Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
E-KoranEkonomi

BPKN-RI Tegaskan Keamanan Pangan sebagai Hak Dasar Konsumen dalam Edukasi Nasional di Semarang

×

BPKN-RI Tegaskan Keamanan Pangan sebagai Hak Dasar Konsumen dalam Edukasi Nasional di Semarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Semarang, 5 Maret 2026 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan hak dasar konsumen yang tidak dapat ditawar. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen bertajuk “Keamanan Pangan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen: Cerdas Memilih, Aman Mengonsumsi” yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Ir. Ferry Firmawan, Ph.D., Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Dr. Novriansyah, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva, AP.,

Example 300x600

S.Sos., S.H., M.H.

Dalam kuliah umum yang dipandu oleh Edi Subeno, S.T., M.M., Ferry Firmawan menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya menyangkut transaksi ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup masyarakat. Ia menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ketika masyarakat membeli makanan, yang dibeli bukan hanya produk, tetapi juga jaminan keamanan dan kepercayaan. Negara hadir untuk memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan oleh informasi yang menyesatkan atau produk yang tidak memenuhi standar,” tegas Ferry.

Ia menambahkan bahwa tantangan perlindungan konsumen semakin kompleks seiring meningkatnya variasi produk dan distribusi pangan. Karena itu, literasi konsumen menjadi pondasi utama. Masyarakat perlu memahami label, komposisi, izin edar, tanggal kadaluarsa, serta hak untuk mengajukan pengaduan apabila terjadi pelanggaran.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva dalam paparannya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan distribusi dan peredaran pangan. Ia menyampaikan bahwa pengawasan pasar dan pembinaan pelaku usaha menjadi langkah penting untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu dan keamanan.

Sementara itu, Dr. Novriansyah menekankan bahwa perlindungan konsumen dalam keamanan pangan memiliki dimensi hukum yang tegas. Pelaku usaha, menurutnya, wajib menjamin kualitas dan keamanan produk serta bertanggung jawab apabila terjadi kerugian akibat kelalaian.

Melalui kegiatan ini, BPKN-RI menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan agenda strategis nasional yang harus diperkuat secara berkelanjutan. Keamanan pangan bukan sekadar isu teknis, melainkan fondasi bagi terwujudnya masyarakat yang sehat, terlindungi, dan berdaya secara hukum.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *