Oleh: Lainy Ahsin Ningsih, M.H., Pengajar di Pesantren-Sekolah Alam Planet Nufo Mlagen Pamotan Rembang, Wasekum Bidang Penelitian dan Pengembangan PW GPII Jawa Tengah.
Sistem hukum yang kuat dan adil adalah fondasi penting terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, di negara kita, kepercayaan terhadap sistem hukum sering kali diterpa banyak tantangan. Beberapa di antara tantangan tersebut adalah integritas aparat penegak hukum yang rendah serta ketimpangan akses, serta tantangan teknologi yang terus berkembang. Tantangan ini sebenarnya dapat dijadikan peluang dalam membangun sistem hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.
Salah satu persoalan utama yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum adalah adanya ketimpangan akses terhadap keadilan. Bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah, layanan hukum yang berkualitas merupakan kemewahan yang jarang didapatkan. Proses yang berbelit-belit, biaya yang tinggi, serta kurangnya informasi tentang hak-hak hukum yang didapatkan menjadikan banyak orang merasa enggan dan malas mencari keadilan. Ketimpangan inilah yang menciptakan kesenjangan tajam antara kelompok masyarakat menengah atas dan bawah. Akhirnya, hukum yang berfungsi sebagai pelindung seluruh warga negara menjadi lemah.
Ketimpangan semakin diperparah dengan rendahnya integritas yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, bahkan polisi menjadi salah satu profesi paling tidak dipercaya oleh masyarakat. Beberapa tahun terakhir terdapat kasus-kasus korupsi yang melibatkan beberapa anggota polisi, jaksa, bahkan hakim. Hal ini menambah presentase ketidakpercayaan yang dalam terhadap institusi hukum. Tidak hanya merusak citra lembaga hukum, praktik korupsi juga membuat ketidakadilan bagi masyarakat semakin terasa. Apabila ketimpangan akses merupakan masalah di tingkat masuarakat, maka integritas yang dimiliki oleh aparat hukum telah menggambarkan kelemahan yang ada di jantung sistem itu sendiri.
Perkembangan teknologi juga menambah dimensi baru tantangan hukum di Indonesia selain adanya ketimpangan akses dan rendahnya integritas. Tindak kejahatan siber, black campaign, penyebaran hoaks, pencurian data pribadi, dan masih banyak yang lain menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada di Indonesia harus terus berkembang dan relevan dengan kondisi zaman. Sayangnya, pesatnya perubahan teknologi justru diiringi dengan tertinggalnya regulasi hukum yang ada. Apabila masalah integritas telah merusak kepercayaan dari dalam, maka perkembangan teknologi menjadi semacam peringatan tentang perlunya sistem hukum yang responsif untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman baru.
Meskipun tampak kompleks, negara kita masih memiliki peluang untuk melakukan reformasi. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah adanya pengadilan berbasis online (e-court) sejak tahun 2018 lalu. Dengan e-court, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan hukum dengan lebih cepat dan efisien. Selain itu, sistem ini juga dapat memangkas alur birokrasi yang rumit dan selalu menjadi keluhan masyarakat. Namun, setelah berjalan beberapa tahun, ooptimalisasi ecourt mesih menjadi tantangan bagai pemerintah, terlebih dalam menyebarluaskan jangkauan menuju daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau. Selain itu juga perlu adanya oenyadaran secara menyeluruh kepada masyarakat tentang keberadaan ecourt.
Adanya digitalisasi layanan hukum seperti ecourt menjadikan pemerintah semestinya memberdayakan masyarakat melalui edukasi terkait hak dan kewajibannya. Adanya kesadaran hukum yang tinggi tentunya menjadikan masyarakat lebih kritis terhadap ketidakadilan serta memanfaatkan layanan hukum yang ada. Dalam konteks ini, edukasi hukum merupakan penghubung antara solusi digital dan upaya dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Edukasi hukum hasus dilakukan sedini mungkin. Pendidikan formal dapat memasukkan materi-materi dasar tentang hukum dan HAM dalam kurikulunya. Dengan begitu, generasi muda tumbuh dengan pemahaman yang baik tentang pentingnya keadikan dan peran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akadeisi, serta pelaku industri teknologi juga diperlukan dalam mewujudkan keberhasilan digitalisasi sistem hukum. Kepercayaan dapar ditingkatkan dengan memanfaatkan teknologi blockchain dalam melakukan transparansi pengelolaan dokumen hukum. Dengan begitu, teknologi tidak hanya menjadi tantangan namun juga bisa dijadikan peluang dalam melakukan tranformasi sistem hukum.
Membangun kepercayaan pada sistem hukum di Indonesia tentu buka tugas yang mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari ketimpangan akses, integrotas aparat penegak hukum yang rendah, tantangan perkembangan teknologi, hingga edukasi mengenai sistem yang ada kepada masyarakat secara merata. Semuanya memiliki keterkaitan dan membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Dengan adanya komitmen bersama untuk melakukan reformasi, digitalisasi, serta edukasi, sistem hukum di Indonesia diharapkan bisa lebih adil, terpercaya, dan responsif. Ketika masyarakat telah kembali memberikan kepercayaan kepada hukum, serta integritas aparat yang benar-benar dijunjung tinggi, maka hukum akan berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.