Oleh: Aditya Hasiholan Purba – Simalungun, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FH UNJA
Panggung politik Indonesia di awal tahun 2026 ini kembali memanas dengan sebuah narasi yang terasa sangat kontras: “PDIP Vs Everybody.”Tajuk ini bukan sekadar kiasan dalam persaingan elektoral biasa, melainkan cerminan dari benturan fundamental mengenai masa depan demokrasi kita. Fokus utamanya adalah perdebatan panas mengenai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD. Di satu sisi, hampir seluruh kekuatan partai politik dalam koalisi besar mulai merapatkan barisan untuk mendukung mekanisme pemilihan tidak langsung. Di sisi lain, PDI Perjuangan berdiri tegak, seolah menjadi benteng terakhir yang bersikeras bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan elite di parlemen.
Menurut pendapat saya, fenomena “melawan arus” yang dilakukan PDIP ini bukan hanya strategi politik untuk mencari panggung, melainkan sebuah bentuk konsistensi ideologis yang patut diapresiasi di tengah pragmatisme yang kian merajalela. Kita harus melihat bahwa wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah sebuah langkah mundur yang sangat berbahaya. Dalih utama yang sering digaungkan oleh partai-partai pendukung Pilkada via DPRD adalah masalah efisiensi anggaran dan upaya menekan biaya politik tinggi yang selama ini dianggap menjadi akar korupsi kepala daerah. Namun, argumen tersebut terasa sangat dangkal dan hanya menyentuh permukaan masalah tanpa berani membedah akar persoalannya secara jujur.
Secara faktual, biaya Pilkada langsung memang mahal, namun biaya tersebut adalah investasi untuk menjaga keterikatan emosional dan tanggung jawab moral antara pemimpin dan rakyatnya. Jika mekanisme ini diubah menjadi pemilihan oleh DPRD, maka mandat rakyat secara otomatis terputus. Saya melihat bahwa transisi kembali ke sistem pemilihan tidak langsung akan menciptakan “tembok” baru yang memisahkan rakyat dari calon pemimpinnya. Kepala daerah tidak lagi merasa perlu turun ke pasar, mendengarkan keluhan petani, atau mengunjungi pemukiman kumuh, karena nasib politik mereka tidak lagi ditentukan oleh suara rakyat di bilik suara, melainkan oleh keputusan ketua-ketua fraksi di ruang tertutup.
Pandangan ini diperkuat oleh pemikiran para ahli yang memahami betul anatomi politik kita. Salah satunya adalah Prof. Siti Zuhro, peneliti senior yang sering menekankan bahwa Pilkada melalui DPRD hanya akan menyuburkan politik transaksional di tingkat elite. Beliau berpendapat bahwa sistem pemilihan tidak langsung justru berisiko tinggi menciptakan “oligarki lokal” yang lebih pekat. Dalam sistem ini, kepala daerah terpilih akan menjadi “petugas partai” di tingkat daerah dalam arti yang negatif, di mana mereka lebih tunduk pada keinginan anggota DPRD daripada kepentingan publik. Jika hal ini terjadi, maka konsep check and balances antara eksekutif dan legislatif di daerah akan lumpuh total karena keduanya telah terjebak dalam simbiosis mutualisme yang koruptif.
Lebih jauh lagi, pakar hukum tata negara seperti Bivitri Susanti juga sering mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat adalah nyawa dari konstitusi kita. Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti merampas hak warga negara yang sudah diperjuangkan dengan darah dan air mata pada tahun 1998. Bivitri menilai bahwa masalah biaya politik tinggi seharusnya diselesaikan dengan mereformasi undang-undang partai politik dan memperketat pengawasan dana kampanye, bukannya dengan memangkas hak rakyat untuk memilih. Jika jalan pintas ini yang diambil, maka kita sebenarnya sedang melakukan deparpolisasi dan delegitimasi terhadap sistem demokrasi itu sendiri.
Saya sepakat bahwa korupsi kepala daerah adalah musuh bersama, namun menyalahkan sistem pemilihan langsung sebagai penyebab tunggal adalah sebuah kesesatan logika. Faktanya, banyak kepala daerah yang dipilih melalui DPRD di masa lalu juga terjerat korupsi, bahkan dengan pola yang lebih terstruktur karena mereka harus “membayar mahar” kepada fraksi-fraksi pendukungnya. Dengan Pilkada langsung, setidaknya ada sanksi sosial dan kontrol publik yang nyata. Rakyat bisa menghukum pemimpin yang gagal dengan tidak memilihnya kembali. Dalam sistem DPRD, rakyat hanya bisa menonton dari kejauhan tanpa punya daya tawar sedikit pun.
Posisi PDIP yang memilih berseberangan dengan “semua orang” atau koalisi besar lainnya menunjukkan bahwa mereka sadar akan risiko sejarah ini. Meskipun secara praktis PDIP mungkin akan kesulitan menghadapi kepungan koalisi partai lain di parlemen, secara moral mereka memenangkan hati masyarakat yang masih peduli pada demokrasi. PDIP menawarkan alternatif yang lebih progresif, yakni penguatan teknologi informasi atau e-voting untuk menekan biaya logistik Pilkada tanpa harus menghapus partisipasi rakyat. Ini adalah solusi yang jauh lebih masuk akal dan relevan dengan perkembangan zaman daripada harus kembali ke pola-pola lama ala Orde Baru.
Keberanian untuk menjadi berbeda di tengah konsensus elite yang merugikan rakyat adalah sikap yang langka. Saya menilai bahwa jika wacana Pilkada via DPRD ini benar-benar dipaksakan dan berhasil lolos menjadi undang-undang, maka Indonesia akan memasuki babak baru “Demokrasi Semu.” Kita akan memiliki pemimpin daerah yang sah secara administratif di mata hukum, tetapi cacat secara legitimasi di mata rakyat. Pemimpin tersebut akan lebih sibuk mengamankan kursi melalui lobi-lobi politik di gedung DPRD daripada memikirkan kesejahteraan warga di daerahnya.
Sebagai penutup, pertarungan “PDIP Vs Everybody” dalam isu Pilkada ini adalah ujian bagi kita semua sebagai warga negara. Apakah kita akan membiarkan hak suara kita dirampas demi alasan penghematan yang semu, atau kita akan berdiri bersama pihak-pihak yang masih meyakini bahwa suara rakyat adalah hukum tertinggi? Saya percaya bahwa demokrasi memang memerlukan biaya, namun hilangnya kedaulatan rakyat adalah kerugian yang tidak akan pernah bisa dihitung dengan angka rupiah manapun. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi kita mati di tangan para elite yang merindukan kenyamanan ruang sidang, sementara rakyat dibiarkan menjadi penonton di rumah sendiri.

















