Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumOpini

Membentuk Hukum yang Bermanfaat Bukan Sekedar Mengatur Masyarakat

×

Membentuk Hukum yang Bermanfaat Bukan Sekedar Mengatur Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Diya Ul Akmal, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Pamulang

Secara sadar atau tidak, kita sebagai masyarakat selalu bersentuhan dengan aturan. Mulai dari hal terkecil seperti mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara, membayar pajak ketika membeli makanan, sampai dengan urusan besar seperti membuat surat perjanjian kontrak kerja. Manusia pada hakikatnya tidak dapat hidup sendiri sehingga dianggap sebagai makhluk sosial. Manusia selalu hidup berdampingan dengan orang lain. Walaupun begitu, terkadang terjadi gesekan antara kepentingan individu dengan individu lain yang mungkin terjadi. Disaat itu terjadi, hukum hadir menjadi penegah agar kehidupan masyarakat tidak menjadi kacau karena adanya hukum rimba yang diterapkan.

Example 300x600

Ada satu istilah klasik dalam dunia hukum yaitu ‘ubi societas ibi ius’, yang kalau diartikan ‘dimana ada masyarakat disitu ada hukum’. Hukum dan masyarakat kalau diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Hukum dibentuk manusia untuk mengatur kehidupan mereka. Disisi lain, perkembangan masyarakat juga dapat mengubah hukum itu sendiri. Hukum tidak terbentuk dalam ruangan kosong tetapi hidup dan bernapas ditengah-tengah masyarakat.

Realita sehari-hari, hukum sering dirasa jauh dan kaku bagi masyarakat. Masyarakat merasa hukum seringkali dirasa tidak adil. Ada jurang pemisah yang lebar antara hukum dengan kenyataan di masyarakat. Krisis kepercayaan terhadap hukum dan aparat penegak hukum pun muncul. Hukum dirasa tidak adil ketika pelaksanaan dan penegakannya tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami hukum seharusnya dapat mendukung dan mengisi kehidupan masyarakat.

Living Law: Hukum yang Bernapas Ditengah Masyarakat

Ada satu aliran pemikiran dari Eugen Ehrlich berkaitan dengan Socilogical Jurisprudence. Erlich mengenalkan teori hukum yang hidup. Hukum seharusnya bukan objek untuk mengendalikan masyarakat yang dibuat oleh negara. Hukum yang dibuat dan dilaksanakan harus bersandar pada kebiasaan, budaya, dan kehidupan sosial sehari-hari dari masyarakat. Erlich menegaskan, hukum yang dibuat tanpa melihat nilai moral dan adat budaya ditengah masyarakat akan terancam menjadi teks mati. Hukum tersebut pastinya akan ditolak oleh masyarakat karena dianggap tidak menjadi representasi kebutuhan masyarakat dan tidak mencerminkan keadilan. Maka dari itu, hukum yang baik harus menyerap aspirasi dan kebiasaan masyarakat. Ketika hukum dibentuk demikian, maka masyarakat akan mentaatinya secara sukarela.

Roscoe Pound memiliki pandangan yang berbeda dengan Ehrlich. Pound melihat hukum dari sudut pandang fungsinya. Istilah yang dipahami adalah law as a tool of social engineering (hukum sebagai alat rekayasa sosial). Meskipun berbeda, pandangan Ehrlich dan Pound memiliki kesamaan. Konsep dari Pound menekankan hukum bukan hanya merekam yang terjadi dimasyarakat tetapi juga mengarahkan, mendidik, dan membawa perubahan yang lebih baik dan teratur.

Hukum sebagai rekayasa sosial bukan tanpa tantangan karena bisa terjadi gejolak penolakan dari masyarakat. Maka dari itu, sistem hukum harus ditopang tiga elemen penting sebagaimana yang dipaparkan Lawrence M. Friedman. Ketiga elemen tersebut yaitu legal substance (substansi hukum) yang berupa isi hukum itu sendiri, legal structure (struktur hukum) yaitu aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, serta legal culture (budaya hukum) yang berupa pemahaman dan implementasi masyarakat terhadap hukum. Ketiga elemen tersebut harus bersinergi dalam mewujudkan ketertiban ditengah-tengah masyarakat.

