Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Institutional Distrust terhadap Mahkamah Konstitusi: Ide Pemilihan Hakim Per Perkara Layak Dipertimbangkan

×

Institutional Distrust terhadap Mahkamah Konstitusi: Ide Pemilihan Hakim Per Perkara Layak Dipertimbangkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : Wahyu Agung Hadi Leksono
(Ketua Umum HMI Walisongo UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dirancang sebagai benteng terakhir penegakan konstitusi (The Guardian of The Constitution), dengan mandat menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, khususnya periode 2023–2026, lembaga ini menghadapi krisis legitimasi yang mendalam akibat serangkaian kontroversi yang menyangkut independensi, imparsialitas, dan integritas hakim konstitusi. Krisis ini bukan sekadar insiden sporadis, melainkan pola sistemik yang memunculkan pertanyaan mendasar: apakah mekanisme penanganan perkara yang ada dengan komposisi hakim tetap dan pleno hampir selalu melibatkan seluruh majelis masih mampu menjamin putusan yang bebas dari pengaruh kepentingan pribadi atau politik?

Example 300x600

Salah satu episode paling mencolok adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Oktober 2023), yang mengubah tafsir Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka peluang bagi calon di bawah 40 tahun yang pernah/sedang menjabat kepala daerah terpilih. Secara faktual, putusan ini memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka yang saat itu berusia 36 tahun untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Yang membuat kasus ini menjadi “skandal mahkamah keluarga” adalah fakta bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman ipar Gibran (melalui hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman bersalah melakukan pelanggaran etik berat karena tidak mengundurkan diri meskipun terdapat konflik kepentingan yang jelas, sehingga ia dicopot dari jabatan ketua. Putusan ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap MK, tetapi juga menjadi simbol bagaimana ikatan keluarga dan politik dapat merembes ke ruang sidang konstitusi, sebuah ironi pahit bagi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga netralitas konstitusi.

Kontroversi tidak berhenti di situ. Pada Februari 2026, pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat menjadi babak baru yang tak kalah menghebohkan. Adies Kadir, politikus senior Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPR RI, dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2026 setelah proses yang oleh banyak pengamat disebut “ajaib”, “simsalabim”, dan sarat “permainan politik”. Kronologi kilatnya mencakup pembatalan calon sebelumnya (Inosentius Samsul) yang telah lolos uji kelayakan, fit and proper test yang berlangsung sangat singkat, serta penetapan aklamasi di DPR tanpa transparansi memadai. Hanya sehari setelah pelantikan, 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkannya ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik, konflik kepentingan (terkait pernyataan kontroversialnya soal tunjangan rumah dinas DPR yang memicu demonstrasi massal pada 2025), serta proses seleksi yang cacat. MKMK bahkan sempat menegaskan bahwa Adies kini harus bertransformasi dari politikus menjadi hakim konstitusi menjadi sebuah pengingat halus yang terdengar seperti nasihat kepada seseorang yang baru saja “pindah kamar” dari parlemen ke bangku hakim.

Kedua kasus ini mengungkap kelemahan struktural dalam sistem MK saat ini. Mekanisme pleno yang mewajibkan mayoritas atau seluruh hakim terlibat dalam putusan akhir berarti bahwa keberadaan satu hakim dengan konflik kepentingan dapat “mencemari” legitimasi seluruh majelis. Sistem pengangkatan hakim yang bergantung pada kuota politik (masing-masing tiga dari DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung) semakin memperbesar risiko politisasi. Di tengah kondisi ini, ide pemilihan hakim secara spesifik per perkara melalui Amandemen UU MK untuk mengatur random assignment yang lebih ketat, pembentukan panel ad hoc berdasarkan kriteria netralitas, atau penguatan hak ingkar menjadi hak ingkar otomatis jika ada hubungan keluarga atau hubungan politis dalam batas tertentu muncul bukan sebagai utopia reformis, melainkan sebagai respons rasional terhadap krisis kepercayaan yang berkepanjangan.

Tentu saja, gagasan ini bukan tanpa risiko dan dapat menimbulkan tuduhan “forum shopping” atau pelemahan kolektivitas pengambilan putusan, tetapi bisa diminimalisir dengan membentuk panitia independen yang melibatkan Komisi Yudisial dan MKMK. Dalam konteks di mana MK kerap disebut “Mahkamah Keluarga” atau “Mahkamah Politik”, mempertahankan status quo justru lebih berbahaya. Reformasi semacam ini, jika dipertimbangkan secara hati-hati melalui amandemen UU MK, dapat menjadi jalan tengah untuk memulihkan marwah MK sebagai penjaga konstitusi yang sesungguhnya bukan sekadar arena lanjutan dari drama politik nasional.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *