Oleh: T.H. Hari Sucahyo*
Empat kasus kekerasan di Akademi Kepolisian (Akpol) sepanjang 2025 yang dicatat oleh Lemdiklat Polri bukan sekadar angka statistik yang berdiri sendiri. Ia adalah gejala, bukan penyakitnya. Ia adalah tanda bahwa ada sesuatu yang belum selesai dalam cara kita mendidik aparat penegak hukum, khususnya dalam ruang-ruang yang selama ini dianggap sakral, tertutup, dan kebal kritik. Ketika kekerasan terjadi di institusi yang seharusnya melahirkan penjaga hukum, kita patut bertanya: nilai apa yang sebenarnya sedang diwariskan?
Klaim bahwa para pelaku telah dijatuhi sanksi turun tingkat tentu penting sebagai bentuk akuntabilitas formal. Namun, sanksi administratif sering kali hanya menyentuh permukaan, bukan akar persoalan. Kekerasan dalam lembaga pendidikan seperti Akpol bukanlah fenomena insidental yang muncul tiba-tiba. Ia lahir dari kultur, dipelihara oleh tradisi, dan sering kali dibenarkan atas nama pembentukan karakter.
Dalam konteks ini, istilah “pendidikan militeristik” menjadi kunci untuk memahami mengapa praktik-praktik tersebut terus berulang, meskipun sudah berkali-kali dikritik. Pendidikan militeristik, dalam pengertian umum, menekankan disiplin keras, hierarki ketat, serta kepatuhan tanpa banyak ruang untuk dialog. Dalam batas tertentu, pendekatan ini memang memiliki tujuan: membentuk ketangguhan, ketertiban, dan kesiapsiagaan.
Ketika nilai-nilai tersebut diterjemahkan secara ekstrem, misalnya melalui perpeloncoan, hukuman fisik, atau kekerasan verbal, maka yang lahir bukanlah ketangguhan, melainkan trauma yang diwariskan. Tradisi kekerasan ini kemudian menjadi siklus: mereka yang dulu menjadi korban, suatu saat berpotensi menjadi pelaku.
Masalahnya, dalam banyak kasus, kekerasan di institusi pendidikan seperti Akpol sering dibungkus dengan narasi pembenaran. Ia disebut sebagai “pembinaan”, “pendewasaan”, atau “ujian mental”. Narasi ini berbahaya karena mengaburkan batas antara disiplin dan kekerasan. Ia menciptakan zona abu-abu di mana pelanggaran dianggap wajar selama dilakukan dalam kerangka “tradisi”.
Akibatnya, korban sering kali memilih diam, baik karena takut, tekanan kelompok, maupun karena telah diyakinkan bahwa apa yang mereka alami adalah bagian dari proses yang harus dilalui. Di sinilah letak persoalan mendasarnya: ketika kekerasan dilegitimasi secara kultural, maka sanksi formal tidak akan cukup untuk menghentikannya. Kita tidak sedang berhadapan dengan individu-individu yang menyimpang, tetapi dengan sistem nilai yang bermasalah.
Selama sistem ini tidak diubah, kasus-kasus serupa akan terus muncul, hanya dengan wajah dan waktu yang berbeda. Lebih jauh lagi, kita perlu melihat dampak jangka panjang dari pendidikan yang sarat kekerasan ini. Akpol bukan sekadar lembaga pendidikan biasa; ia adalah tempat di mana calon-calon pemimpin kepolisian dibentuk. Nilai-nilai yang mereka serap selama pendidikan akan memengaruhi cara mereka menjalankan tugas di masyarakat.
Jika sejak awal mereka dibiasakan dengan kekerasan sebagai alat kontrol, maka tidak mengherankan jika pendekatan serupa juga muncul dalam praktik penegakan hukum di lapangan. Dengan kata lain, kekerasan di dalam institusi pendidikan tidak berhenti di sana. Ia berpotensi menjalar ke ruang publik, memengaruhi relasi antara polisi dan masyarakat.
