Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kolom

Momentum Pengawasan Kualitas Air Minum: Dari Viralitas ke Tanggung Jawab Negara

×

Momentum Pengawasan Kualitas Air Minum: Dari Viralitas ke Tanggung Jawab Negara

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

Oleh: Anugrah Alqadri, Direktur Sanlex Forum

Video yang diunggah oleh Vlogger sekaligus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan menjadi viral karena menyoroti salah satu produk air minum dalam kemasan, memicu pemerintah untuk kembali meninjau kondisi serta mekanisme pengawasan terhadap produk air minum di Indonesia. Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan viralitas, tetapi menyentuh langsung aspek kesehatan publik dan tanggung jawab negara terhadap hak masyarakat atas air yang layak dan aman dikonsumsi.

Dalam konteks ini, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) memegang peranan krusial dalam memastikan bahwa air yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kualitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Pemeriksaan berkala dan hasil uji yang transparan menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas produsen air dalam kemasan.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pengawas peredaran produk pangan memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa setiap produk air dalam kemasan, maupun air isi ulang dari depot, memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan serta Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Air Minum dalam Kemasan dan Air Minum Isi Ulang.

Masalah yang sering muncul adalah perbedaan kualitas air antarwilayah—terutama antara daerah perkotaan dan pedesaan. Bila sumber air yang digunakan berasal dari sumur bor, maka pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan pengetatan dan sertifikasi ulang bagi depot air minum untuk memastikan bahwa kualitas air yang dijual tetap dalam kondisi terbaik. Ini bukan sekadar aspek teknis, melainkan bentuk nyata dari perlindungan konstitusional atas hak masyarakat untuk memperoleh kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

SanLex Forum memandang bahwa isu ini perlu dijadikan bahan refleksi dan perbaikan sistem pengawasan terpadu antara pemerintah daerah, BPOM, dan Labkesda. Keterlibatan masyarakat melalui pelaporan, serta transparansi hasil uji kualitas air oleh pemerintah, menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap produk air dalam kemasan dan air isi ulang.

Pada akhirnya, air tidak hanya bernilai sebagai komoditas ekonomi, tetapi merupakan hak fundamental setiap manusia. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjamin bahwa setiap tetes air yang dikonsumsi oleh rakyat Indonesia benar-benar layak, sehat, dan aman.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *