Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKolom

Presiden sebagai Pelapor: Dilema Etika di Balik Pasal 218–220 KUHP

×

Presiden sebagai Pelapor: Dilema Etika di Balik Pasal 218–220 KUHP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Diya Ul Akmal, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Pamulang

Dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan politik baru penghinaan terhadap Presiden. Pengaturan tersebut dianggap telah menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Politik hukum pasal tersebut terdapat pada kepentingan negara dalam melindungi kehormatan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Example 300x600

Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Keberadaan pasal tersebut mengembalikan pasal penghinaan Presiden dengan politik hukum baru. Meskipun demikian, terdapat penegasan perlindungan bagi masyarakat pada ayat selanjutnya. Pasal 218 ayat (2) menyatakan, “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”. Norma tersebut membedakan antara kritik dengan penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi Presiden.

Pada KUHP lama, penghinaan terhadap Presiden menjadi delik yang dapat ditafsirkan sangat luas. Norma tersebut dianggap dapat berpotensi membatasi kritik terhadap pemerintah. Politik hukum baru dalam KUHP yang diterapkan pada saat ini diarahkan untuk mempersempit ruang kriminalisasi dengan rumusan yang lebih spesifik dan ternormakannya pengecualian bagi kritik yang dilakukan oleh masyarakat.

Pasal 220 KUHP juga menegaskan terkait dengan hal yang sebagaimana telah disebutkan hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden. Rumusan norma penyerangan terhadap kehormatan Presiden dikualifikasikan sebagai delik aduan absolut. Aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara atas inisiatif sendiri tetapi diwajibkan adanya pengaduan langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden. Politik hukum ini bertujuan untuk menghindari adanya kriminalisasi yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Secara umum, kehadiran pasal tersebut terdapat pro-kontra didalamnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama. Norma tersebut bertentangan dengan prinsip negara demokrasi, persamaan dihadapan hukum, dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh Konstitusi. Presiden sebagai pejabat publik tidak dapat diberikan perlindungan pidana yang istimewa melebihi warga negara lainnya. Kritik seharusnya menjadi mekanisme pengawasan publik dalam sistem demokrasi konstitusional.

Dinormakannya pasal 218-220 KUHP menimbulkan pertanyaan terkait adanya politik hukum yang diarahkan untuk menghidupkan kembali norma yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal tersebut kemudian dimohonkan untuk dilakukan pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2026. Pemohon mendalilkan norma tersebut tetap menimbulkan ketidakpastian hukum karena batas antara kritik dan penghinaan dianggap tidak memiliki kejelasan. Pasal tersebut juga berpotensi menimbulkan fear effect ditengah masyarakat dalam penyampaian kritik terhadap Presiden. Meskipun demikian, permohonan tersebut kemudian dicabut oleh pemohon sehingga Mahkamah belum memberikan putusan mengenai konstitusionalitas pasal 218-220 KUHP.

Politik hukum KUHP baru menggeser paradigma sebelumnya yang menjadikan perlindungan terhadap Presiden sebagai perlindungan atas kehormatan pribadi dan bukan sebagai perlindungan terhadap institusi negara. Apabila ditujukan demikian, KUHP juga telah menormakan delik pencemaran nama baik dan fitnah terhadap individu dalam pasal 433-439 KUHP. Hal ini menegaskan pergeseran paradigma tersebut menjadi suatu hal yang patut dipertanyakan karena pasal 218-220 KUHP menegaskan Presiden sebagai subjek hukum. Apabila Presiden sebagai subjek hukum dipersamakan kedudukannya dengan masyarakat lainnya maka keberadaan pasal tersebut tidak diperlukan.

Persoalan normatif terhadap frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” hingga saat ini belum memiliki parameter yang objektif. Begitupun dengan frasa “kepentingan umum” yang dapat diinterpretasikan secara berbeda. Ketidakjelasan interpretasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kritik terhadap Presiden merupakan bagian dari prinsip kedaulatan rakyat. Penekanannya, kritik harus didasarkan pada fakta, argumentasi ilmiah, maupun evaluasi terhadap kebijakan publik. Penafsiran “penyerangan kehormatan atau harkat martabat” harus dilakukan secara ketat (strict interpretation) agar tidak melebihi tujuan penormaannya.

Terlepas permasalahan ternormakannya kembali pasal ‘penghinaan Presiden’, terdapat permasalahan lainnya terkait etika ketatanegaraan. Pasal 218-220 menegaskan diharuskan adanya pengaduan yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme tersebut ditujukan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum tanpa adanya pengaduan dari subjek hukum yang merasa dirugikan. Hanya saja, dalam perspektif etika penyelenggaraan negara menimbulkan pertanyaan mengenai kepatutan dari seorang Presiden dalam melakukan hak aduan pidana terhadap rakyat yang dipimpinnya.

Presiden bukan hanya subjek hukum sebagaimana warg negara lainnya tetapi juga menjadi simbol negara sekaligus pemegang kekuasaan eksekutif yang mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat. Legitimasi tersebut menimbulkan konsekuensi moral bagi Presiden untuk dapat memiliki toleransi lebih tinggi terhadap kritik, protes, bahkan penyampaian ekspresi dari masyarakat yang keras selama berada pada ranah kebebasan berekspresi. Hak aduan terhadap rakyat menimbulkan kesan Presiden menggunakan kewibawaan kekuasaan untuk merespon kritik secara represif.

Dinamika ketatanegaraan antara Presiden dan rakyatnya tidak sepenuhnya dapat dipersamakan terkait dengan hubungan hukum antarindividu. Presiden merupakan pejabat publik sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan dipersepsikan sebagai tindakan negara. Apabila Presiden melakukan pengaduan pidana terhadap individu maka terdapat ketimpangan posisi antara pelapor dan terlapor. Ketimpangan ini karena adanya perbedaan kekuasaan (power asymmetry) antara kepala negara dengan warga negara biasa. Dinormakannya pasal 218-220 KUHP memiliki kemungkinan terjadinya pembungkaman terhadap masyarakat.

Perspektif etika pemerintahan menekankan penyelesaian melalui hukum pidana sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium). Presiden seharusnya lebih mengedepankan klarifikasi, dialog publik, atau menggunakan hak jawab terhadap kritik yang dilontarkan oleh masyarakat. Hal ini yang sejalan dengn prinsip pemerintahan yang terbuka (open government) yaitu akuntabel dan demokratis.

Delik aduan dalam pasal 218-220 justru bertentangan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menekankan Presiden merupakan pejabat publik bukan sebagai individu sebagaimana masyarakat pada umumnya. Meskipun KUHP mencoba menormakan politik hukum baru tetapi kepatutan Presiden melaporkan rakyatnya tetap dirasa memiliki dimensi etik yang tidak pantas bagi seorang pejabat publik karena adanya hubungan antara penguasa dan warga negaranya. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden tidak boleh diartikan sama dengan penghinaan agar pada implementasinya tidak sedikitpun mengurangi ruang kebebasan berekspresi bagi masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kolom

Oleh: Gunawan TrihantoroSekretaris Kreator Era AI Jawa Tengah…