Ketika aparat terbiasa melihat kekerasan sebagai sesuatu yang “normal” dalam konteks pembinaan, maka batas etis dalam penggunaan kekuatan bisa menjadi kabur. Ini tentu berbahaya bagi upaya membangun kepolisian yang humanis dan profesional. Pernyataan pejabat yang menyebutkan bahwa pelaku telah diberi sanksi turun tingkat bisa dibaca sebagai upaya menjaga kepercayaan publik.
Publik hari ini tidak hanya menuntut sanksi, tetapi juga perubahan. Ada kesadaran yang semakin kuat bahwa reformasi institusi tidak bisa berhenti pada tindakan reaktif. Ia harus menyentuh aspek struktural dan kultural sekaligus. Salah satu langkah penting adalah membuka ruang transparansi yang lebih luas. Selama ini, institusi seperti Akpol cenderung tertutup, dengan alasan menjaga kehormatan dan disiplin internal.
Dalam konteks demokrasi modern, transparansi justru menjadi prasyarat untuk membangun kepercayaan. Kasus-kasus kekerasan tidak boleh hanya ditangani secara internal, tetapi juga perlu diawasi oleh mekanisme independen. Selain itu, pendekatan pendidikan juga perlu ditinjau ulang secara serius. Disiplin dan ketegasan tidak harus identik dengan kekerasan. Banyak model pendidikan modern yang mampu membentuk karakter kuat tanpa mengandalkan intimidasi atau hukuman fisik.
Pendekatan berbasis psikologi, kepemimpinan partisipatif, dan penguatan nilai-nilai etika justru terbukti lebih efektif dalam jangka panjang. Transformasi ini memang tidak mudah. Ia membutuhkan keberanian untuk mengakui bahwa ada yang salah dalam sistem yang selama ini dijalankan. Ia juga memerlukan komitmen dari pimpinan untuk tidak sekadar melakukan perubahan kosmetik, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan. Tanpa itu, setiap kasus kekerasan yang muncul hanya akan menjadi berita sesaat, lalu dilupakan, hingga akhirnya terulang kembali.
Kita juga tidak bisa mengabaikan peran masyarakat dalam mendorong perubahan ini. Kritik publik sering kali dianggap sebagai serangan terhadap institusi, padahal sejatinya ia adalah bentuk kepedulian. Semakin besar tekanan publik untuk perubahan, semakin kecil ruang bagi praktik-praktik yang tidak sehat untuk bertahan. Dalam hal ini, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting sebagai pengawas sekaligus pengingat.
Pertanyaan yang harus dijawab bukanlah sekadar “siapa yang salah” dalam empat kasus kekerasan tersebut, tetapi “mengapa ini terus terjadi”. Selama kita hanya fokus pada pelaku individu, kita akan kehilangan gambaran besar. Kekerasan dalam pendidikan kepolisian adalah cermin dari cara kita memahami kekuasaan, disiplin, dan otoritas. Jika cermin itu retak, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya pantulannya, tetapi juga sumbernya.
Masa depan kepolisian Indonesia sangat bergantung pada kualitas pendidikan yang diberikan hari ini. Jika kita ingin memiliki aparat yang profesional, berintegritas, dan menghormati hak asasi manusia, maka proses pembentukannya harus mencerminkan nilai-nilai tersebut. Tidak ada jalan pintas. Kekerasan tidak akan pernah melahirkan keadilan; ia hanya melahirkan ketakutan yang suatu saat bisa berbalik arah.
Empat kasus di tahun 2025 seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar catatan tahunan. Ia adalah peringatan bahwa reformasi belum selesai. Bahwa di balik seragam yang rapi dan barisan yang tertib, masih ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan. Dan selama kita berani melihatnya dengan jujur, selalu ada harapan untuk berubah.
Perubahan itu mungkin tidak instan, tetapi ia harus dimulai. Dari keberanian untuk mengkritik, dari kesediaan untuk mendengar, dan dari komitmen untuk memperbaiki. Tanpa itu, angka-angka kekerasan hanya akan terus bertambah, dan kita akan terus bertanya pertanyaan yang sama, tanpa pernah benar-benar menemukan jawabannya.
_______
*Peminat bidang Sosial, Ekonomi, dan Humaniora Penggagas Lingkar Studi Adiluhung dan Kelompok Studi Pusaka AgroPol


















