Oleh: Ahmad Yusron Chasani, Warga Pekalongan
Pemerintah Kota dan Kabupaten Pekalongan kembali menetapkan status tanggap darurat banjir selama 14 hari pada Januari 2026. Namun bagi warga yang rumahnya terendam hingga satu meter, istilah “darurat” terdengar sinis. Sebab yang mereka alami bukan kejadian mendadak, melainkan bencana yang dipelihara melalui pelanggaran tata ruang, izin serampangan, dan pembiaran sistematis.
Banjir dan rob yang melumpuhkan Pekalongan Barat, Utara, dan Timur bukan tak terduga. Semua sudah tertulis rapi dalam dokumen pemerintah sendiri—namun diabaikan.
RT RW Kota Pekalongan dengan jelas menargetkan 20 persen ruang terbuka hijau (RTH). Realitasnya, hingga 2023 RTH publik hanya 9,5 persen. Artinya, lebih dari separuh kewajiban pemerintah hilang, diganti beton, ruko, dan bangunan komersial.
Ini bukan sekadar kegagalan administratif. Setiap persen RTH yang dihilangkan adalah genangan yang ditambahkan ke rumah warga. Ketika air tak lagi punya ruang untuk meresap, ia mencari tempat terendah, permukiman rakyat. Memang begitu hukum alam.
Ironisnya, pembangunan justru dibiarkan di zona bahaya rob tinggi wilayah yang secara resmi diakui pemerintah sebagai rawan. Perumahan, pasar, hingga pusat perbelanjaan berdiri di atas peta risiko yang sudah berwarna merah. Tentu IMB dan AMDAL nya perlu dipertanyakan
Pelanggaran paling telanjang terjadi di sepanjang Sungai Loji dan Sungai Pekalongan. Aturan mensyaratkan sempadan minimal 10–15 meter.
Fakta di lapangan: puluhan bangunan berdiri kurang dari 5 meter, bahkan sebagian pasar berdiri di bantaran sungai.
Ini bukan pelanggaran diam-diam. Ini pelanggaran yang dibiarkan, disaksikan, dan dilegalkan melalui izin. Dhalim sekali
Industri batik rumahan membuang limbah ke sungai, mempersempit aliran, mempercepat pendangkalan. Sungai kehilangan fungsi ekologisnya, lalu pemerintah heran mengapa air meluap setiap musim hujan. Harusnya mereka menerapkan perda-perda yang telah dibuat.
Audit BPK RI mengungkap fakta yang lebih memalukan, 124 IMB diterbitkan di zona rawan banjir dan rob. Sebanyak 45 di antaranya berada di sempadan sungai. Lalu masih bertanya kenapa bisa banjir, Atau bicara kalau banjir merupakan musibah?
Dengan kata lain, banjir Pekalongan memiliki stempel resmi pemerintah, atau lebih pedasnya karena memang pemerintah mengizinkannya.
Alasan klasik “perbaikan rumah” berubah menjadi bangunan permanen bertingkat 2 bahkan tiga. Pemerintah tahu, aparat tahu, tetapi izin tetap keluar. Ketika air naik, pemerintah bicara soal “bencana alam”. Padahal, ini bencana kebijakan yang dhalim.
Di Kabupaten Pekalongan, kehancuran terjadi di hulu. Lebih dari 500 hektar kawasan resapan berubah menjadi perkebunan monokultur. Vila wisata tumbuh di lereng gunung. Tambang galian C merusak DAS Sengkarang dan Comal. Lucu memang, ketika madharat dikedepankan daripada maslahat
Ketika hujan ekstrem datang, air tak lagi tertahan. Ia meluncur ke hilir, membawa lumpur, merendam rumah-rumah di kota dan pesisir. Warga hilir membayar harga atas kerakusan tata kelola yang hancur di hulu.
Status darurat 14 hari mungkin cukup untuk mendirikan dapur umum dan membagi bantuan. Tapi tidak cukup untuk menutupi kegagalan puluhan tahun. Seperti kata mereka, jangan hanya mengkritik tanpa memberikan Solusi. Kritik tanpa solusi memang mudah, tetapi bencana selalu menuntut lebih dari sekadar amarah. Ia menuntut keberanian untuk membenahi akar masalah. Di Kabupaten Pekalongan, akar itu jelas berada di hulu, dan penyelesaiannya pun harus dimulai dari sana. Ini solusi dari penulis, harap dibaca dengan seksama:
Langkah pertama adalah keberanian negara untuk membongkar bangunan yang berdiri di sempadan sungai. Sungai bukan halaman belakang yang bisa dipersempit sesuka hati. Ketika ruang alaminya dirampas oleh beton dan kepentingan ekonomi, sungai kehilangan daya tampungnya. Air yang seharusnya mengalir tenang justru meluap dan mencari jalan sendiri ke rumah-rumah warga. Pembongkaran bukan sekadar penertiban, melainkan upaya mengembalikan hak sungai atas ruang hidupnya.
Langkah kedua adalah pencabutan izin di zona rawan bencana. Izin yang diberikan di lereng gunung, kawasan resapan, dan daerah rawan longsor sejatinya adalah surat undangan bagi bencana. Legalitas tidak selalu berarti kelayakan. Ketika keselamatan publik dikorbankan demi investasi, maka negara telah abai pada mandat perlindungan warganya. Pencabutan izin bukan sikap anti-pembangunan, tetapi koreksi atas kebijakan yang salah arah.
Langkah ketiga adalah moratorium pembangunan di wilayah pesisir. Pesisir bukan etalase proyek, melainkan benteng terakhir yang menahan limpahan air dari hulu. Ketika kawasan ini terus dibebani bangunan, vila, dan infrastruktur tanpa kendali, maka banjir rob dan genangan menjadi keniscayaan. Moratorium memberi waktu untuk berhenti, menghitung ulang, dan menyadari bahwa tidak semua ruang harus ditaklukkan.
Langkah terakhir, dan yang paling menentukan, adalah pemulihan kawasan resapan di hulu. Hutan, tanah, dan vegetasi bukan sekadar lanskap hijau, melainkan sistem penyangga kehidupan. Mengembalikan kawasan resapan berarti menanam ulang harapan yang telah lama ditebang. Tanpa pemulihan hulu, segala upaya di hilir hanya akan menjadi tambalan sementara.
Empat langkah ini bukan pilihan, melainkan keharusan. Jika tidak, status darurat akan terus berulang, bantuan akan terus dibagikan, dan korban akan terus berjatuhan. Pada akhirnya, warga hilir akan selalu membayar mahal atas kerakusan yang dilegalkan di hulu.
Kajian ITB dan BIG sudah lama memperingatkan penurunan tanah 5–10 cm per tahun di Pekalongan akibat eksploitasi air tanah dan pembangunan tak terkendali. Kota ini perlahan tenggelam, bukan hanya oleh air laut, tapi oleh keputusan politik yang salah arah.Sampai kapan pemerintah akan menyebut ini “bencana alam”, padahal izin, tata ruang, dan pengawasan ada di tangan mereka?Siapa yang bertanggung jawab ketika banjir berikutnya datang dan apakah mereka akan kembali bersembunyi di balik status darurat, dan menjadi panggung formalitas guna mendapat suara lagi di pemilu selanjutnya?


















