Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
EkonomiNasionalNews

Januari 2025, PPN 12 Persen Berlaku, Ini Dampaknya ke Pasar Modal!

×

Januari 2025, PPN 12 Persen Berlaku, Ini Dampaknya ke Pasar Modal!

Sebarkan artikel ini
Images (15)
Example 468x60

Pikiranbangsa.co, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen. Di pasar modal, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi biaya transaksi.

Pengamat Ekonomi Celios Nailul Huda menilai, kenaikan tarif PPN ini akan menurunkan minat dari investor untuk berinvestasi di pasar saham.

Example 300x600

Namun memang dampak langsung fee ini cukup kecil. Tapi yang cukup signifikan adalah kinerja perusahaan terbuka yang bergerak di bidang konsumsi. Perusahaan ritel tampaknya bisa turun kinerja-nya dan mempengaruhi harga saham mereka,” kata Huda kepada Liputan6.com, Selasa, 17 Desember 2024.

PPN 12 persen akan dikenakan khusus pada barang dan jasa premium yang dinikmati oleh kalangan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Barang premium tersebut meliputi makanan, layanan pendidikan, hingga listrik untuk rumah tangga kelas atas.Beberapa contoh barang premium yang dikenakan PPN 12 persen antara lain beras premium, daging premium, ikan dan seafood premium, buah-buahan premium, layanan pendidikan premium, pelayanan kesehatan VIP, hingga listrik daya besar 3500-6600 VA.

“Jadi sektor yang terancam adalah emiten konsumen impor beras buah daging dan ikan premium, emiten kesehatan premium. Untuk sektor pendidikan dan listrik tinggi sepertinya akan berpengaruh tidak langsung,” kata Pengamat Pasar Modal yang juga founder Traderindo.com, Wahyu Laksono.

Khusus untuk sektor energi listrik, Wahyu mencermati dampaknya akan lebih luar. Sebab, kebutuhan listrik cukup vital bagi industri termasuk UMKM yang menggunakan listrik kategori tinggi tersebut.

“Meski begitu ada support dan potensi bagi sektor yang diberikan insentif dan stimulus. Yaitu sektor konsumer, emiten industri padat karya, properti, emiten otomotif (mobil hibrida/EV),” ulas Wahyu.

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025) bagi 16 juta penerima.Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025) bagi pelanggan dengan kategori 2.200 VA ke bawah, yang mencakup sekitar 80 juta pelanggan atau setara 97% pelanggan PLN. Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, industri padat karya yang ingin melakukan revitalisasi mesin akan diberikan insentif berupa suku bunga spesial sebesar 5%. Insentif sektor properti, pemerintah memperpanjang PPN DTP 100% untuk rumah tapak dan rumah susun hingga Juni 2025. Untuk periode Juli–Desember 2025, insentif ini akan diturunkan menjadi 50% PPN DTP.Selain itu, insentif bagi mobil hybrid di mana pemerintah akan menanggung PPnBM sebesar 3% bagi mobil hybrid.

Untuk UMKM, pemerintah akan memperpanjang pengenaan pajak sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omset hingga 4,8 miliar rupiah per tahun selama 1 tahun khusus untuk pelaku UMKM yang telah menikmati insentif ini secara maksimum (7 tahun).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *