Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kolom

Pajak: Harga Keadilan yang Tak Pernah Diskon

×

Pajak: Harga Keadilan yang Tak Pernah Diskon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Lukman Hakim Prasetyo, Kepala Departemen Kaderisasi KAMMI Komisariat Diponegoro Salatiga

Undang-undang No 28 Tahun 2007 mengatur tentang Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di dalam Undang-undang tersebut menjelaskan serta membuktikan bahwa memang betul tujuan dari di adakannya pajak adalah untuk memfasilitasi dan juga mendukung Negara dalam menjalankan sistem nya. Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus membayar pajak dengan baik, sesuai dengan waktunya, tidak terlambat, dan memberikan kewajiban nya sesuai standarnya.Sebagai warga Negara yang juga hidup bersosial ini, sesuai dengan normalnya sebuah kehidupan perlu yang namanya saling membantu, saling membutuhkan, harus ada yang namanya mutualisme, yaitu kalau dalam konteks ini adalah ada kewajiban harus ada hak dan ada hak harus ada kewajiban juga seperti itu.Namun, melihat kondisi kita saat ini rasanya hal tersebut belum benar-benar kita rasakan sekali. Jadi Undang-undang di awal tadi kami rasa belum terealiasasi dengan baik. Memang betul pajak adalah sumber pemasukan Negara untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.Hal yang harus di perhatikan adalah terkait hal ini, setiap aktivitas Negara seharusnya memiliki landasan yang baik dan benar, setiap apa yang di lakukan pemerintah harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila, setiap yang di jalankan pejabat-pejabat Negara harus sesuai dengan tugas mereka bahwa mereka memiliki jabatan bukan untuk kesenangan mereka semata, tetapi untuk bagaimana bisa melayani rakyat dan memajukan Negeri ini dengan semaksimal mungkin sesuai dengan amanat cita-cita UUD 1945.Pertanyaan nya sekali lagi, apakah hal tersebut sudah berjalan dengan baik? Tentu belum. Coba kita mengaca kalau pajak itu di gunakan untuk untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan pelayanan publik lainnya.Misal di bidang pendidikan, kalau saumpama nya pajak ini dikelola dengan baik oleh pemerintah seharusnya pendidikan kita tidak ada masalah. Tetapi pada kenyataannya pendidikan kita masih sangat kurang sekali, banyak anak-anak di Indonesia ini yang belum tamat sekolah nya sesuai dengan standar yang ada, yaitu pendidikan minimal 12 tahun atau setara lulus SMA.pada kenyataannya, survei kompas menyampaikan bahwa secara populasi, penduduk Indonesia paling besar merupakan tamatan pendidikan dasar. Data Statistik Pendidikan 2022 mencatat, 59,88 persen penduduk Indonesia menamatkan pendidikan dasar. Sementara 29,97 persen merupakan penduduk berpendidikan menengah. Hanya 10,15 persen penduduk yang menamatkan pendidikan tinggi.Survei tersebut membuktikan bahwa rata-rata Pendidikan kita masih sangat rendah sekali, bayangkan di 80 tahun Indonesia merdeka ini Pendidikan kita masih tertinggal jauh dengan Negara lain. Di situ di sampaikan yang tamat Pendidikan menengah hanya 29,97 persen sangat sedikit sekali, jadi PR kita masih sangat banyak yaitu 50 persen lebih untuk bagaimana rakyat ini bisa tamat Pendidikan menengah atau Pendidikan minimal selama 12 tahun.Contoh di atas membuktikan bahwa salah satu penyebab gagal nya Pendidikan di Indonesia adalah karena pajak kita tidak di kelola dengan baik. Banyak desa-desa yang belum ada sekolah, jadi tidak merata begitu, dan juga faktor biaya sekolah yang mahal, akses Pendidikan nya yang sangat minim sekali. Lalu di kemanakan uang pajak kita yang selama ini rakyat bayar?Contoh selanjutnya mengenai pajak di gunakan untuk infrastruktur, masih sering kita temui jalan yang tidak layak, berlubang, hanya sekedar tatanan batu. Boro-boro jalan tol yang menghubungkan dengan cepat antar berbagai kota, untuk rakyat bisa bekerja atau sekolah saja masih kesulitan di karena akses jalan yang tidak sesuai dengan standar. Lalu pertanyaan nya lagi, dikemanakan uang rakyat yang sudah di titipkan ke pemerintah atas mana pajak itu?Hal tersebut menjadi tamparan keras kita semua sebagai negara yang gemah ripah loh jinawi, toto tentrem karto raharjo, negara kita ini yang sumber daya alam nya sangat bergelimang ini tetapi di hantui dengan bertumpuk-tumpuk masalah yang ada. Kedepan kita berharap, pengelolaan pajak bisa lebih baik lagi, sesuai dengan harapan rakyat yaitu adil Makmur untuk semua, kami menyadari betul pastinya ada juga yang sudah berjalan selayaknya dengan baik, tetapi karena ini berkaitan erat dengan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dan juga berkaitan erat dengan sukses nya cita-cita para pendiri bangsa kita. Semoga bisa terus berbenah, dan alloh beri petunjuk dan kekuatan kepada para pemimpin negeri ini agar bisa menjalankan amanahnya dengan baik, lekas pulih Indonesia-ku. Wallahu a’lam bi al-shawwab.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *