Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumJurnalisme Warga
×

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Keadilan atas hilangnya nyawa manusia di Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, kini memasuki babak baru. Supriyadi Umasangadi, ST., M.Psi., selaku perwakilan keluarga korban, resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ke Kapolri Cq. Propam Polri dengan Nomor Registrasi: 260204000041 tertanggal 04 Februari 2025; pukul 15.20. Nomor Aduan: LAPDUAN/55/II/2026/BARESKRIM. Serta secara resmi menyatakan akan melayangkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ke Kapolda Maluku Utara Kabid Propam Polda Maluku Utara.

Laporan ini merupakan respons tegas atas tindakan Polres Kepulauan Sula yang diduga membebaskan pelaku dengan dalih perdamaian atau mekanisme keadilan restoratif, sebuah langkah yang dinilai melawan hukum positif.Penyimpangan Pasal Eksplisit KUHAPPihak keluarga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Berdasarkan Pasal 82 Huruf f UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), mekanisme Keadilan Restoratif secara mutlak DIKECUALIKAN bagi:“Tindak pidana terhadap nyawa orang.”Secara yuridis, tindak pidana yang mengakibatkan kematian adalah delik biasa (gewone delict), bukan delik aduan. Hukum positif Indonesia mengamanatkan bahwa proses hukum terhadap hilangnya nyawa wajib dilanjutkan hingga pengadilan, terlepas dari adanya kesepakatan damai atau pencabutan laporan.

Example 300x600

Kronologi dan Indikasi Pengabaian ProsedurPeristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2026 ini meninggalkan bukti kekerasan fisik yang nyata pada tubuh korban, termasuk benturan di kepala bagian belakang dan patah gigi depan. Namun, proses hukum justru terhambat oleh rangkaian tindakan yang diduga tidak profesional dari oknum aparat:Penolakan Hak Pelapor: Polsek Waitina diduga sengaja tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat pengadu melapor pada 26 Januari 2026.Pengabaian Prosedur Investigasi: Tidak dilakukannya olah TKP yang memadai serta minimnya pengamanan barang bukti menunjukkan adanya indikasi pembiaran (omission).Dugaan Pelanggaran Penerapan Mekanisme RJ: Pembebasan terduga pelaku sesaat setelah pemakaman dengan dalih kekeluargaan dianggap sebagai tindakan yang melawan amanat undang-undang dan mencederai rasa keadilan publik.Logika Hukum dan Tuntutan Moral”Sangat tidak logis dan tidak manusiawi jika nyawa yang hilang dianggap selesai hanya dengan selembar kertas perdamaian. Ini bukan kasus pencemaran nama baik atau pencurian ringan, ini adalah hilangnya nyawa manusia,” tegas Supriyadi Umasangadji (Mantan Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta).Atas dasar tersebut, pihak keluarga menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk:Memeriksa secara etik dan disiplin personel Polsek Waitina serta Satreskrim Polres Kepulauan Sula yang bertanggung jawab atas terhambatnya perkara tersebut, atas dugaan pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c (etika kelembagaan), Pasal 10 ayat (1) (etika kemasyarakatan), serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, d, f, g, dan k terkait larangan dalam penegakan hukum.Mendesak agar proses hukum terhadap pelaku segera dilanjutkan sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2025 agar hukum tidak menjadi alat transaksi kepentingan. Serta Menindaklanjuti kegagalan penyidikan tindak pidana yang mengakibatkan status laporan menjadi tidak jelas, sesuai yang diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019.Keluarga korban berharap Kapolda Maluku Utara dapat memberikan atensi khusus guna memastikan bahwa institusi Polri di Kepulauan Sula tetap berdiri tegak di atas koridor hukum dan keadilan, bukan di atas kesepakatan di bawah tangan yang melawan undang-undang.Ternate, 4 Februari 2026 SIARAN PERSKELUARGA KORBAN KEKERASAN DI SULA PROTES KERASKeadilan atas hilangnya nyawa manusia di Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, kini memasuki babak baru.

