupa—namun disertai solusi nyata? Negara yang kerap mengklaim hadir untuk rakyatnya, sejauh mana benar-benar memberi ruang dan perhatian bagi kesehatan mental generasi mudanya?
Kesehatan mental bukan lagi persoalan sepele. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa satu dari tujuh remaja di dunia menghadapi tantangan kesehatan mental, mulai dari kecemasan hingga depresi, bahkan berujung pada tindakan menyakiti diri sendiri dan bunuh diri. Di Indonesia, UNICEF mencatat bahwa sekitar 50 persen masalah kesehatan mental mulai muncul pada usia 14 tahun, dan 75 persen berkembang sebelum usia 24 tahun. Survei yang sama juga menunjukkan hampir separuh anak muda Indonesia merasa tertekan, cemas, atau mengalami stres berat. Namun ironisnya, persoalan ini kerap dianggap sebagai masalah pribadi semata, bukan persoalan bersama. Negara seolah hanya menjadi penonton bagi generasi yang tengah berjuang melawan isi kepalanya sendiri.
Idealnya, negara ikut bertanggung jawab memastikan warganya hidup sehat dan bahagia, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara mental. Prinsip ini sejatinya telah termaktub dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan. Namun realitas di lapangan menunjukkan jarak yang lebar antara norma dan praktik. Layanan psikologi masih tergolong mahal, cakupan BPJS Kesehatan terhadap layanan kesehatan jiwa belum menyeluruh, dan di sejumlah daerah, keberadaan psikolog maupun psikiater masih sangat terbatas, bahkan nyaris tidak ada.
Masalah kesehatan mental bukan semata soal perasaan. Ia berkaitan erat dengan produktivitas, kualitas pendidikan, relasi sosial, hingga keselamatan nyawa. Ketika overthinking dan stres menjadi rutinitas generasi muda, itu adalah sinyal bahwa ada yang tidak beres dalam sistem sosial yang kita bangun. Dan ketika negara belum benar-benar hadir untuk menjamin hak dasar tersebut, persoalan ini tak lagi bisa dipandang sebagai urusan individu semata, melainkan cermin dari kegagalan kolektif.
Melalui tulisan ini, penulis ingin mengajak semua pihak—termasuk para pembuat kebijakan—untuk berhenti menormalisasi kalimat “yang kuat, ya” tanpa tindak lanjut. Sudah saatnya kita bertanya dengan jujur: apakah negara sungguh peduli pada kondisi mental generasi mudanya, atau kita hanya terus diminta kuat tanpa pernah diberi ruang untuk rapuh?
Referensi:
Larasati, C. (2025, 14 Juni). Data WHO: 1 dari 7 Remaja di Dunia Hadapi Tantangan Kesehatan Mental. Medcom.id.
https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/ybDjWOXK-data-who-1-dari-7-remaja-di-dunia-hadapi-tantangan-kesehatan-mental
Nursyamsi, A. (2025, 17 Juni). Banyak Remaja Alami Gangguan Mental, KemenKPK Tegaskan Keluarga Punya Peran Penting. Tribunnews.com.
https://www.tribunnews.com/kesehatan/2024/10/27/banyak-remaja-alami-gangguan-mental-kemenkpk-tegaskan-keluarga-punya-peran-penting


