Kerangka Regulasi Formal di Indonesia

Di Indonesia, hukum dan masyarakat hubungannya sudah ditegaskan dalam hukum tertinggi negara. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) secara tegas mengamanatkan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum diartikan setiap kehidupan masyarakat dan negara harus didasarkan pada aturan hukum yang mengayomi seluruh masyarakat. Adanya hukum yang hidup dimasyarakat juga diakui dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan,

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Pasal tersebut menjadi landasan bahwa hukum menolak penegakan hukum yang terlalu kaku dan positivistil. Hakim di pengadilan tidak boleh bertindak seakan-akan seperti robot dalam memberikan putusannya. Hakim diberikan wewenang serta memiliki kewajiban moral dalam melihat keadilan dalam perspektif yang lebih luas sebelum menjatuhkan vonis. Hal ini untuk menghindari ketidakadilan serta agar tidak mencederai hati nurani publik.

Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan juga telah menegaskan dalam pembentukan aturan hukum harus ada mekanisme partisipasi masyarakat. Ini menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapat dan masukannya sehingga pembentuk hukum wajib untuk mempertimbangkannya kedalam norma pasal yang dibentuk. Pembentuk hukum juga wajib untuk memberikan penjelasan terkait aturan hukum yang dibuat. Hal ini untuk memastikan aturan hukum yang dibentuk memiliki legitimasi ditengah-tengah masyarakat.

Mengintegrasikan Konsep Legal Ideals ‘Diya Ul Akmal’

Konsep Legal Ideals menambah dinamika pembahasan mengenai hukum dan masyarakat. Hukum tidak boleh menjadi alat penguasa dan ditegakan semata-mata untuk menghukum masyarakat yang bersebrangan dengan pemerintah. Legal Ideals menekankan hukum harus menjadi pengarah hukum harus kemana pelaksanaannya. Oleh karena itu, aspek kemanfaatan bagi masyarakat harus menjadi dasar dalam pembentukan aturan hukum. Konsep Legal Ideals menegaskan, jika hukum mengabaikan aspek kemanfaatan bagi masyarakat dalam pembentukannya maka hukum akan memberikan delusi keadilan.

Sangat penting untuk memisahkan antara keadilan prosedural (procedural justice) dengan keadilan substansial (substantial justice). Keadilan prosedural sering kali terjebak dalam formalitas syarat-syarat administratif dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegasan keadilan substansial yang berfokus pada hasil akhir yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pelaksanaan dan penegakan aturan hukum harus selalu bermuara pada keadilan substansial.

Tantangan Kesenjangan: Das Sollen vs Das Sein

Meskipun kita membahas banyak teori-teori yang indah maupun landasan hukum yang kokoh, tantangan terbesar sistem hukum terdapat pada kesenjangan antara teori dan praktik. Hal ini yang disebut sebagai pertentangan antara das Sollen (yang seharusnya menurut hukum) dan das Sein (yang terjadi dalam realita kehidupan masyarakat). Ketika terjadi jurang pertentangan yang sangat lebar pada permasalahan tersebut, maka masyarakat yang pada akhirnya akan merasa asing dengan sistem hukum yang diterapkan. Salah satu contohnya yang pernah terjadi, pencurian buah kakao atau kayu bakar yang nilainya kecil namun diproses hingga dipidanakan. Disatu sisi, individu tersebut melaggar hukum tertulis (das Sollen). Disisi lain, penegakan hukum seperti itu mencederai rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat (das Sein).

Permasalahan seperti itu yang sering terjadi dan menimbulkan kritik dari masyarakat bahwa hukum sering ‘tajam kebawah namun tumpul keatas’. Konsep Legal Ideals diharapkan dapat menjadi langkah perubahan pembentukan hukum yang lebih menekankan pada aspek kemanfaatan. Ketika hukum dibentuk dengan cara tersebut maka pelaksanaan hukum diharapkan akan berimplikasi pada kepastian hukum dan penegakan hukum akan memberikan keadilan. Hukum harus dibentuk untuk kemaslahatan masyarakat bukan sebaliknya yang mengorbankan masyarakat untuk kesempurnaan norma aturan hukum.

Kesimpulan: Hukum yang Hidup dan Mengayomi

Hukum harus menciptakan keselarasan antara norma dan masyarakat dalam mewujudkan hukum yang hadir untuk masyarakat. Hukum tidak boleh dijadikan sebagai menara gading yang sulit digapai dari denyut nadi kehidupan masyarakat. Kekuatan hukum terletak pada penerimaan dan kesadaran hukum masyarakat bukan berdasarkan paksaan dari aparat penegak hukum. Sistem hukum Indonesia harus bertransformasi menjadi lebih responsif pada kebutuhan masyarakat. Keadilan substansial harus diarahkan untuk dapat dirasakan seluruh masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *