Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumMimbar Mahasiswa

BEM NUSANTARA DIY AJUKAN AMICUS CURIAE KE MAHKAMAH KONSTITUSI: Dorong Supremasi Hukum, Tolak Impunitas, dan Tegaskan Batas Peradilan Militer

×

BEM NUSANTARA DIY AJUKAN AMICUS CURIAE KE MAHKAMAH KONSTITUSI: Dorong Supremasi Hukum, Tolak Impunitas, dan Tegaskan Batas Peradilan Militer

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, 15 April 2026 — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang TNI.

Example 300x600

Pengajuan ini merupakan bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal konstitusi serta memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan supremasi sipil.

Dalam dokumen amicus curiae yang disampaikan, BEM Nusantara DIY secara tegas memfokuskan perhatian pada sejumlah isu fundamental dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis HAM serta relasi antara peradilan militer dan peradilan umum.

BEM Nusantara DIY menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama, di mana setiap warga negara, termasuk aparat militer, wajib tunduk pada hukum yang sama tanpa pengecualian. Praktik peradilan militer dalam tindak pidana umum dinilai berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas serta membuka ruang ketidakpercayaan publik terhadap proses hukum.

Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Miftahun Ni’am, menyampaikan bahwa pengajuan ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi bentuk sikap moral mahasiswa.

“Perkara ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang bagaimana negara menempatkan hukum di atas kekuasaan. Ketika ada potensi impunitas, mahasiswa harus hadir untuk mengingatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kastrat BEM Nusantara DIY, Syahrul Rizqi, menekankan bahwa salah satu fokus utama dalam amicus curiae adalah penolakan terhadap dominasi peradilan militer dalam perkara yang seharusnya menjadi ranah sipil.

“Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang yang menutup akses keadilan publik. Dalam perkara yang berdampak luas, proses hukum harus terbuka, independen, dan dapat diawasi. Ini penting untuk memastikan tidak ada impunitas, terutama hingga aktor intelektual,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam dokumen tersebut BEM Nusantara DIY menyoroti beberapa poin krusial:

• Pentingnya penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law);

• Penolakan terhadap penggunaan peradilan militer dalam tindak pidana umum;

• Kewajiban negara dalam menjamin perlindungan terhadap pembela HAM;

• Urgensi pengusutan perkara hingga aktor intelektual;

• Pentingnya proses peradilan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

BEM Nusantara DIY juga menilai bahwa putusan dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi arah penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia ke depan.

Sebagai penutup, BEM Nusantara DIY menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan secara serius pandangan yang disampaikan dalam amicus curiae demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.

“Semakin disiram, semakin tak padam.”

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *