Perjudian bukanlah hal yang asing bagi manusia. Praktik ini telah ada sejak zaman kuno dan dilakukan oleh berbagai masyarakat di seluruh dunia, mulai dari masyarakat Eskimo hingga penduduk di wilayah terpencil Afrika. Bahkan, pada masa Firaun, perjudian sudah menjadi kegiatan yang umum, begitu pula pada era Kaisar Nero dan Caligula.
Sejak zaman Jahiliah, perjudian sudah melekat erat dalam kehidupan manusia, bagaikan sepasang pengantin muda. Perlu diketahui bahwa zaman Jahiliah adalah masa sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, Nabi terakhir yang membawa risalah Islam. Pada masa itu, perjudian belum diharamkan. Namun, setelah turunnya wahyu dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91, praktik ini dilarang karena dampak negatifnya yang besar. Ayat tersebut berbunyi:
يَا أَيُهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتٔنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوْقِعَ بَيْنَكُمْ العَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مٟنْتَهِونَ
Dalam ayat ini, perjudian diistilahkan dengan “al-maysir” (الْمَيْسِر), yang secara etimologi berarti mudah. Kata ini diambil dari akar kata “yusrun” (يُسْرٌ), yang berarti gampang. Penamaan ini merujuk pada anggapan bahwa perjudian adalah cara mudah untuk mendapatkan kekayaan tanpa usaha keras (Az-Zamakhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, 1998: Juz I, halaman 427).
Judi online adalah salah satu tantangan terbesar bagi generasi muda di era digital. Banyaknya situs dan platform yang mengiklankan judi online membuat generasi muda semakin rentan untuk mencobanya. Akibatnya, kecanduan judi online sering kali berujung pada kerugian finansial dan sosial yang tak terelakkan.
Secara hukum, perjudian online dilarang keras di Indonesia. Berdasarkan Pasal 303 ayat 1 KUHP, perjudian di tempat umum tanpa izin dapat dihukum penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal 10 juta rupiah. Selain itu, Pasal 27 ayat 2 UU ITE mengancam pelaku yang mendistribusikan atau mengakses informasi perjudian dengan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah. Dari sudut pandang agama, judi online juga jelas haram.
Sebagai generasi muda, khususnya mahasiswa yang dikenal memiliki pola pikir kritis, kita harus berhati-hati terhadap ancaman judi online. Selain melanggar hukum, perjudian online juga mendatangkan dosa besar. Oleh karena itu, menjauhi perjudian adalah langkah bijak untuk menghindari kerugian dan dosa.
Berikut beberapa langkah yang dapat diambil generasi muda untuk melawan judi online:
Pertama Menjauhi Kasino dan Situs Judi Online Hindari segala bentuk akses ke kasino atau situs judi online. Dengan menjauhi platform tersebut, kita dapat menghindari godaan untuk mencoba berjudi.
Kedua Waspada terhadap Promosi Judi Jangan mudah tergiur oleh promosi judi online yang sering muncul di media sosial. Hindari mengklik tautan yang mencurigakan.
Ketiga Pilih Lingkungan Sosial yang Positif Hindari bergaul dengan teman atau lingkungan yang terlibat dalam perjudian. Lingkungan yang positif dapat membantu kita tetap fokus pada hal-hal yang bermanfaat.
Keempat Manfaatkan Waktu dengan Aktivitas Produktif Isi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti belajar, berolahraga, atau mengikuti komunitas yang mendukung pengembangan diri.
Perjudian online adalah ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Oleh karena itu, kita harus bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial. Dengan menjauhi perjudian, kita tidak hanya menyelamatkan diri dari kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas moral dan spiritual kita. Mari bersama-sama membangun generasi yang bebas dari pengaruh negatif perjudian online.
Oleh: Muhamad Azka A Musthofa, Mahasiswa UIN Salatiga.