Supriyadi Umasangadi, ST., M.Psi., selaku perwakilan keluarga korban, resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ke Kapolri Cq. Propam Polri dengan Nomor Registrasi: 260204000041 tertanggal 04 Februari 2025; pukul 15.20. Nomor Aduan: LAPDUAN/55/II/2026/BARESKRIM. Serta secara resmi menyatakan akan melayangkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ke Kapolda Maluku Utara Kabid Propam Polda Maluku Utara.Laporan ini merupakan respons tegas atas tindakan Polres Kepulauan Sula yang diduga membebaskan pelaku dengan dalih perdamaian atau mekanisme keadilan restoratif, sebuah langkah yang dinilai melawan hukum positif.Penyimpangan Pasal Eksplisit KUHAPPihak keluarga menegaskan bahwa tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata. Berdasarkan Pasal 82 Huruf f UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), mekanisme Keadilan Restoratif secara mutlak DIKECUALIKAN bagi:“Tindak pidana terhadap nyawa orang.”Secara yuridis, tindak pidana yang mengakibatkan kematian adalah delik biasa (gewone delict), bukan delik aduan. Hukum positif Indonesia mengamanatkan bahwa proses hukum terhadap hilangnya nyawa wajib dilanjutkan hingga pengadilan, terlepas dari adanya kesepakatan damai atau pencabutan laporan.Kronologi dan Indikasi Pengabaian ProsedurPeristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2026 ini meninggalkan bukti kekerasan fisik yang nyata pada tubuh korban, termasuk benturan di kepala bagian belakang dan patah gigi depan.

Namun, proses hukum justru terhambat oleh rangkaian tindakan yang diduga tidak profesional dari oknum aparat:Penolakan Hak Pelapor: Polsek Waitina diduga sengaja tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) saat pengadu melapor pada 26 Januari 2026.Pengabaian Prosedur Investigasi: Tidak dilakukannya olah TKP yang memadai serta minimnya pengamanan barang bukti menunjukkan adanya indikasi pembiaran (omission).Dugaan Pelanggaran Penerapan Mekanisme RJ: Pembebasan terduga pelaku sesaat setelah pemakaman dengan dalih kekeluargaan dianggap sebagai tindakan yang melawan amanat undang-undang dan mencederai rasa keadilan publik.Logika Hukum dan Tuntutan Moral”Sangat tidak logis dan tidak manusiawi jika nyawa yang hilang dianggap selesai hanya dengan selembar kertas perdamaian. Ini bukan kasus pencemaran nama baik atau pencurian ringan, ini adalah hilangnya nyawa manusia,” tegas Supriyadi Umasangadji (Mantan Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta).Atas dasar tersebut, pihak keluarga menuntut Kabid Propam Polda Maluku Utara untuk:Memeriksa secara etik dan disiplin personel Polsek Waitina serta Satreskrim Polres Kepulauan Sula yang bertanggung jawab atas terhambatnya perkara tersebut, atas dugaan pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c (etika kelembagaan), Pasal 10 ayat (1) (etika kemasyarakatan), serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, d, f, g, dan k terkait larangan dalam penegakan hukum.Mendesak agar proses hukum terhadap pelaku segera dilanjutkan sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2025 agar hukum tidak menjadi alat transaksi kepentingan.

Serta Menindaklanjuti kegagalan penyidikan tindak pidana yang mengakibatkan status laporan menjadi tidak jelas, sesuai yang diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019.Keluarga korban berharap Kapolda Maluku Utara dapat memberikan atensi khusus guna memastikan bahwa institusi Polri di Kepulauan Sula tetap berdiri tegak di atas koridor hukum dan keadilan, bukan di atas kesepakatan di bawah tangan yang melawan undang-undang.

Ternate, 4 Februari 2026

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *