Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Hak Korban Dipenuhi, Tapi UIN Salatiga Masih Memilih Menghilang

×

Hak Korban Dipenuhi, Tapi UIN Salatiga Masih Memilih Menghilang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dalam kasus penelantaran bayi yang terjadi di Salatiga, satu fakta penting kerap diabaikan, korban telah mendapatkan haknya sebagai mahasiswa UIN Salatiga melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan kemanusiaan telah ditempuh, pemulihan telah diupayakan, dan tanggung jawab pada level personal telah berjalan.

Namun justru di titik inilah absennya UIN Salatiga menjadi persoalan serius. Hingga isu ini mencuat ke ruang publik dan menjadi perhatian luas masyarakat, kampus tidak menunjukkan sikap resmi apa pun. Tidak ada pernyataan, tidak ada penegasan moral, tidak ada kehadiran institusional. Kampus memilih diam.

Example 300x600

Diam ini tidak bisa lagi dibaca sebagai kehati-hatian.
Diam adalah pilihan politik.
Dan dalam konteks ini, diam adalah penghindaran tanggung jawab.

Ironisnya, UIN Salatiga dikenal aktif mengklaim keberhasilan mahasiswa di berbagai ruang publik prestasi akademik, lomba, penghargaan, hingga capaian simbolik yang kerap dibungkus sebagai keberhasilan institusi. Padahal banyak dari capaian tersebut merupakan hasil proses natural individu, bahkan tidak jarang lahir dari ruang pembinaan di luar kampus.

Kampus hadir untuk mengklaim keberhasilan,
tetapi menghilang ketika mahasiswa berada dalam krisis moral dan kemanusiaan.

Pola ini berulang dan menyingkap wajah institusi yang problematik, berani mengklaim hasil, tetapi enggan memikul tanggung jawab. Kampus direduksi menjadi etalase prestasi, bukan ruang pembinaan nilai. Pendidikan tinggi bergeser menjadi mesin citra, bukan institusi moral.

Restorative justice bukan alasan untuk bungkam. Justru pendekatan ini menuntut kehadiran institusi yang empatik, bertanggung jawab, dan berani bersikap. Pernyataan resmi kampus bukan untuk menghakimi individu, melainkan untuk menegaskan bahwa institusi tidak lepas tangan terhadap persoalan kemanusiaan yang melibatkan mahasiswanya.

Ketika hak korban telah dipenuhi tanpa kehadiran kampus, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya perilaku individu, melainkan fungsi Wakil Rektor III, sistem pembinaan mahasiswa, dan arah moral kepemimpinan kampus. Jika kampus hanya aktif saat wisuda, akreditasi, dan seremoni, lalu absen saat krisis, maka pertanyaannya sederhana, untuk apa fungsi pembinaan itu ada?

Lebih jauh, berbagai persoalan di kampus kini menumpuk dan dinormalisasi seolah kebungkaman adalah kewajaran. Normalisasi masalah adalah bentuk paling halus dari kegagalan kepemimpinan: tidak menyelesaikan, tidak memperbaiki, hanya membiarkan.

Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi sivitas akademika. Menjadi mahasiswa bukan hanya soal IPK, piagam, dan sertifikat; ia adalah identitas moral. Karena itu, kami mengajak seluruh mahasiswa khususnya mahasiswa UIN Salatiga untuk melakukan refleksi bersama, menjaga moral, etika, dan tanggung jawab sosial sebagai insan akademik.

Pada saat yang sama, kritik ini harus diarahkan secara tegas kepada pemegang kewenangan. Jika Rektor UIN Salatiga (yang telah menjabat dua periode) dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan tidak mampu menunjukkan perbaikan nyata serta kepedulian terhadap kondisi mahasiswa hari ini, maka mundur adalah pilihan yang lebih terhormat daripada terus membiarkan krisis berulang.

Jika kampus terus memilih diam, maka penyimpangan tidak lagi dapat dipersempit sebagai kesalahan personal. Ia berubah menjadi indikasi kegagalan institusi dalam menjalankan mandat pendidikan.

Diam mungkin terasa aman bagi mereka yang berkuasa.
Namun dalam krisis moral dan kemanusiaan,
diam adalah pengkhianatan terhadap nilai pendidikan itu sendiri.

(009)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *