Rasa kemanusiaan dan kepedulian kita sebagai makhluk sosial diuji saat melihat realitas politik dan tata kelola pemerintahan yang terasa makin melenceng dari nurani publik. Ketika sumber daya nasional dan anggaran negara dialokasikan secara ugal-ugalan demi menyokong agenda-agenda bernuansa kepentingan kekuasaan, ruang-ruang kehidupan rakyat kecil justru makin terhimpit. Di satu sisi, rakyat dan daerah di minta berhemat, tapi di sisi lain, Pemerintah Pusat malah menghambur-hamburkan uang negara dengan menambah pejabat yang tidak perlu dan membiayai program prioritas yang amburadul. Terkesan uang negara hanya digunakan untuk bancakan politik saja.
Baru-baru ini publik disuguhkan pemandangan penganggaran yang luar biasa besar untuk program-program mercusuar seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dalam penetapan APBN 2027 yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR bersama pemerintah pada 29 September 2026, total belanja negara menembus Rp4.106 triliun, alokasi anggaran terbesar ada di Badan Gizi Nasional (BGN) yang mencapai angka Rp240,2 triliun. Angka fantastis ini menempatkan BGN menjadi lembaga negara dengan alokasi anggaran terbesar. Namun dalam perjalanannya, prioritas raksasa ini justru diwarnai oleh ketidaksiapan tata kelola, pemborosan, hingga fenomena makanan yang terbuang sia-sia.
Jika anggaran yang didapatkan BGN dibandingkan dengan anggaran yang didapatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tentu sangat jauh. Pada APBN 2027, alokasi anggaran untuk Kemendikdasmen secara total tercatat di angka Rp89,1 triliun. Ironisnya lagi. guru-guru di berbagai pelosok daerah terpaksa menelan kepahitan luar biasa. Sudah gaji/tunjangannya sedikit, diutang lagi. Realitas di lapangan merekam kisah-kisah memilukan tentang guru yang harus berutang bensin eceran demi bisa berangkat mengajar sejauh puluhan kilometer hingga tak kuasa menahan tangis dalam perjalanan. Banyak guru yang terpaksa menjadikan sertifikat pendidik mereka sebagai jaminan pinjaman ke bank demi bertahan hidup akibat keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak bulan Juli 2026. Maka tidak heran, apabila data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukan bahwa profesi yang paling banyak terjebak pinjaman online (pinjol) adalah Guru dengan porsi mencapai 42%, jauh melampaui korban PHK sebesar 21%. Para pahlawan tanpa tanda jasa ini terdorong masuk ke dalam jebakan utang bank, pinjol, hingga rentenir dan lintah darat hanya demi memenuhi kebutuhan hidup paling mendasar agar bisa terus menjalankan tugas mullia mencerdaskan anak bangsa.
Selain itu, masyarakat di daerah-daerah yang rawan bencana ditinggalkan dalam kerentanan karena anggaran penanggulangan dan mitigasi dinilai bukan program prioritas utama yang layak mendapat dukungan finansial memadai. Ketika alam murka serta bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda, warga terpaksa menghadapi kehancuran kehidupan dan ancaman kesehatan tanpa perlindungan sistemis yang memadai dari negara. Ketidakadilan terstruktur ini menegaskan bahwa telah terjadi pergeseran mendalam dalam makna kepedulian sosial. Kepedulian yang seharusnya diwujudkan dalam bentuk kebijakan publik yang adil, responsif, dan mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan warga, kini digantikan oleh kalkulasi politik jangka pendek. Rakyat seolah-olah dipaksa memaklumi bahwa penderitaan mereka adalah konsekuensi logis dari sebuah arah pembangunan yang elitis. Padahal, keberadaan negara dan seluruh aparatur kekuasaannya hanya memiliki legitimasi jika ia mampu hadir melindungi yang lemah, menegakkan keadilan, serta menjamin hak-hak mendasar setiap warganya tanpa terkecuali.
Ketimpangan prioritas ini bukan sekadar persoalan teknis administratif atau perbedaan pandangan kebijakan, melainkan cermin nyata dari krisis rasa empati dan arah keberpihakan negara. Pemerintah kerap berdalih bahwa pengurangan dan keterlambatan hak-hak rakyat hanyalah kendala teknis, gangguan sistem, atau urusan birokrasi biasa. Alasan-alasan yang diulang layaknya kaset rusak setiap bulan ini berbanding terbalik dengan kenyataan pahit di lapangan. Demi menyokong dan mengamankan pos belanja MBG yang begitu jumbo, pemerintah justru mengorbankan pos-pos belanja publik dasar dan perlindungan sosial masyarakat luas. Salah satu penyesuaian yang amat terpukul adalah pemangkasan anggaran subsidi energi, di mana subsidi BBM dan LPG 3 kg dipotong dari Rp143,84 triliun menjadi Rp131,39 triliun dalam APBN 2027. Pemangkasan subsidi bahan pokok rakyat ini pasti akan berdampak langsung pada kenaikan beban hidup masyarakat kelas menengah ke bawah.
Dampak buruk pemangkasan anggaran yang menyentuh rakyat ini bisa dilihiat dari pemangkasan anggran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dilansir dari katadata.co.id (2026), angggaran BNPB terus mengalami penuruan drastis dari tahun ke tahun sebelum pada APBN 2027 naik tipis menjadi Rp1,003 triliun. Pada APBN tahun 2026 tercatat Rp491 miliar, 2025 tercatat Rp 2,01 triliun, dan 2024 tercatat Rp4,91 triliun. Akibatnya, setiap kali terjadi bencana, tidak ada yang terselesaikan secara serius. Sebut saja misalnya, bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera dan Aceh pada tahun 2025 yang sampai saat ini belum pulih total. Kemudian bencana gempa bumi yang melanda Nusa Tengara Timur (NTT) pada tahun 2026 ini dan yang sampai saat ini masih terjadi adalah Karhutla yang melanda Kalimantan, Papua, dan sekitarnya. Ditambah lagi, Padang Sumatera Barat Kembali diterjang banjir.
Namun, di tengah kelesuan dan rasa frustrasi publik akibat suara serta jeritan penderitaan yang terus-menerus diabaikan oleh para pemangku kebijakan, harapan tidak boleh padam. Sejarah mengajarkan bahwa ketika pintu dialog ditutup rapat dan aspirasi publik hanya dianggap angin lalu oleh penguasa, jalur hukum menjadi instrumen perlawanan sipil yang sangat vital dan dilindungi oleh undang-undang. Hukum bukan lagi sekadar himpunan aturan kaku yang membela status quo, melainkan dapat ditransformasikan menjadi senjata bagi rakyat untuk menuntut keadilan serta memulihkan hak-hak mereka yang dirampas.
Langkah hukum yang dilakukan oleh masyarakat sipil melalui Tim Hukum Nafas Kalbar dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok ataau class action kepada pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait Karhutla serta kabut asap yang melanda Kalbar ini patut didukung dan dicontoh. Sebab, ketika suara dan tangisan rakyat tidak didengar, maka jalur hukum adalah jalan yang bisa ditempuh. Gugatan ini bukan hanya perkara administratif mengenai siapa yang bersalah atas terbakarnya hutan, melainkan sebuah pernyataan tegas bahwa keselamatan jiwa, kesehatan anak-anak, dan hak atas lingkungan hidup yang bersih adalah hak asasi yang wajib dilindungi oleh negara sebagaimana amanat Konstitusi Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketika pemerintah lalai menjalankan kewajiban hukum dan sosialnya, maka meja hijau menjadi panggung di mana kekuasaan harus diuji, dimintai pertanggungjawaban, dan dipaksa tunduk pada aturan hukum yang berkeadilan.
Inisiatif Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat sepatutnya tidak hanya mendapatkan apresiasi, tetapi juga dijadikan dorongan moral serta contoh konkret bagi kelompok-kelompok masyarakat rentan lainnya di seluruh pelosok negeri. Menggugat negara melalui jalur peradilan memang membutuhkan stamina yang panjang, keberanian yang kokoh, serta pengorganisasian yang solid. Kendati demikian, langkah ini menjadi bukti sah bahwa warga negara tidak sepenuhnya tidak berdaya di hadapan kesewenang-wenangan tata kelola pemerintahan. Gugatan hukum secara masif dan terstruktur adalah manifestasi tertinggi dari kepedulian sosial yang diwujudkan dalam aksi nyata, memindahkan pertarungan dari sekadar keluh kesah di media sosial menuju arena pembuktian hukum yang mengikat secara formal.
Pola perlawanan konstitusional semacam ini sudah sepatutnya direplikasi oleh kawan-kawan guru yang hingga hari ini masih menjadi korban dari pengabaian hak-hak finansial dan struktural mereka. Sungguh sebuah kekejaman sistemis ketika para pendidik dituntut untuk terus profesional dan berdedikasi melahirkan generasi masa depan bangsa, namun pada saat bersamaan tunjangan yang menjadi hak dasar mereka ditahan tanpa kepastian yang jelas hingga menjerumuskan mereka pada jebakan utang. Penundaan pembayaran tunjangan guru bukanlah sekadar kelalaian birokrasi biasa, melainkan pelanggaran terhadap hak asasi pekerja dan perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang memiliki dampak domino terhadap kesejahteraan serta martabat kehidupan keluarga mereka.
Sudah saatnya para guru menyatukan langkah, mengkonsolidasikan barisan, dan mengetuk pintu peradilan demi menuntut pemenuhan hak-hak mereka yang tertunda. Langkah hukum secara bersama melalui gugatan perwakilan kelompok atau mekanisme hukum lainnya akan memberikan tekanan moral dan legal yang sangat kuat bagi pemerintah untuk tidak lagi menganggap remeh nasib tenaga pendidik. Komitmen dari para praktisi hukum dan advokat yang menyatakan kesiapan penuh untuk berdiri di samping para guru sebagai Tim Kuasa Hukum merupakan modal sosial yang sangat berharga. Kesediaan membela para pendidik secara pro bono dan profesional ini menegaskan kembali keberadaan kepedulian sosial yang sejati, di mana ilmu dan profesi hukum diabdikan sepenuhnya untuk membela kaum yang tertindas.
Gelombang aksi hukum yang diinisiasi oleh masyarakat sipil, mulai dari isu lingkungan hingga penegakan hak-hak guru, mengirimkan pesan yang sangat terang kepada penguasa. Kebijakan publik yang mengabaikan penderitaan rakyat, memangkas anggaran bencana dan subsidi bahan pokok demi kepentingan agenda politik, serta menelantarkan hak-hak dasar warga tidak akan lagi bisa melenggang tanpa perlawanan. Kepedulian kita sebagai makhluk sosial tidak boleh berhenti pada batas rasa iba atau simpati pasif semata. Kepedulian itu harus bertransformasi menjadi kesadaran kritis dan tindakan nyata untuk saling menjaga, saling membela, serta menggunakan segala instrumen hukum yang sah demi menegakkan kedaulatan rakyat. Ketika hukum dijalankan dengan keberanian dan solidaritas warga dipertautkan, tidak ada kekuasaan yang bisa terus-menerus mengangkangi keadilan.***
Oleh: Abdurrahman Syafrianto, S.H., M.H., Advokat, Wakil Sekretaris PWDPI Jawa Tengah, Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PDM Rembang


















