Oleh: Maulidya Zahra Nafisa, Mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Salatiga
Demokrasi Pancasila memiliki berbagai prinsip penting seperti kedaulatan rakyat, kebebasan, persamaan, musyawarah mufakat, perlindungan hak asasi manusia, pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, serta peradilan yang merdeka. Melalui tulisan ini, saya mencoba merefleksikan sejauh mana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam kehidupan di lingkungan tempat tinggal saya.
Prinsip kedaulatan rakyat, yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, masih belum sepenuhnya terlaksana. Dalam pengalaman saya saat pemilu terakhir, banyak masyarakat yang tidak memilih berdasarkan hati nurani. Sebaliknya, mereka memilih karena telah menerima bantuan atau uang dari calon tertentu. Hal ini tentu menjadi bentuk pelanggaran terhadap semangat demokrasi, di mana pilihan seharusnya murni berasal dari kesadaran dan pertimbangan pribadi, bukan karena tekanan atau imbalan.
Di sisi lain, nilai kebebasan, khususnya kebebasan dalam beragama dan beribadah, sangat terasa di Kota Salatiga tempat saya tinggal. Kota ini dikenal sebagai salah satu kota paling toleran di Indonesia. Masyarakat dari berbagai agama bisa hidup berdampingan secara damai. Umat Islam, Kristen, Katolik, dan agama lainnya saling menghargai dan menjaga harmoni tanpa adanya konflik. Pengalaman ini menunjukkan bahwa demokrasi Pancasila benar-benar bisa hidup dan tumbuh di tengah masyarakat majemuk.
Selaras dengan kebebasan, prinsip persamaan juga tercermin dalam kehidupan masyarakat Salatiga. Tidak ada diskriminasi antara penduduk asli maupun pendatang. Semua warga mendapat perlakuan yang sama dalam kehidupan sosial. Tidak ada yang merasa lebih tinggi atau lebih rendah karena perbedaan latar belakang agama, suku, atau status sosial. Hal ini menandakan bahwa semangat kesetaraan telah dijalankan dengan baik.
Musyawarah untuk mencapai mufakat juga menjadi praktik yang cukup rutin dilakukan di lingkungan saya. Rapat RT, misalnya, diadakan secara berkala untuk membahas berbagai kebutuhan dan program lingkungan. Dalam forum tersebut, semua warga diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat, dan keputusan diambil bersama berdasarkan pertimbangan yang dianggap paling baik bagi semua. Ini menjadi contoh konkret bahwa nilai demokrasi bisa dijalankan mulai dari lingkup terkecil.
Namun demikian, tidak semua prinsip demokrasi Pancasila dapat diterapkan dengan baik. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, misalnya, masih menjadi persoalan. Ketika masyarakat melaporkan kasus pencurian ke lembaga swadaya atau aparat, sering kali proses hukum baru berjalan jika ada uang pelicin yang diserahkan. Jika tidak ada biaya yang diberikan, kasus tersebut bisa saja terabaikan. Fenomena ini tentu sangat memprihatinkan karena menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap warga, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Pemerintahan yang terbuka juga menjadi tantangan tersendiri. Meskipun ada sebagian pemerintah daerah yang terbuka terhadap kritik dan aksi demonstrasi warga, di daerah lain masih terjadi tindakan represif terhadap para pendemo. Bahkan ada demonstrasi yang berujung kekerasan, seperti pemukulan, penyiksaan, hingga penggunaan gas air mata. Hal ini menunjukkan bahwa hak menyampaikan pendapat belum sepenuhnya dijamin oleh negara.
Terakhir, prinsip peradilan yang merdeka juga masih menjadi persoalan besar. Masih banyak kasus korupsi yang tidak dituntaskan karena pelakunya memiliki kekuasaan dan kekayaan. Ironisnya, pelaku kejahatan kecil seperti pencurian dengan kerugian kecil malah mendapat hukuman berat. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih belum adil dan jauh dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Melalui refleksi ini, dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi Pancasila memang telah hadir dalam kehidupan masyarakat, tetapi belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya. Masih ada tantangan yang harus dihadapi bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, agar demokrasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi budaya hidup yang dijalankan secara nyata dan adil.