Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
NewsRegional

Ratusan Nasabah Koperasi Cari Makmur Tertipu, Begini Kronologinya!

×

Ratusan Nasabah Koperasi Cari Makmur Tertipu, Begini Kronologinya!

Sebarkan artikel ini
Ratusan Nasabah Koperasi Cari Makmur Tertipu, Begini Kronologinya!
Example 468x60

Semarang, PikiranBangsa.id – Ratusan Nasabah Koperasi Cari Makmur merasa tertipu dengan ketidakjelasan nasib uang mereka yang telah disimpan dalam bentuk tabungan dan deposito pada Lembaga Koperasi Cari Makmur yang beralamat di Jl. Kalicari Dalam 1 Nomor 2a, Pedurungan, Kota Semarang.

Dalam kasus ini, Para Nasabah Koperasi Cari Makmur menunjuk Noer’s Law Offiice yang berkantor di Jl. Madukoro Raya Nomor 67 Semarang, Phone : 082133309092 berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Maret 2026 sebagai kuasa hukumnya.

Example 300x600

Nur Sholikin, S.H., M.H., selaku Advokat Noer’s Law Offiice menilai bahwa peristiwa yang menimpa ratusan nasabah Koperasi Cari Makmur ini merupakan indikasi kuat telah terjadi penipuan/penggelapan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Cari Makmur.

“Masalah mulai muncul sekitar tahun 2019. Saat anggota ingin mengambil hak mereka, pengurus berdalih kas kosong. Ini adalah indikator awal ada yang tidak beres dengan manajemen mereka,” tegas Kuasa Hukum korban, Nur Sholikin, SH, MH, didampingi staf legal Drs. Heri Satmoko, MH, Senin (16/3/2026).  

Berikut kronologi singkat yang disampaikan oleh Nur Sholikin selaku Kuasa Hukum para korban penipuan / penggelapan dan dugaan TPPU yang dilakukan Pengurus Koperasi Cari Makmur:

  • Bahwa klien kami sebelumnya adalah selaku anggota Koperasi (nasabah) yang mempunyai simpanan berupa Tabungan dan simpanan berupa Deposito pada LEMBAGA KOPERASI CARI MAKMUR, BH : NO.180.08/BH/37.TGL : 30/08/2004, ALAMAT JL. KALICARI DALAM 1 NOMOR 2A, PEDURUNGAN SEMARANG. Dan simpanan atau deposito tersebut, dibuktikan dengan adanya rekening pembukuan resmi koperasi CAMAR;
  • Bahwa dalam keterangan para anggota (Klien), sekitar tahun tahun 2019 ketika para angggota (nasabah) hendak melakukan transaksakai penarikan tabungan / deposito, mulai ada gejala ketidakberesan dalam hal transaksi penarikan. Ketika anggota (nasabah) datang ke kantor Kas, tetapi oleh pengurus KOPERASI menghindar dan dinyatakan oleh para staff yang ada bahwa KANTOR KAS sudah tidak ada uang. Sehingga para nasabah (anggota), dijanjikan oleh staff dan pengurus koperasi, untuk menunggu dalam beberapa waktu untuk penarikan uang nasabah;
  • Bahwa dalam keterangan para anggota (klien), kejadian lost penarikan tersebut udah sering kali terjadi dan dialami para angggota (nasabah), bahkan ada ratusan nasabah yang mengalami kejadian yang sama, sekedar dijanjikan oleh pengurus atas dana simpanan dan deposita anggota yang akan dikembalikan. Tetapi hal itu hanya janji-janji manis pengurus, senyatanya tidak pernah ada atau zonk, dana anggota (nasabah) tidak dikembalikan dan terkatung-katung tidak diselesaikan;
  • Bahwa suatu Ketika para nasabah pernah bersama-sama mendatangani KANTOR KOPERADI CARI MAKMUR dan meminta kejelasan terkait simpanan nasabah (penarikan tabungan / deposito), tetapi dari Pengurus dan Staff Kantor Koperasi tetap tidak bisa memberikan simpanan nasabah, dikarenakan Kas kantor Koperasi kosong dan tidak ada dana yang tersimpan untuk bisa dicairkan kepada anggota / nasabah. Dan kejadian tersebut semakin memuncak ketika pada sekitar tahun 2021, KANTOR KOPERASI CARI MAKMUR tiba-tiba tutup (kondisi tutup) dan tdak ada aktivitas sama sekali. Hal ini diperparah tutupnya koperasi senyatanya tidak ada pemberitahuan resmi dari Pengurus Koperasi kepada nasabah / anggota. Akhirnya para Anggota sudah mulai curiga dengan ditutupnya Kantor Pusat dan disusul kantor-kantor cabang / perwakilan;
  • Bahwa puncak kegelisahan dan kekecewaan ratusan Nasabah (anggota) kepada Pengurus Koperasi adalah saat diketahui bahwa ditutupnya kantor Koperasi yang beralamat di JL. KALICARI DALAM 1 NOMOR 2A, PEDURUNGAN SEMARANG kemudian disusul dengan adanya PENJUALAN ASET KANTOR KOPERASI dan kantor tersebut telah beralih ke pihak lain. Artinya asset kantor sudah tidak jelas kepemilikannya. Bahkan sejak saat itu, Pengurus Koperasi sudah tidak diketahui aktiitas keberadaannya, dan otomatis sudah tidak ada RAPAT ANGGOTA TAHUNAN sejak tahun 2021 hingga saar ini;
  • Kondisi tersebut menambah kegelisaan ratusan nasabah yang berjuang atas haknya dengan meminta pengembalian dan atau penarikan simpanan anggota pada koperasi yang belum terselesaikan hingga saat ini ;
  • Bahwa sesuai informasi dan data nasabah yang ada, ada ratusan nasabah (anggota) yang hingga saat ini nasibnya terkatung-katung dan belum ada penyelesaian pengembalian Tabungan/ deposito. Bahkan hingga saat ini, Pihak Pengurus Kopersasi Cari Makmur juga tidak pernah mengumumkan secara public resmi kepada nasabah terkait Perpindahan alamat koperasi dan aktivitas koperasi kepada Nasabah, sehigngga daa komunikasi yang berarti antara pengurus dan anggota dalam penyelesaian pertanggungjawaban;
  • Bahwa dari sekitar ratusan anggota (nasabah) yang hingga saat ini belum terselesaikan pengembalian simpanan / deposito pada KOPERASi CARI MAKMUR, mungkin total kerugian lebih dari 1-2 Milyar. Hingga saat ini hamper semua nasabah juga sudah mencari keberadaan pengurus koperasi, tetapi tidak ada jawaban yang berarti. Akibatnya banyak anggota / nasabah mengalami frustasi atas adanya kerugian materril dan immaterial karena dana simpananan tidak bisa Kembali atau ditarik kepada nasabah yang berhak ;

Nur Sholikin menegaskan bahwa dengan kronologi tersebut jelas nyata dan pasti jika ada korban nasabah (anggota) yang mengalami kerugian material (simpanan/deposito), dan ada Pelaku yang nyata telah melakukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pengurus Koperasi Cari Makmur.

“Ini merupakan peristiwa yang harus diselesaikan dan selayaknya negara (pemerintah) wajib hadir untuk bisa melindungi hak-hak Masyarakat (korban) untuk mencari keadilan di negeri tercinta ini tanpa tecederai hak-haknya,’ pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *