Barru, PikiranBangsa.co – Seorang residivis kasus pencurian, FM, kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri di sebuah masjid di Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Kamis (4/9/2025). FM tercatat sudah tiga kali keluar masuk Lapas Pangkep karena kasus serupa.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. Korban yang tengah beristirahat kehilangan dua tas berisi dompet, uang tunai Rp600 ribu, dan satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam. Korban baru menyadari kehilangan barangnya sekitar pukul 02.00 Wita dan segera melapor ke Polsek Balusu.
Penangkapan Pelaku
Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Balusu, Bripka Rizal, bersama tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi. Tak lama berselang, FM berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa handphone Infinix HOT 50i dan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih bernomor polisi DD 4696 EP yang digunakan pelaku saat beraksi, kata Kapolsek Balusu, Ipda Mustajil, S.H., M.H.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, FM mengaku datang dari Pangkep untuk menyisir masjid-masjid di sepanjang jalan poros, menyasar orang yang singgah beristirahat. Setelah mencuri, tas korban dibuang di Jembatan Bambu Runcing, Kabupaten Pangkep, sementara uang hasil curian sebesar Rp600 ribu diberikan kepada pacarnya.
“Pelaku ini residivis. Sudah tiga kali keluar masuk Lapas Pangkep karena kasus pencurian,” ujar Kapolsek Balusu kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Kini FM diamankan di Mapolres Barru dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian untuk proses hukum lebih lanjut.
Hengki